2 Orang Warga Dompu Digulung Tim Puma I Dengan BB “10 Gram” Sabu, Satu Diantaranya Disebut “Residivis”

Pengakuan Widi Sujatmiko Kepada Media Ini Justeru Berbeda

Widi Sujatmiko  dan Abdul Gufran (Duduk) Bersama BB Yang Diamankan dan Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota

Visioner Berita Kota Bima-Peredaran Narkoba di Kota Bima dalam beberapa hari terakhir dinilai sudah mulai sepi. Indikasi itu dijelaskan melalui sepinya pengungkapan kasus Narkoba oleh Sat Narkoba Polres Bima Kota.

Ditengah peredaran Narkoba jenis sabu dirasakan sepi di Kota Bima, Selasa (29/3/2022) muncul peristiwa heboh. Yakni dua orang warga asal Kelurahan Bada Kecamatan Dompu-Kabupaten Dompu Nusa Tenggara Barat (NTB) yakni Widi Sujatmiko (41) dan temanya yang juga supir yakni Abdul Gufran (41) warga asal Lingkungan Swete Kelurahan Bali I Kecamatan Dompu-Kabupaten Dompu digulung oleh Tim Puma I dibawah kendali Aipda Abdul Hafid dalam kasus Narkoba jenis sabu. Polisi juga menyebutkan bahwa Widi Sujatmiko juga pernah dipenjara dalam kasus Narkoba jenis sabu (Residivis)

Keduanya dibekuk usai membuang Barang-Buktu (BB) Narkoba jenis sabu sebesar sekitar 10 gram di depan gardu milik PT PLN (Persero) Cabang Bima yang berlokasi di Lingkungan Ni’u Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima, Selasa sore sekitar pukul 16.15 Wita. Namun sebelum barang haram tersebut dibuangnya, keduanya sempat berusaha kabur. Namun berhasil disergap oleh Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota.

BB lain yang berhasil diamankan dalam kasus ini yakni uang tunai sebesar Rp35 ribu. Usai dibekuk, keduanya yang datang ke Kota Bima menggunakan mobil Avanza warna hitam langsung digelandang Kantor Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota.

Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, S.I.K, M.H membenarkan adanya peristiwa penangkapan terhadap dua oknum warga Dompu tersebut oleh Tim Puma I dibawah kendali Aipda Abdul Hafid (Katim Puma I) dalam kasus Narkoba jenis sabu. Keterlibatan Tim Puma I dalam pengungkapan kasus ini, diakuinya atas perintahnya untu membantu Sat Narkoba Polres Bima Kota dalam kasus Narkoba.

“Keberhasilan Tim Puma I dalam pengungkapan kasus ini yakni setelah melakukan koordnasi dengan Kasat Narkoba setempat, AKP Tamrin S.Sos. Lebih jelasnya, saya memerintahkan Tim Puma I dalam pengungkapan kasus ini yakni membantu Sat Narkoba setempat. Dan pada saat pengungkapan kasus ini, Tim Puma tentu saja sudah berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kasat Narkoba Polres Bma Kota,” tegas Henry kepada sejumlah Awak Media, Selasa malam (29/3/2022).

Henry menjelaskan, pengungkapan kasus Narkoba tersebut yakni dalam rangka Cipta Kondisi menjelang Bulan Ramadhan 1445 H (2022). Dan hal tersebut diakuinya sebagai salah satu atensi penting dari Kapolda NTB, Irjend Pol Drs. Djoko Poerwanto.

Inilah BB Narkoba dan BB Lainya

“Pak Kapolda NTB tersebut menegaskan, pemberantasan Narkoba maupun Minuman Keras (Miras) jelang Ramadhan 1443 H ini merupakan keharusan. Untuk itu, seluruh Polres maupun Polresta se-NTB diperintahkan untuk menjawab perintah tersebut dengan kerja nyata. Dan penangkapan terhadap dua orang warga Dompu tersebut merupakan salah satu jawaban nyata dari kami di Polres Bima Kota,” terangnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, bukan saja sabu seberat sekitar 10 gram (berat brutto) dan uang tunai sebesar Rp35 ribu yang behasil diamankan oleh Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota. Tetapi juga sejumlah BB pendukung lainya.

