Lagi Soal Narkoba, Dua Orang Warga Wera Diciduk Tim Cobra Bravo Sat Narkoba Polres Bima Kota

Tim Cobra Bravo Sat Narkoba Polres Bima Kota (Berdiri di Belakang), Kedua Pelaku (Duduk) dan BB Yang Diamankan (di Atas Meja).

Visioner Berita Kota Bima-Tekad sekaligus Ketegasan Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH bahwa pemberantasan Narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota terutama di Kecamatan Sape dan Kecamatan Lambu-Kabupaten Bima, diakui bukan sekedar wacana. Namun nyata adanya yang dibuktikan melalui itensitas pengungkapan kasus Minuman Keras (Miras) maupun Narkoba dalam bentuk sabu akhir-akhir ini.

“Pemberantasan Narkoba dan Miras di wilayah hukum Polres Bima Kota terutama di Kecamatan Sape dan Lambu merupakan salah satu target penting terkait pemberantasan Miras maupun Narkoba. Sat Narkoba Polres Bima Kota dituntut untuk terus bekerja keras yang berkolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat di dua wilayah itu untuk memberantas Miras dan Narkoba. Jangan bertanya kenapa, sebab pemicu terjadinya kasus kejahatan luar biasa di dua wilayah itu karena Narkoba dan Miras,” tegasnya kepada Media Online www.visionerbima.com, beberapa hari lalu.

Masih soal Narkoba, setelah membuktikan sejumlah keberhasilan sebelumnya kota Sat Narkoba Polres Bima Kota dibawah kendali Kasat Narkoba, Iptu Tamrin, S.Sos kini kembali membuktikan keberhasilannya. Sat Narkoba Polres Bima Kota melalui Tim Cobra Bravo berhasil membekuk dua orang warga asal Kecamatan Wera Kabupaten Bima dalam kasus Narkoba jenis sabu.

Yakni, Aladin (24), warga asal Desa Sangiang Kecamatan Wera dan Zainul Hakim (21) warga asal Desa Sangiang Kecamatan Wera. Keduanya dibekuk oleh Tim Cobra Bravo, Senin (13/12/2021) sekitar pukul 00.10 dini hari waktu setempat.

Keduanya dibekuk di jalan lintas Kota Bima-Wera, tepatnya di Lingkungan Lela Kelurahan Jatibaru Barat, RT 01/01 Kelurahan Jatibaru Kecamatan Asakota-Kota Bima. Penangkapan terhadap kedua pelaku, dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Iptu Tamrin, S.Sos melalui Katim Cobra Bravo, Budi Kresna W.B Supardin.

Kapolres Bima Kota melalui Kasubag Humas setempat, Iptuy Jufrin membenarkan adanya peristiwa penangkapan dua orangw arga asal Desa Sangiang Kecamatan Sape-Kabupaten Bima dimaksud. Keduanya dibekuk pada momen Operasi Antik Rinjani tahun 2021.

“Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dalam kasus ini yakni 1 poket plastik klip transparan berisikan kristal bening yangdiduga Narkotika jenis sabu seberat 1,14 gram (berat bruto) namun setelah ditimbang menjadi 0,94 gram. Tak hanya itu, Petugas juga mengamankan sejumlah BB lainya yakni 1 bungkus rokok Gudang Garam Surya, 1 buah korek gas berwarna merah, 1 unit HP merk Oppo warna hitam, 1 unit HP merk Vivo warna hitam, uang tunai sebesar Rp25 ribu, dan 1 buah dompet merk Saint Derman,” beber Jufrin kepada sejumlah Awak Media, Senin (13/12/2021).

Jufrin kemudian menjelaskan tentang kronologis pengungkaan kasus ini. Yakni bermula dari adanya informasi dari masyarakat. Informasi tersebut menjelaskan bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) itu sering dijadikan sebagai ajang transaksi jual-beli Narkoba jenis sabu.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Cobra Bravo langsung bergerak menuju TKP ayas perintah Kasat Narkoba setempat, Iptu Tamrin, S.Sos. Ketika berada di jalan raya itu, Tim kemudian menemukan dua orang yange mencurigakan. Saat itu keduanya menggunakan sepeda motor Yamaha N-MAX warga hitam dop yang lanunya sangat kencang,” ungkap Jufrin.

Karena hal tersebut, akhirnya Tim Cobra Bravo melakukan pengejaran. Saat dikejar, Tim Cobra Bravo berhasil melihat badanya pelaku yang membuang Gudang Garam Surya. Selanjutnya Tim terus melakukan pengejaran hingga akhirnya niat keduanya yang ingin lolos dari kejaran aparat berhasil dihentikan.

“Sebelumnya, Tim mengambil bungkusan Rokok Gudang Garam yang mereka buang. Pada saat keduanya dihentikan, bungkusan rokok tersebut dibuka dihadapan keduanya pula. Alhasil, Tim Cobra Braco berhasil menemukan 1 poket plastik klip transparan berisi cristal putih yang diduga Narkoba jenis sabu,” terang Jufrin.

Masih di TKP, Tim melakukan interogasi awal terhadap kedua pelaku. Kepada Petugas, Narkotika tersebut diakui milik seorang tersangka yakni Aladin. Usai dilakukan interogasi awal, keduanya bersama BB Narkotika dimaksud langsung digelandang ke kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota guna diperiksa lebih lanjut sesuai dengan ketentuanhukum yang berlaku.

“Kini keduanya bersama BB Narkotika dan sejumlah BB lain termasuk sepeda motornya masih diamankan di Sat Narkoba Polres Bima Kota. Dan saat ini kedua tersangka sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif,” ujar Jufrin.

Sementara langkah-langkah yang sedang dilakukan oleh Penyidik Sat Narkoba setempat saat ini, diantaranya membuat laporan Polisi, melakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka, melakukan tes urine terhadap kedua tersangka, dan melakukan tes laboratorium terhadap BB Narkotika yang diamankan itu.

“Kasusnya masih ditangani secara serius. Dan terkait kasus ini, tentu saja masih akan dilakukan pengembangan,” pungkas Jufrin. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.