Polisi Tuding Informasi dan Berita Soal Penangkapan Bripka ALF Itu Hoax, Rafidin Sebutkan Itu Fakta Atas Laporan Dua Anggota Polri

Rafidin H. Naharudin, S.Sos
Visioner Berita Kabupaten Bima-Buntut dari informasi dan berita yang dituding hoax soal penangkapan oknum Polisi berpangkat Bripka berinisial ALF praktis saja menyeret oknum Anggota DPRD Kabupaten Bima yang juga Sekretaris Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Bima, Rafidin H. Baharudin, S.Sos ke meja hukum. Pasalnya, pihak Polda NTB melalui Polres Bima Kabupaten telah melaporkan kasus ini secara resmi beberapa waktu lalu.

Pihak Polda NTB melaporkan kasus ini secara resmi karena informasi dan berita yang telah disebar luaskan oleh Rafidin hingga dituding telah menyesatkan publik tersebut dinilai telah melukai sekaligus mencoreng Institusi Polri.

Sebab, pihak Ditresnarkoba Polda NTB tidak pernah menangkap Bripka ALF. Dan tidak pernah pula mengamankan Barang Bukti (BB) Narkoba jenis sabu seberat 1 ons dan buku tabungan berisikan uang sebesar Rp3 M di tangan Bripka sebagaimana isi informasi dan berita yang telah disebar luaskan tersebut.

"Rafidin harus mampu membuktikan kebenaran dari informasi dan berita itu di hadapan hukum. Institusi Polri telah dilukai dan dicemarkan oleh yang bersangkutan melalui informasi dan berita bohong tersebut. Sebab, Ditresnarkoba Polda NTB tidak pernah menangkap Bripka ALF," tegas Direktur Reserse Nakorba Polda NTB, Kombes Pol Helmi Kwarta PR, S.I.K, MH sejumlah Awak Media beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini pula, Rafidin harus mampu membuktikan bukti dokumentasi baik berupa foto maupun video terkait peristiwa penangkapan terhadap Bripka ALF sebagaimana ia telah jelaskan melalui informasi dan berita serta pengakuanya melalui video yang telah beredar Chanel YouTube.

"Ia masih bertahan dengan argumentasinya yakni Bripka ALF ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda NTB dengan BB 1 on sabu dan buku tabungan berisikan uang miliaran rupiah tersebut. Dia juga menyebutkan bahwa informasi tersebut diperolehnya kepada dua orang anggota Polri. Oleh sebab itu, dia harus mampu mempertanggungjawabkan pernyataannya itu di hadapan hukum," tegasnya  lagi 

Informasi dan berita yang dituding hoax dan telah beredar secara luas itu juga dituding tidak memiliki sumber yang jelas, dan tidak dilakukan penelusuran lebih jauh dan mendalam (cek, ricek dan kroscek) guna mendapatkan kebenaran dari informasi yang didapatkan oleh oknum anggota Dewan tersebut.

"Nara sumber berita itu tidak jelas. Kami dari Ditresnarkoba Polda NTB juga tidak pernah diwawancara oleh yang bersangkutan sebelum informasi dan berita tersebut disebar luaskan. Berita itu bersifat mengada-ada (ngarang) juga bersifat sepihak. Dan dia juga harus mampu membuktikan tentang nama-nama personil dari Ditresnarkoba Polda NTB yang disebutkanya menangkap Bripka ALF," imbuhnya.

Singkatnya, kasus ini sedang ditangani secara serius oleh Sat Reskrim Polres Bima Kabupaten. Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bima Kabupaten melalui Kasat Reskrim setempat, AKP Masdidin, SH.

"Status penanganan kasus ini masih dalam wilayah Penyelidikan. Sejumlah upaya Penyelidikan terkait kasus ini sudah dilakukan, namun tidak bisa dibuka di ruang publik. Sebab, ini bersifat rahasia Penyelidikan," tegas Masdidin.

Masdidin menjelaskan, Polisi menggugat oknum Anggota Dewan tersebut secara hukum karena dianggap telah menyebar luaskan informasi dan berita bohong terkait penangkapan terhadap Bripka ALF oleh Ditresnarkoba Polda NTB di kamar kos pada salah satu rumah kos di BTN Panda Kecamatan Palibelo-Kabupaten Bima.

