Satu Hari Menjelang Ditutupnya Pendaftaran, Ridwan Resmi Mendaftarkan Diri Sebagai Bakal Calon Kades Kala

Inilah Potret Kekompakan Keluarga Besar Saat Mengantarkan Ridwan (Baju Kemeja Putih) Mendaftarkan Diri Sebagai Bakal Calon Kepala Desa Kala Kecamatan Donggo Kabupaten Bima.

Visioner Berita Kabupaten Bima-Minggu (6/3/2022), satu hari menjelang ditutupnya pendaftaran bakal calon Kepala Desa Kala Kecamatan Donggo Kabupaten Bima, Ridwan putra pertama dari pasangan suami istri (Pasutri) almarhum Arsib dan Tamu resmi mendaftarkan diri sebagai Cakades ke panitia Pilkades setempat. Pantauan langsung media ini, saat mendaftar Ridwan ditemani oleh para pendukungnya.

“Alhamdulillah, tadi sekitar pukul 10.00 Wita dengan ditemani para pendukung, saya sudah resmi mendaftar sebagai bakal calon Kades Kala," ungkap pria kelahiran Tahun 1967 ini.

Saat ditanyakan kesiapannya untuk mengikuti setiap tahapan dalam pencalonan, Ridwan menegaskan akan patuh dan taat pada semua prosedur. 

"Semua mekanisme tentu wajib kita ikuti, semoga lancar sampai ke tahap akhir," imbuhnya.

Mengenai visi misi, Ridwan berkomitmen akan mengabdi kepada masyarakat Desa Kala secara transparan dalam meningkatkan pelayanan publik serta mengoptimalkan kenerja aparatur Desa dalam melaksanakan pembangunan.

"Saya berkomitmen mengoptimalkan kenerja Pemerintah Desa agar pembangunan berjalan sesuai keinginan masyarakat Desa Kala," terangnya.

Serah Terima Berkas Pencalonan.

Bukan hanya itu, jelas Ridwan, dirinya akan memberdayakan seluruh potensi masyarakat Desa dengan mengedepankan gotong royong, serta mengoptimalkan potensi Sumber Daya Alam yang dimiliki Desa Kala.

"Insya Allah potensi-potensi yang ada di Desa Kala akan kita kelola dengan baik melalui BUMDesa agar menjadi Pendapatan Anggaran Desa," ungkapnya.

Ridwan juga berkeyakinan, Desa Kala akan maju secara maksimal jika betul-betul bertujuan untuk kepentingan masyarakat dengan menjemput anggaran untuk pembangunan Desa Kala kedepan.

Selain itu, keputusannya untuk mencalonkan diri semata-mata demi dan karena kepentingan orang banyak. Atas dasar itu dirinya memilih Motto: "Co,o Mpa Ra Ndai, Nampo Dou Labo Dana". Jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia berarti, "Tidak usah buat kita, yang penting untuk kepentingan orang banyak".

"Sekali lagi, saya mencalonkan diri demi dan karena kepentingan orang banyak, bukan kepentingan pribadi atau golongan tertentu. Apalagi karena mengejar harta kekayaan," kata pria 7 bersaudara tersebut.

Jika terpilih menjadi Kades nanti, pria yang dikenal santun ini mengaku ada beberapa pekerjaan yang harus dituntaskan dan menjadi prioritas. 

"Untuk tampil pada Pilkades tentu bukan sesuatu yang mudah. Modalnya bukan sekedar kemauan dan ambisi. Tapi ada banyak, mulai dari dukungan masyarakat hingga menyangkut finansial (loss politik)," singkatnya.

Ketua Panitia Pilkades Kala, Anwar H. Usman Saat Menandatangani Berkas Pencalonan Milik Ridwan.

Sementara itu, Ketua Panitia Pilkades Kala, Anwar H. Usman ketika dikonfirmasi mengatakan, setelah beberapa hari dibukanya pendaftaran hingga sampai saat ini, Minggu (6/3/2022), sudah 2 Bakal Calon Kepala Desa yang telah mendaftarkan diri. 

"Sebelumnya pada hari Jum'at (4/3/2022) kemarin sekitar pukul 10.30 Wita, Bapak Firdaus mendaftarkan diri. Selanjutnya pada Minggu (6/3/2022) ini sekitar pukul 11.00 Wita Bapak Ridwan telah resmi mendaftarkan diri. Kepada keduanya, kita tetap menekan kepada bakal calon untuk menjaga prokes saat pendaftaran," ungkapnya.

Sampai dengan hari terakhir masa pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa besok, Senin (7/3/2022) diperkirakan tidak ada lagi warga masyarakat yang mendaftarkan diri, maka sesuai dengan jadwal dan tahapan sebagaimana tertuang dalam Program Kerja Panitia Pemilihan Kepala Desa Kala, pendaftaran bakal calon Kepala Desa ditutup.

Agenda kegiatan seanjutnya yang akan dilaksanakan oleh Panitia Pilkades yaitu Penelitian Berkas Persyaratan Bakal Calon Kepala Desa dan Penetapan Bakal Calon.

"Sekali lagi, seluruh proses pelaksanaan tahapan Pilkades ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Bima tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa," pungkasnya. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.