Bandar Sabu, Seorang IRT Asal Samili Bima Ditangkap Polisi

Terduga Pelaku dan Barang Bukti.

Visioner Berita Kabupaten Bima-Keseriusan Polres Bima dalam membrantas peredaran barang haram (Narkotika) di wilayah hukum setempat, tak main-main. Kali ini seorang IRT ditangkap. Bukannya menjadi seorang istri dan ibu yang baik bagi suami dan anak-anaknya. RN warga Desa Samili, Kecamatan Woha, ternyata selama ini menjadi bandar dan pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Woha dan Bima umumnya. 

RN ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Bima, di rumah nya, Sabtu (18/12/2021). Ditangan seorang bandar itu, petugas berhasil menyita narkoba jenis sabu seberat 2,23 Gram serta jumlah bukti lain.

Kasat Narkoba Polres Bima AKP Wahyudin menjelaskan, bersama anggota pihaknya terus memburu dan memberantas para pengedar maupun Bandar Narkoba di wilayah Hukum Kepolisan Resor Bima.

"Kami  menangkap RN seorang IRT warga Desa Samili, di duga kuat sebagai Bandar Narkoba jenis Sabu seberat 2,23 Gram serta jumlah bukti lain," terangnya, Senin (20/12/2021). 

Dia menjelaskan, Penangkap RN disaksikan Kepala Dusun serta beberapa warga setempat, petugas melakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti Narkoba jenis sabu dan uang tunai sebesar Rp 4.039.000 (empat juta tiga puluh sembilan ribu rupiah) yang di sembunyikan dalam tas milik terduga pelaku. 

"Usai menggeledah dan mengamankan, sejumlah barang bukti serta tersangka langsung digelandang menuju Mapolres Bima untuk di proses kukum lebih lanjut," pungkasnya. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.