Dugaan Persetubuhan Oknum Kades Oitui Dengan Anak Dibawah Umur, Ketua LDK STISIP Mbojo-Bima Akan Segera Laporkan SD

Ketua LDK STISIP MBojo-Bima, Indrajid
Visioner Berita Kabupaten Bima-Oknum Kades Oitui Kecamatan Wera-Kabupaten Bima, Sudirman alias One telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan secara resmi oleh Sat Reskrim Polres Bima Kota dalam kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dengan anak dibawah umur yang masih duduk dibangku kelas I SMA. Dalam kasus ini, Lembaga Dakwah Kampus (LDK) pada STISIP Mbojo-Bima nyatakan apresiatif, bangga dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Abadi Putra, S.IK, S.T.K.

Ketegasan tersebut disampaikan secara langsung oleh Ketua LDK STISIP Mbojo-Bima, Indrajid kepada Media Online www.visionerbima.com, Selasa malam (8/3/2022).

“Kerja keras dan kerja profesional pihak Polres Bima Kota terkait penanganan kasus ini tentu saja harus diapresiasi dengan baik oleh semua pihak, termasuk oleh kami di LDK STISIP Mbojo-Bima. Dan dalam kasus ini pula, oknum Kades tersebut harus dihukum dengan seberat-beratnya karena diduga telah memberikan contoh terburuk kepada masyarakat yang dipimpinya,” tegas Indrajid.

Namun dalam kasus ini pula, pihaknya mendesak Polisi agar segera mengadili dan menghukum oknum yang diduga sahabat oknum Kades tersebut berinisial SD. Sebab, SD diduga sebagai jembatan yang menghubungkan antara korban dengan oknum Kades dimaksud.  

“Terkait hal ini, kami sudah melakukan observasi selama satu hari penuh. Pada moment observasi tersebut, kami juga telah bertemu dan berbicara banyak dengan korban dan keluarganya. Mereka sangat berharap kepada kami agar SD yang diduga menjembatani antara korban dengan oknum Kades tersebut diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Indrajid.

Dugaan tindakan SD tersebut ditengarai layaknya mucikari karena disinyalir mempertemukan antara korban dengan terduga pelaku tuggal yakni Oknum Kades Oitui tersebut. Oleh sebab itu, dalam kasus ini bukan saja Sudirman alias One yang diadili secara hukum. Tetapi aspek penegakan supremasi hukumnya juga harus diterapkan kepada SD.

“Penanganan kasus ini akan tetap kami kawal sampai tuntas dan SD juga harus dimintai pertanggungjawabanya secara hukum,” tegas Indrajid.

Terkait kasus ini, pihaknya akan melaporkan SD secara resmi ke Sat Reskrim Polres Bima Kota. Namun sebelumnya, pihaknya harus mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan keterlibatan SD soal dugaan peranya terkait kasus ini.

“Jika bukti-bukti sudah kami kumpulkan, tentu saja yang bersangkutan akan kami laporkan secara resmi ke Sat Reskrim Polres Bima Kota. Terkait hal ini pula, kami bersama pihak korban sudah berkoordinasi dengan pihak Dinas DP3A2KB Kabupaten Bima. Dan dalam waktu dekat, kami bersama pihak DP3A2KB Kabupaten Bima akan segera bertemu dengan korban dan keluarganya di Wera,” ujarnya.  

Diakuinya bahwa hal tersebut bertujuan untuk kembali memintai keterangan kepada korban. Pada moment observasi yang dilakukan ujar Indrajid, pihaknya juga memperoleh pengakuan yang dinilai sangat menarik dari korban. Yakni Sim Cardnya didudga dipatahkan atas permintaan SD guna menghilangkan jejak informasi. Namun demikian, hasil komunikasi yang ada dalam Sim Card tersebut bisa diangkat kembali oleh pihak Kepolisian.

Moment Pertemuan Penting Antara LDK STISIP Mbojo-Bima Dengan PihakDP3A2KB Kabupaten Bima Beberapa Waktu Lalu

“Terkait hal kasus ini, kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak Polres Bima Kota dan kasus ini juga menjadi salah satu atensi dan akan terus dikembangkan. Sim Card tersebut diduga dipatahkan (dirusaki) guna menghilangkan jejak komunikasi antara korban dengan orang tuanya maupun antara korban dengan oknum Kades dimaksud. Sekali lagi, hal itu juga dijelaskan oleh korban dan keluarganya pada moment observasi yang kami laksanakan,” tendas Indrajid.

Indrajid kemudian mendesak pihak DP3A2KB Kabupaten Bima agar terus melakukan pendampingan terhadap korban terkait dugaan keterlibatan SD yang diduga sebagai jembatan yang mempertemukan antara korban dengan oknum Kades itu pula.

“Sekali lagi, kami tegaskan agar pihak DP3A2KB Kabupaten Bima agar serius mendampingi korban. Ini bertujuan agar kasus yang sama tidak lagi terjadi di kemudian hari,” imbuhnya.

Indsrajid menambahkan, pihaknya juga menyataka apresiasi dan terimakasih kepada seluruh Pegiat Perempuan dan Anak di Kota Bima, Kabupaten Bima dan NTB serta dari pihak Kemensos RI karena sejak awal sangat konsisten mengawal dan mengawasi secara ketat penanganan kasus ini hingga oknum Kades tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan secara resmi oleh pihak Sat Reskrim Polres Bima Kota. Pernyataan yang sama juga disampaikanya kepada pihak DP3A2KB Kabupaten Bima serta LBH Bintang yang masih sangat setia mencampingi korban.

“Pernyataan yang sama juga kami sampaikan kepada rekan-rekan Media Massa yang telah melaksanakan kontrol sosialnya dengan sangat baik terkait kasus ini sehingga oknum Kades tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan secara resmi. Kerjasama yang baik juga diharapkan bisa bisa berjalan dengan sangat baik terkait dugaan keterlibatan SD terkait kasus ini,” pungkas Indrajid. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.