“Yakni 2 plastik klip kosong, 1 uniut HP merk Nokia warna hitam, 1 unit mobil Avanza dengan Nopol B 2896 KOC beserta kunci kontaknya,” tandas Henry.

Sebelum keduanya dibekuk ungkapnya, terlebih dahulu Tim Puma I menunggunya di sekitar Tempat Kejadian Perkara. Tim Puma I menunggu keduanya di TKP yakni setelah mendapat informasi actual dari masyarakat.

“Saat melihat Tim Puma I di TKP, kondisi kendaraan yang ditumpangi kedua oknum tersebut terlihat seperti oleng alias mencurigakan. Karenanya, Tim Puma langsung bergerak dan saat itu pula Narkoba jenis sabu tersebut dibuang dipinggir jalan oleh Widi Sujatmiko,” terangnya.

Saat memastikan adanya barang haram tersebut (sabu), Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota langsung memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan upaya penggeledahan. Dalam kaitan itu pula, ada masyarakat umum juga yang dijadikan sebagai saksi pada saat upaya penggeledahan berlangsung.

Henry kembali menjelaskan, bersamaan dengan pengungkapoan kasus Narkoba jenis sabu tersebutTim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota juga sedang menunggu DPO dalam kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), Menurut informasi yang diperoleh dari masyarakat, pada pada hari yang sama DPO tersebut sedang menuju Kota Bima untuk menjalankan aksi Curanmor.

“Hari ini saya memerintahkan Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk melakukan dua hal. Yakni membantu Sat Narkoba setempat untuk dalam pengungkapan kasus Narkoba dan menangkap DPO Curanmor dimaksud. Tetapi DPO kasus Curanmor tersebut tak kunjung ditemukan masuk Kota Bima, akhirnya Tim Puma I berhasil menemukan sebuah mobil yang mencurigakan yang ditumpangi oleh dia oknum warga asal Kabupaten Dompu tersebut. Jadi hanya satu terget yang berhasil ditangkap oleh Tim Puma I,” ulasnya.

Pada moment penangkapan dua orang oknum warga Dompu dalam kasus Narkoba tersebut, keduanya diduga sempat menyerempet salah seorang anggota Tim Puma I. Selanjutnya, keduanya sempat menancap gas mobil. Maksudnya hendak melarikan diri. Namun Tim Puma berhasil mengejarnya.

“Saat dikejar, pelaku bernama Widi Sujatmiko itu langsung membuang Narkoba jenis sabu itu di pinggir jalan. Setelah itu, Tim Puma langsung mengamankan barang haram tersebut dan kedua pelaku. Namuin sebelumnya, Tim Puma I sempat melakukan upaya penggeledahan di dalam mobil yang ditumpangi keduanya. Namun dari upaya penggeledahan tersebut, Tim Puma I tidak berhasil menemukan Narkoba jenis sabu di atas mobil dimaksud,” paparnya.

Pada saat dilakukan introgasi awal oleh Tim Puma I tersebut, pelaku bernama Widi Sujatmiko membenarkan bahwa Narkoba jenis sabu tersebut adalah miliknya. Barang haram tersebut diakuinya dibawa dari Kabupaten Dompu.

“Ya, yang bersangkutan mengaku bahwa barang haram itu miliknya. Selanjutnya keduanya bersama BB langsung digelandang oleh Tim Puma I ke Mapolres Bima Kota. Kasus tersebut kini sudah dilimpahka penangangananya oleh Penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota setelah dilimpahkan oleh Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota. Penanganan kasus ini akan dilakukan secara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (penegakan supermasi hukum bersifat mutlak),” pungkasnya.

Pengakuan Widi Sujatmiko Kepada Media Ini Justeru Berbeda

Widi Sujatmiko dan Abdul Gufran Bersama Tim Puma I dan Warga di TKP

Usai dilimpahkan penanganan kasus ini olehTim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota kepada Penyidik Sat Narkoba setempat, Media ini kemudian berhasil mewawancara Widi Sujadmiko maupun Abdul Gufran, Selasa malam (29/3/2022) sekitar pukul 19.30 Wita di ruang Unit Idik Isat Narkoba setempat. Pada moment tersebut, kepada Media ini Widi Sujatmiko justeru menjelaskan hal yang berbeda.

