Kades, Sekdes dan Bendahara Desa Waduruka Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana APBdes

Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH (Tengah), Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rayendra, Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Abadi Putra, S.IK, S.T.K (Paling Kiri) dan Kanit Tipikor, Aipda Dwi Isnanto (Paling Kanan) Bersama Tahanan (Baju Biru Bagian Belakang)

Visioner Berita Kota Bima-Kendati baru 5 bulan menjabat sebagai Kapolres Bima Kota, berbagai keberhasilan dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana luar biasa terus dibuktikan oleh Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH.

Kali ini Polres Bima Kota melalui Unit Tipikor dibawah kendali Kasat Reskrim setempat lewat Kanit Tipikor, Aipda Dwi Isnanto, SH sukses membuktikan kinerja terbaiknya. Yakni oknum Kades Waduruka Kecamatan Langgudu-Kabupaten Bima berinisial RML secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka.

RML ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana APBDes tahun 2017-2018. Dalam kasus ini bukan saja RML yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi juga dua nama lainnya terlibat kasus korupsi atas penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) di Desa Waduruka, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima. 

Ketiga tersangka berinisial RML (Kepala Desa), AY (Sekertaris Desa) dan SFD (Bendahara Desa). Ketiganya ditetapkan tersangka pada Jumat (28/1/2022), setelah dilakukan gelar perkara di Mapolda NTB. 

Ketiga terduga pelaku dilakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka secara resmi karena dugaan tindak pidana yang dilakukanya telah memenuhi unsur. Dalam kasus iini pula, ketiga tersangka diancam dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. 

Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra menjelaskan, bahwa ketiga tersangka melakukan penyimpangan APBDes yang bersumber dari Anggara Dana Desa (ADD), Dana Desa dari APBN (DDA), Bagian Desa dari Pajak dan Retribusi Daerah (BDPRD) dan Pendapatan Asli Desa (PADes) tahun 2017 - 2018. 

"Atas perbuatan ketiga orang tersangka, didapatkan Kerugian Negara sebesar Rp 552.459.737 sesuai dengan hasil perhitungan Auditor BPKP NTB," kata Henry, dalam konferensi pers di Satuan Reskrim Polres Bima Kota pada Jumat (28/1/2022). 

Diuraikannya, dari serangkaian proses penyidikan telah didapatkan fakta-fakta adanya mensrea, perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan Negara, perekonomian negara, sehingga Penyidik menetapkan 3 orang sebagai tersangka. 

"Modus operandi para tersangka ini yaitu, tidak menggunakan uang negara sebagaimana mestinya sesuai dengan kegiatan yang tertuang pada APBDes maupun Rencana Penggunaan Uang (RPU). Para tersangka juga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dengan menikmati uang negara untuk kebutuhan pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Para tersangka membuat pertanggungjawaban fiktif dan juga memalsukan pertanggungjawaban atas penggunaan uang Negara," terangnya. 

Proses penanganan kasus ini mulai dari Penyelidikan hingga ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, diakuinya berlangsung 4 tahun lebih. Diakuinya pula, banyak saksi yang telah dimintai keteranganya dalam kasus ini.

"Terkait penanganan kasus ini, Penyidik Unit Tipikor telah membuktikan kerja prosesional, terukur dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selanjutya penanganan kasus ini akan segera dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima," tegasnya.

Lepas dari itu, saat ini Unit Tipikor sedang menangani kasus dugaan korupsi dana APBDes pada salah saru Desa di Kabupaten Bima. Penanganan kasus tersebut, dijelaskan sesuai dengan laporan dari masyarakat. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.