Informasi dan Berita Penangkapan Beripka ALF Dituding Hoax-Sesat, Ditresnarkoba Polda NTB Perintahkan Polres Bima Segera Periksa “Pelakunya”

Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma PR, S.IK, MH.

Visioner Berita Mataram NTB-Beberapa hari terakhir ini, NTB dihebohkan oleh informasi yang dituding sesat. Informasi yang dituding sesat dan sudah beredar secara luas serta telah dikonsumsi oleh publik tersebut menyebutkan bahwa oknum Anggota Polres Bima yakni Bripka ALF telah ditangkap oleh Diresnarkoba Polda NTB dengan Barang Bukti (BB) berupa Narkoba jenis sabu seberat 1 ons dan buku tabungan berisikan uang sebesar Rp3 Miliar. 

Tak hanya itu, informasi bohong yang dituding telah menyesatkan publik tersebut juga menyebutkan bahwa belum lama ini ALF ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda NTB di salah satu rumah kos yang berlokasi di BTN Panda Kecamatan Palibelo-Kabupaten Bima.Yang tak kalah menariknya, informasi bohong yang telah diberitakan oleh lebih dari satu Media Online tersebut juga disikapi secara beragam oleh publik terutama di Beranda Media Sosial (Medsos). 

Antara lain dari pemberitaan yang sudah beredar secara luas tersebut, diduga adanya oknum tertentu yang menengarai bahwa pihak Ditresnarkoba Polda NTB "telah melakukan sesuatu" karena menutup-nutupi peristiwa penangkapan terhadap ALF. Fatalnya, para pihak yang diduga telah menyebarkan informasi bohon tersebut hingga kini tak mampu memperlihat bukti berupa dokumentasi secara visiual tentang peristiwa penangkapan terhadap ALF oleh Ditresnarkoba Polda NTB.  

Kini dampak dari informasi dan berita bohong tersebut, dinilai sukses mengusung kemarahan pihak Polda NTB. Akibatnya, Kapolda NTB yakni Irjend Pol Djoko Poerwanto melalui Direktur Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang (Dir Resnarkoba) Polda NTB, Kombes Pol Helmi Kwarta PR, S.I.K, MH menegaskan bahwa informasi dan berita yang telah beredar luas tersebut adalah sesat dan telah menyesatkan banyak orang (berita bohong)

Pasalnya, pihaknya tidak pernah melakukan penangkapan terhadap ALF dan tidak pernah pula mengamankan BB sebagaimana disebutkan oleh pihak-pihak tak bertanggungjawab sebagaimana informasi dan pemberitaan yang telah disebar luaskan itu. Untuk itu, Perwira Menengah berdarah Makasar-Sulsel ini menegaskan bahwa informasi tersebut selain menyesatkan publik juga telah melukai Instusi Polri.

"Mereka telah menyebar luaskan informasi dan berita hoax. Dalam kaitan itu, mereka juga telah menciderai Institusi Polri. Sebab, kami dari Ditresnarkoba Polda NTB tidak pernah menangkap ALF dan tidak pernah pula mengamankan BB berupa Narkoba jenis sabu seberat 1 Ons dan buku tabungan berisikan uang sebesar Rp3 M di tangan ALF. Sekali lagi, kami tegaskan bahwa informasi dan berita soal itu adalah bohong besar," timpal Direktur Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang (Narkoba) Polda NTB, Kombes Pol Helmi Kwarta PR, S.I.K, MH melalui Press Releasenya kepada sejumlah Awak Media, Sabtu (5/2/2022).

"Terkait kasus penyebaran berita bohong ini, pihak Polres Bima Kabupaten harus segera melaporkan siapa saja oknum yang terlibat di dalamnya. Dan Media Online yang telah menyebarkan luaskan informasi berita bohong serta tidak berimbang tersebut juga harus dimintai pertanggungjawabanyan secara hukum. Sebab, informasi tak bertanggungjawab tersebut juga telah menyeret Institusi Polri," tegas Pewira Menengah berbadan tinggi semampai, dikenal sangat baik, berani dan sangat teliti ini melalui Press Releasenya, Sabtu (5/2/2022).

Dir Resnarkoba yang telah membuktikan keberhasilanya dalam pengungkapan kasus Narkoba di wilayah Hukum Polda NTB ini menegaskan, pihaknya tidak pernah menangkap ALF, tidak pernah pula mengamankan BB berupa Narkoba jenis sabu seberat 1 ons dari ALF dan juga tidak pernah mengamankan buku tabungan milik yang bersangkutan (ALF) yang berisikan uang sebesar Rp3 Miliar sebagai mana disebutka oleh informasi bohong yang telah beredar luas itu. 

Maka langkah selanjutnya yang dilakukan oleh pihaknya dalam menyikapi informasi yag dituding sesat tersebut adalah menggugat pihak-pihak yang telah menyebar luaskan informasi dan berita palsu itu. 

