Mega dan Jhoni Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan-Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Muhammad Rayendra REizqiila Abadi Putra, S.IK, S.T.K

Visioner Berita Kota Bima-Dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan oleh Muhammad Rifai’d alias Mega dan Jhoni (kaka beradik) terhadap warga asal Desa Sangia Kecamatan Sape-Kabupaten Bima di lokasi perparkiran di sekitar RSUD Bima di Raba beberapa hari lalu (15/11/2021), sempat menjadi trend topik khususnya di beranda Media Sosial (Medsos).

Perkara ini telah dilaporkan secara resmi oleh korban kepada Sat Reskrim Polres Bima Kota. Korban melaporkan kasus ini setelah kejadian berlangsung. Pertanyaan tentang sudah sejauhmana penanganan kasus ini, kini pun terjawab.

Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Abdadi Putra, S.IK, S.T.K yang dimintai komentarnya menegaskan bahwa proses penyelidikan terhadap kasus ini telah usai. Baik pelapor maupun sejumlah saksi telah dimintai keteranganya oleh Penyidik Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Bima Kota.

“Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait kasus ini juga telah dilakukan. Tak hanya itu, gelar perkara soal kasus ini pula sudah dilaksanakan. Saat gelar perkara dilakukan, disimpulkan bahwa dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan oleh Mega dan Jhoni telah memenuhi unsur,” tegas Rayendra kepada Media Online www.visionerbima.com, Jum’at (19/11/2021).

Usai moment gelar perkara tersebut dilakukan, proses penanganan kasus ini memasuki wilayah Penyidikan. Rabu (16/11/2021), Mega dan Jhoni secara tersmi ditetapkan sebagai tersangka. Dan pada hari itu pula keduanya ditahan secara resmi di dalam sel tahanan Polres Bima Kota.

“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan secara resmi. Dalam kasus ini, keduanya diancam dengan hukuman 5 tahun penjara sesuai penjelasan dalam KUHP Pasal 170 Subsider 351,” terang Rayendra.

Rayendra kemudian menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya juga telah mengamankan Barang Bukti (BB). BB tersebut yakni berupa sebilah parang dan kayu bulat yang diduga digunakan oleh kedua terduga pelaku untuk menganiaya korban.

“Mega mengakui perbuatanya. Sementara Jhoni menolak keterlibatanya dalam kasus dugaan terhadap korban. Namun kesaksian saksi-saksi yang telah diperiksa oleh Penyidik menduga bahwa Jhoni terlibat memukul korban dengan kayu bulat dimaksud. Saksi korban juga menjelaskan bahwa Jhoni juga ikut memukulnya menggunakan kayu bulat yang sudah diamankans ebagai BB tersebut,” papar Rayendra.

Dalam catatan pihak Kepolisian, dijelaskanya bahwa kakak beradik ini merupakan residivis dalam kasus tindak pidana kejahatan.

“Ya, catatan Kepolisian menyebutkan bahwa keduanya merupakan residivis dalam kasus tindak pidana kejahatan,” ulas Rayendra.

Penanganan kasus ini ditegaskanya dilaksanakan oleh Penyidik secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan secara resmi karena adanya alat bukti yang cukup dan diperkuat oleh keterangan lebih dari satu saksi.

“Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dan ditahan secara resmi tidak dilakukan secara serta-merta. Tetapi memiliki landasan hukum yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum pula,” tutur Rayendra.

Terkait perkara ini, diterangkanya bahwa kaka beradik itu didampingi oleh Kuasa Hukumnya yakni M. Haekal, SH, MH. Pertanyaan soal apakah ada perluang perdamaian antara pelapor dan terlapor terkait perkara ini, Rayendra mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada titik terang untuk berdamai dari pihak korban.

“Kasus ini merupakan pidana murni, dan secara hukum menjelaskan bahwa perkara ini akan dituntaskan ke Meja Pengadilan Negeri (PN Raba-Bima). Soal apakah kedua terduga pelaku terbukti bersalah atau sebaliknya terkait perkara ini, tentu saja itu merupakan kewenangan penuh dari pihak Majelis Hakim PN Raba-Bima nantinya,” pungkas Rayendra.

Rayendra memaparkan, penanganan kasus ini mulai dari Penyelidikan hingga menetapkan keduanya menjadi tersangka dan ditahan secara resmi (Penyidikan) tentu saja tidak membutuhkan waktu yang lama.

“Peningkatan status dari Penyelidikan ke Penyidikan terkait perkara ini tergolong sangat cepat. Dan selama itu pula, kami tidak menemukan adanya kendala dan tantangan yang berarti. Sementara mulai dari tahapan Penyelidikan hingga Penyidikan, Mega sangat kooperatif. Sementara Jhoni, sampai saat ini tidak kooperatif yakni tidak mengakui perbuatanya,” pungkas Rayendra. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.