Hambatan Pengelolaan Keuangan “Desa Cilebut Timur Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor Jawa Barat”


Oleh : Tiyas Rezkiyana 

Desa adalah sekumpulan masyarakat yang memiliki kewenangan dalam hal mengelola dan mengatur pemerintahan yang dilakukan secara musyawarah didasarkan pada prakarsa masyarakat untuk kepentingan bersama dan diakui dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Kurnianingrum, 2021). 

Pengertian diatas telah dijelaskan dalam UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, dimana  Pengelolaan Keuangan Desa merupakan susunan kegiatan dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban keuangan desa. Kemudian dalam penyelenggaraannya kewenangan desa atas hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa didanai oleh APBDesa ataupun dari APBN dan APBD. 

Hal tersebut sangat kompleks sehingga dalam pengelolaannya sering kali ditemukan beberapa kendala atau hambatan dalam pemaksimalan pengelolaan keuangan suatu desa. Oleh karena itu, dalam artikel ini penulis ingin menjabarkan apa saja hambatan dalam Pengelolaan Keuangan Desa Cilebut Timur.

Menurut profilnya Desa Cilebut Timur merupakan salah satu desa di Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat. Awalnya desa ini adalah Desa Cilebut, tapi pada tahun 1984 guna mempercepat laju pembangunan desa dan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat Desa Cilebut dirombak menjadi dua desa, yakni Desa Cilebut Timur dan Desa Cilebut Barat. 

Update-an terakhir tahun 2021 dalam website resminya, Desa Cilebut Timur mempunyai luas wilayah 134.648 Ha dengan jumlah penduduk mencapai 15.978 jiwa yang dipimpin oleh Muchtar Kelana sebagai Kepala Desa.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan suatu desa khususnya mengenai pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan di Desa Cilebut Timur, terdapat beberapa hambatan yang sering kali dihadapi oleh penyelenggara pemerintahan di Desa Cilebut Timur dimana hambatan-hambatan tersebut berasal baik dari penyelenggara pemerintahan desa itu sendiri maupun dari masyarakat desa. 

Berdasarkan Endra Wijaya (2019:177-178) dalam penelitiannya melalui salah satu narasumber yakni warga Desa Cilebut Timur sendiri dalam jurnalnya menyimpulkan sebagai berikut :

Ketidakpahaman Masyarakat

Ketidakpahaman masyarakat umum di Desa Cilebut Timur tentang penggunaan keuangan desa, di mana banyak masyarakat yang tidak mengetahui kewajiban Pemerintah Desa untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan desa kepada masyarakat umum, sehingga ketika Pemerintah Desa memberdayakan masyarakat desa untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan desa, banyak masyarakat yang tidak mengetahui tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan desa yang benar.

Wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)

Wartawan dan LSM seringkali mengintimidasi dan mengancam aparat Pemerintah Desa, dengan tujuan memperoleh sejumlah uang, bahkan meskipun Pemerintah Desa sudah menjalankan pengelolaan keuangan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan  yang berlaku dan diawasi langsung oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Bogor, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Belajar Sendiri

Pemerintah pusat yang tergesa-gesa menurunkan  anggaran yang besar disertai dengan proses pertanggungjawaban yang banyak namun tidak disertai dengan sosialisasi yang memadai, pelatihan-pelatian yang diperlukan, maupun pembekalan sumber daya manusia (SDM) di desa itu sendiri, maka hal itu mengakibatkan desa benar- benar mempelajari semuanya sendiri agar tidak terjadi kesalahan-kesalahan yang tidak diinginkan.

Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)

Meskipun pada hakikatnya KKN dilarang, namun pada praktiknya hal ini masih terjadi di tingkat pemerintah daerah. Harus ada uang “pelicin”, jika tidak menyetorkan sejumlah uang “pelicin,” maka birokrasi akan menjadi rumit dari yang seharusnya. Hal ini mulai terjadi dari tahap penyusunan hingga pertanggungjawaban mengenai APBDes.

Keterlambatan Menetapkan Peraturan Daerah (Perda)

Keterlambatan sering terjadi dalam menetapkan Peraturan Daerah dan pemberitahuan mengenai pagu indikatif yang akan diberikan untuk desa, sehingga penyusunan APBDes menjadi ikut terlambat.

Dari 5 hambatan pengelolaan Desa Cilebut Timur tersebut dapat disimpulkan bahwa dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa di Desa Cilebut Timur masih terdapat kelemahan namun bukan berarti Pelaksanaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa pada Desa Cilebut Timur, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat menjadi buruk atau tidak berjalan baik. 

Hambatan-hambatan tersebut harapannya dapat dijadikan sebagai pelajaran atau koreksi dalam pengembangan infrastruktur dan perekonomian oleh APBDes Cilebut Timur kedepannya. Misalnya, semakin menggalakkan sosialisasi dan implemetasi praktik pengelolaan keuangan desa yang baik, membangun sinergi dengan lembaga-lembaga berwenang dalam mencegah atau mengatasi praktik KKN dalam pengelolaan keuangan desa, serta pemanfaatan teknologi informasi yang semakin canggih perlu pula semakin didorong untuk ikut membantu mewujudkan praktik pengelolaan keuangan desa yang taat asas serta peraturan perundang-undangan. (***)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.