Demi Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Pemkab Bima Luncurkan PSC 119

Potret Foto Bersama Usai Peresmian Beroperasinya PSC 199.

Visioner Berita Kabupaten Bima-Hingga kini upaya peningkatan pelayanan kesehatan terus dilakukan Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Bima. Untuk menjabarkan program tersebut, Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri SE secara simbolis meresmikan beroperasinya Public Safety Center (PSC 119) Kabupaten Bima. Kantor PSC 119 berlokasi di Puskesmas Woha.

Hal itu dilakukan saat menghadiri peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-57 di Dikes Kabupaten Bima, Rabu (29/12/2021) kemarin.

Kadis melalui Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Rujukan Dinas Kesehatan Kabupaten Bima selaku Penanggung jawab PSC, DR. Firman menjelaskan, PSC 119 merupakan pusat koordinasi bagi Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT). 

"Sistem ini menyelenggarakan kegiatan komunikasi gawat darurat, penanganan korban gawat darurat, dan transportasi gawat darurat," urainya, Kamis (30/12/2021).

Dijelaskannya, PSC dimaksudkan untuk memfasilitasi kebutuhan masyarakat Kabupaten Bima dan sekitarnya. Terutama yang berhubungan dengan kegawatdaruratan medis yang terjadi di masyarakat.

"Dalam operasionalnya, PSC menggunakan Puskesmas dan Rumah Sakit di Kabupaten Bima sebagai jejaringnya," ungkapnya.

Untuk mendukung pengoperasian sistem ini, PSC Kabupaten Bima telah menyelenggarakan kegiatan pelatihan Peningkatan Kemampuan Tenaga Pelaksana SPGDT- PSC 119 Tanggal 11-13 Oktober 2021. 

"Peserta pelatihan terdiri dari Dokter, Perawat/Bidan dan operator Ambulance (Driver) dari berbagai Puskesmas di Kabupaten Bima," timpalnya.

Untuk menunjang operasional dan pelayanan gawat darurat  tiap Puskesmas dan operator ambulance diberikan seperangkat alat komunikasi. Seperti HT dan HP yang  implementasinya terintegrasi dengan jaringan Puskesmas.

"Secara garis besar, PSC 119 Kabupaten Bima bekerja dengan menerima panggilan masyarakat yang membutuhkan pertolongan gawat darurat ke nomor 119 (bebas pulsa). Oleh pusat operasional 119 di Jakarta, panggilan tersebut diteruskan ke PSC Kabupaten Bima di Kompleks Puskesmas Woha," lanjutnya.

"Permintaan tersebut selanjutnya akan diteruskan ke Puskesmas terdekat dari lokasi kejadian. Informasi juga akan diterima oleh petugas kesehatan untuk memberikan informasi bagaimana pertolongan pertama kepada pasien tersebut," imbuhnya.

Namun perlu diingatkan kepada masyarakat apabila melakukan panggilan hoax kepada 119, maka nomor tersebut akan di blacklist. Sehingga tidak bisa dipakai untuk melakukan panggilan gawat darurat berikutnya. 

"Selain ke 119, PSC 119 Kabupaten Bima juga menyediakan panggilan konvensional ke nomor 0852 9000 8 119," terangnya.

Secara kelembagaan, Pemerintah Daerah pun telah menyediakan perangkat hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup) nomor 22 Tahun 2021 yang selanjutnya dijabarkan melalui SK Bupati tentang  tenaga operator di kantor PSC. 

"Sekitar minggu ke-2 Januari 2022, semua elemen yang diperlukan baik SDM, peralatan maupun tata kelola PSC sudah berfungsi optimal," jelasnya. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.