"Kami sudah memerintahkan pihak Polres Bima untuk segera melaporkan pihak-pihak yang telah menyebar luaskan informasi dan berita bodong tersebut. Sekali lagi, upaya hukum untuk menuntaskan kasus ini pasti kami lakukan. Oleh sebab itu, pihak-pihak yang telah menyebarkan informasi dan berita bohong tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatanya secara hukum pula," ujar sosok Perwira Menengah (Pamen) yang terlihat santai tetapi serius dalam bekerja ini.

Informasi dan berita bohon tersebut, ditegaskanya sukses mengusung beragam sikap dan tanggapan negatif dari masyarakat terhadap pihaknya. Betapa tidak, sejak informasi dan berita itu beredar luas dan bahkan sampai dengan hari ini ada oknum-oknum tertentu yang menganggap bahwa pihaknya telah bersekongkol dengan ALF karena alasan bahwa informasi dan berita tersebut benar adanya. 

"Asumsi liar tersebut hingga kini masih mengarah kepada kami di Ditresnarkoba Polda NTB. Itu merupakan dampak yang ditimbulkjan oleh informasi dan berita bohong yang telah mereka sebar luaskan. Sekali lagi, kami tegaskan bahwa tidak pernah terjadi peristiwa penangkapan terhadap ALF dan tidak pernah pula mengamankan BB sebagaimana informasi dan berita palsu yang telah mereka sebar luaskan itu. Dalam kaitan itu pula, mereka bukan saja telah menyebarkan luaskan kebongan, tetapi juga telah meneyesatkan banyak orang," ulasnya dengan nada tegas.

Pamen Polri yang diakui berhasil membawa Ditresnarkoba Polda NTB meraih predikat Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) ini menghimbau, Media Massa merupakan salah satu pilar bagi pembangunan dan demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan juga mitra kerja Polri. Oleh sebab itu, Media Massa berkewajiban untuk melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi) secara baik dan benar sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 1999 dan Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI).

"Salah satu Tupoksi Media Massa adalah harus bekerja secara profesional, terukur dan bertanggungjawab dalam menyampaikan infoirmasi kepada publik. Jika sekiranya informasi yang diperolehnya belum memiliki nilai-nilai kebenaran, maka Media Massa dituntut untuk bersikap arif dan bijaksana. Yakni sebelum menyampaikan informasi kepada publik maka harus melakukan cek, ricek dan kroscek terlebih dahulu guna memastikan kebenaranya. Hal itu dimaksudkan agar publik tidak terjebak pada informasi yang bersifat sesat," imbuh Helmi.     

Dan pentingnya pihak Media Massa melaksanakan Tupoksinya tersebut dengan baik dan benar juga memiliki tujuan penting. Yakni agar terhindar dari ancaman pidana sebagaimana diatur dalam UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun tidak demikian dengan masalah yang terjadi saat ini (informasi terkait ALF yang mereka sebutkan). 

"Mereka justeru mengabaikan Ketentuan (UU) tersebut dengan cara menyebar luaskan informasi dan berita bohong kepada publik. Dampaknya bukan saja menyesatkan publik. Tetapi para penyebar infor4masi dan berita hoax tersebut akan berhadapan dengan proses hukum karena perbuatanya sendiri. Pada moment ini pula, kami pastikan bahwa upaya hukum terkait kasus ini akan dilaksanakan. Hal Sikap tegas ini adalah bentuk keberatan kami terkait informasi dan berita bohong yang teah mereka sebar luaskan itu," tutur Helmi.

Dir Resnarkoba yang berhasil meraih penghargaan dari RI, Ir. H. Joko Joko Widodo dan Kapolri atas kesuksesanya dalam melaksanakan tugas serta tanggungjawab kepada Bangsa dan Negara karena mampu menggulung kelompok separatis Santoso (teroris) itu memastikan bahwa tidak pernah ada yang ditutup-tutupi oleh pihaknya terkait pengungkapan kasus Narkoba di wilayah Hukum Polda NTB ini.

"Setiap pengungkapan kasus Narkoba di wilayah hukum Polda NTB baik sejak awal maupun saat ini, sungguh tidak ada yang kami tutup-tutupi. Setiap pengungkapan kasus Narkoba tersebut, salah satunya rekan-rekan Wartawan yang lebih awal mendapatkan informasi dari kami. Kerjasama yang baik antara kami dengan Wartawan dalam kaitan itu merupakan komitmen yang wajib untuk dijaga, dipertahankan dan dilestarikan sampai kapanpun. Pun komitmen tersebut merupakan wujud nyata dari kebersamaan kita semua di dalam memberantas peredaran Narkoba, khususnya di wilayah hukum Polda NTB," terang sosok Pamen Polri yang juga dikenal kaya akan kesholehan sosialnya ini (suka memberi tanpa pamrih).

Sering dengan mencuatnya informasi dan berita bohong dimaksud, Helmi mengaku memperoleh informasi adanya oknum Wartawan yang dinilainya sangat aneh. Maksudnya, yang bersangkutan mengatakan peristiwa penangkapan terhadap ALF itu ada dan sengaja disembunyikan oleh Ditresnarkoba Polda NTB karena pertimbangan tertentu. Hanya saja, Pamen Polri berbadan idel dan jangkung ini enggan membeberkan identitas oknum dimaksud.