Maksudnya, barang haram tersebut bukan miliknya. Tetapi sabu milik seseorang berinisial JY yang juga warga Dompu. Terkait barang haram itu kataya, diperintahkan oleh JY untuk membuang di TKP di depan gardu PT PLN (Persero) Cabang Bima di Lingkungan Ni’u.

“Saya hanya melaksanaan perintah JY untuk membawa barang ini dari Dompu dan kemudian membuangnya di depan gardu PT PLN itu. Jadi ini bukan Narkoba milik saya,” katanya.

Menurut JY katanya, usai barang tersebut dibuang di TKP akan ada seseorang berinisial AR yang datang mengambilnya. Namun saat barang tersebut dilempar di TKP, Widi Sujatmiko mengaku tidak menemukan orang yanmg datang mengambil Narkoba jenis sabu itu.

“Saya tidak mengenal orang yang datang mengambil barang tersebut sebagaimana pengakuan JY. Dan sayapun tidak dijelaskan tentang ciri-ciri orag tersebut oleh JY. Saat barang tersebut dibuang dan selanjutnya mobil yang kami tumpangi hendak dimundurkan, tiba-tiba aparat Kepolisian langsung datang menyergap kami bedua,” ujarnya.

Pada saat diwawancara itu pula, Widi Sujatmiko kemudian memaparkan hal yang dinilai aneh. Maksudnya, awalnya ia mengaku bahwa sebelumnya dirinya tidak tahu bahwa barang yang diperintahkan oleh JY untuk dibuang di TKP itu adalah Narkoba jenis sabu. Namun dia kembali mengaku memastikan bahwa barang tersbeut adalah sabu yakni saat dalam perjalanan menuju Kota Bima.

Kok bisa demikian?. “Iya saya tahu bahwa itu Narkoba yakni saat dalam perjalanan menuju Kota Bima. Mohon maaf pak, jangan tanya lagi karena saya sedang tidak bisa berkonsentrasi. Ngomong-ngomong, bapak ini dari mana,” tanya Widi Sujatmiko kepada Media ini.

Setelah dijelaskan bahwa yang sedang menanyanya adalah Wartawan, spontyan saja Widi Sujatmiko tak bergumam dan kemudian kembali menjelaskan ha lainya. Antara lain dia mengaku mengenal JY sejak dua bulan silam.

“Ya, saya dan JY berteman namun hubungan pertemanan ini baru berlangsung sekitar dua bulan lamanya. Saya kenal JY, maksudnya ya kenal begitu-begitu saja,” katanya lagi.

Apakah istri Anda mengetahui bahwa Anda adalah poengguna Narkoba jenis sabu?. “Tidak, istri saya tidak mengetahui kalau saya menggunakan sabu. Sekali lagi, saya memang pengguna sabu. Namun saya mulai mengenal barang haram tersebut baru-baru ini saja,” tuturnya.

Sementara Abdul Gufran yang dimintai komentarnya mengakui tidak mengetahui asal muasal Narkoba jenis sabu yang telah diamankan oleh Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota tersebut. Kecuali, dia hanya mengaku sebagai supir yang hanya mengantarkan Widi Sujatmiko untuk datang ke Kota Bima.

“Saya tidak tahu soal sumber narkoba itu, Pak. Saya adalah supir yang hanya mengantar Widi Sujatmiko ke Kota bima. Dan mobil yang saya bawa ini adalah mobil Rencar,” katanya.

Ketika ditanya apakah dirinya juga pengguna Narkoba jenis sabu, dia sempat membantahnya,kecuali hanya mengkonsumsi Miras. “Saya tidak pernah menggunakan Narkoba jenis sabu, kecuali Miras saja,” sahutnya.

Jika hasil tes urine nanti memastikan bahwa Anda pengkonsumsi Narkoba jenis sabu?. “Ya kalau saya dites urine sudah pasti positif menggunakan Narkoba jenis sabu, Pak. Sebab, saya pernah menggunakan sabu sekitar tiga bulan silam,” ungkap Abdul Gufran. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.