"Menurut pihak pelapor, pihak terlapor telah menyebar luaskan informasi dan berita bohong. Dan pihak pelapor menjelaskan bahwa pihak terlapor telah meramu sedimikian rupa informasi serta berita tersebut seolah benar adanya, padahal hoax. Kasus ini merupakan atensi dan tetap ditangani secara perioritas," papar Masdidin.

Adi Sucipta sebagai pemilik rumah kos tersebut juga memastikan bahwa peristiwa penangkapan terhadap Bripka ALF di salah satu kamar kos tersebut oleh Ditresnarkoba Polda NTB tidak pernah terjadi. 

"Para penghuni rumah kos ini dan juga tetangga memastikan bahwa peristiwa itu tidak pernah terjadi. Oleh sebab itu, informasi dan berita yang sudah disebar luaskan itu adalah bohong serta telah menyesatkan banyak orang. Saya selaku pemilik rumah kos ini juga telah dicemarkan oleh yang bersangkutan melalui informasi dan berita bohong tersebut," tegasnya kepada Media ini beberapa hari lalu.

Sementara oknum Anggota DPRD Kabupaten Bima, Rafidin H. Baharudin, S.Sos melalui penjelasanya di dalam video yang sudah dimuat oleh salah satu Chanel Youtube menyatakan bahwa informasi dan berita terkait penangkapan terhadap Bripka ALF oleh Ditresnarkoba Polda NTB adalah benar adanya 

"Informasi dan berita itu benar. Ditresnarkoba Polda NTB menangkap Bripka ALF pada salah satu kamar kos tersebut dengan BB Narkoba jenis sabu seberat 1 ons dan buku tabungan milik ALF berisikan uang sebesar Rp3 juga benar adanya. Hal tersebut dijelaskan oleh dua orang anggota Polri kepada kami," kata Rafidin.

Pada penjelasanya melalui video tersebut, Rafidin tidak menjelaskan identitas dua orang anggota Polri yang ia sebutkan sebagai sumber informasi dimaksud. Dan melalui video itu pula, Rafidin yang juga pemilik salah satu Media Online ini tidak menunjukan bukti dokumentasi penangkapan terhadap Bripka ALF oleh Ditresnarkoba Polda NTB di kamar kos dimaksud.

Tak hanya itu, pada video tersebut Rafidin juga tidak menjelaskan tentang siapa saja saksi dari masyarakat umum yang menyaksikan peristiwa penangkapan terhadap Bripka ALF oleh Ditresnarkoba Polda NTB.

Malah Rafidin menilai bahwa Ditresnarkoba Polda NTB terkesan menutup-nutupi peristiwa penangkapan terhadap Bripka ALF tersebut. Dan penjelasanya melalui video tersebut, Rafidin mengatakan bahwa Bripka ALF langsung dibawa ke Polda NTB oleh Ditresnarkoba Polda NTB usai usai ditangkap di kamar kos itu dalam kasus Narkoba jenis sabu. 

"Tidak ada berita bohong soal itu. Kami juga sudah mewawancara Kasat Narkoba Polres Bima soal itu. Yang bersangkutan menjelaskan bahwa kasus tersebut sedang ditangani oleh pihak Polda NTB. Atas nama Komisi 1 DPRD Kabupaten Bima, kami berencana akan mengunndang secara pihak terkait guna mengklarifikasi masalah tersebut," kata Rafidin. 

Rafidin menambahkan, dua orang anggota Polri tersebut menceritakan kepada Wartawan ya tentang peristiwa penangkapan terhadap Bripka ALF oleh Ditresnarkoba Polda NTB di salah satu kamar kos milik anggota Polri di Panda. 

"Sumber informasi soal itu adalah dari dua orang anggota Polri. Oleh sebab itu, Nara sumber dari berita itu jelas ada, bukan bohong," katanya Rafidin melalui rekaman video pada salah satu Chanel YouTube tersebut 

Singkat, hingga detik ini Rafidin belum bisa membuktikan bukti dokumentasi terkait peristiwa penangkapan terhadap Bripka ALF oleh Ditresnarkoba Polda NTB sebagaimana informasi dan berita yang telah beredar secara luas tersebut (dinilai masih bersifat katanya). Dan sampai saat ini pula, Rafidin belum mampu memperlihatkan bukti dokumentasi terkait BB Narkoba jenis sabu seberat 1 ons dan buku tabungan berisikan uang sebesar Rp3 M yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda NTB di kamar kos dimaksud (juga dinilai masih bersifat katanya). (TIM VISIONER)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.