"Kita tidak hidup untuk selamanya di dunia ini. Maksudnya, kita semua pasti akan mati. Dan akan mempertanggungjawabkan apapun benntuk perbuatan kita di hadapan Allah SWT nantinya. Andaikan saja informasi dan berita soal penangkapan terhadap ALF oleh Ditresnarkoba Polda NTB, tentu saja harus kami membenarkanya. Tetapi karena informasi dan berita itu palsu dan telah menyesatkan banyak orang maka wajib bagi kami untuk menyikapinya secara hukum. Yang namanya kebohongan itu tidak boleh benarkan, ya kan," tanyanya denbgan nada serius.

Sebagai bukti bahwa pihaknya tidak pernah menutup-nutupi setiap pengungkapan dan penanganan kasus Narkoba di wilayah Hukum Polda NTB, dijelaskanya tercermin melalui intensitas informasi yang dipublikasikan oleh Media Massa di Mapolda NTB maupun di seluruh Polres di wilayah hukum Polda NTB pula. "Memang demikian faktanya dan publik juga tahu itu," jelas Helmi. 

Helmi kemudian menduga, informasi bodong terkait penangakapan ALF bersama BB 1 Ons Sabu dan buku tabungan berisi uang sebesar Rp3 Miliar itu pertama kali diberitakan oleh salah satu Media Online di Bima. Informasi dan berita bohong yang sudah beredar luas tersebut ujarnya, juga ditanggapi dan dimaknai secara beragam oleh banyak orang. Dan yang tak kalah anehnya beber Helmi, di beranda Medsos ditemukan lebih dari satu orang oknum yang membernarkan isi berita tersebut dan memberikan dukungan kepada Media dimaksud karena dianggapnya sangat berani memberitakan informasi tentang ALF. 

Padahal seluruh rangkaian mulai dari judul hingga redaksi yang tertuang dalam pemberitaan oleh Media tersebut papar Helmi, adalah cerita bohong, dan publik pun bohonginya. Indikasinya antara lainya berita tersebut tidak memiliki nara sumber (tidak mencantumkan nama nama sumber) bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, tidak memiliki bukti dokumentasi terkait penangkapan terhadap ALF oleh Ditresnarkoba Polda NTB, tidak menjelaskan secara bertanggungjawab tentang lokasi (TKP) penangakapan ALF, tidak memperlihatkan BB sabu 1 Ons yang diamankan oleh Diresnarkoba Polda NTB di tangan ALF, dan tidak pula memperlihatkan kepada publik terkait buku tabungan milik ALF bedrisikan uang sebesar Rp3 Miliar yang telah diamankan oleh Ditresnarkoba Polda NTB. Tak hanya itu, tanggal dan waktu penangakapan terhadap ALF oleh Ditresnarkoba Polda NTB, serta tidak bisa menjelaskan tentang siapa saja saksi-saksi dari masyarakat umum yang ikut menyaksikan disaat ALF ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda NTB. Intinya, informasi yang dituangkan dalam berita itu adalah karangan semata," tudingnya.

Helmi kembali memastikan bahwa berita palsu dimaksud bukan bersumber dari Ditresnarkoba Polda NTB. Dan ditegaskanya pula bahwa Ditresnakoba Polda NTB tidak pernah diwawancara oleh Wartawan pada Media dimaksud sebelum berita itu dipublikasi dan disebar luaskan. 

"Logisnya, Press Release tentu saja disampaikan secara resmi kepada Media Massa ketika ada peristiwa pengungkapan-penangkapan baik terhadap pengguna, pengedar maupun bandar Narkoba. Maka dasar hukum bagi kami untuk menuding bahwa informasi dan berita itu adalah hoax yakni karena tidak ada peristiwa penangkapan terhadap ALF oleh Ditresnarkoba Polda NTB. Dan Ditresnarkoba Polda NTB tidak pernah mengamankan sabu seberat 1 On 1 Ons dan buku tabungan berisikan uang sebesar Rp3 Miliar," ungkapnya lagi. 

Celakanya lagi kata Helmi, berita bohong yang bersumber dari Media Online tersebut selanjutnya dilansir oleh lebih dari satu Media Online. Dan informasi bohong yang dilansir oleh lebih dari satu Media Online tersebut juga sudah beredar secara luas dan dikonsumsi oleh publik. 

"Dalam kaitan itu pula, mereka telah menyebar luaskan informasi bohong secara bersama-sama. Mestinya jika satu orang sudah berbohong dan membohongi publik dengan informasi hoax itu, maka yang lainya jangan ikut-ikutan dong. Namun faktanya, informasi sesat tersebut justeru dilansir dan kemudian disebar luaskan pula oleh lebih dari satu Media Online. Singkatnya, karena Institusi Polri telah dicemarkan melalui informasi dan berita bohong tersebut maka upaya hukum merupakan pilihan yang wajib ditempuh oleh kami di Polri ini," pungkasnya. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.