Dugaan Penyalahgunaan Uang Nasabah Oleh PD BPR-NTB Mencapai Rp1 M Lebih, Kasusnya Ditingkatkan ke Penyidikan

Kasi Intel Kejari Raba-Bima, Andi Sudirman, SH, M.Hum

Visioner Berita Kabupaten Bima-Perusahaan Daerah Bang Prekreditan Rakyat (PD-BPR) Bima diduga sedang dirundung masalah. Uang nasabah senilai Rp1 M lebih oleh PD-BPR tersebut diduga disalahgunakan. Dijelaskan bahwa kasus tersebut sampai saat ini masih ditangani secara serius oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba-Bima.

Peristiwa tersbeut diungkapka terjadi sejak beberapa tahun silam. Setelah dilakukan full baket pada ranah penyelidikan, kini penanganan kasus tersebut oleh pihak Kejaksaan setempat ditegaskan telah ditingkatkan ke wilayah Penyidikan.

Hanya saja, hingga saat ini belum ditetapkan siapa saja tersangka yang diduga kuat terlibat dalam skandal uang Nasabah Miliaran Rupiah itu. Demikian ditegaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Raba-Bima melalui Kasi Intel Kejaksaan setempat, Andi Sudirman, SH, M.Hum kepada Media Online www.visionerbima.com di ruang kerjanya, Rabu sore (27/4/2022).   

“Setelah mengumpulkan bukti-bukti dan gelar perkara terkait kasus itu, hari ini (27/4/2022) kami tingkatkan penanganan kasusnya dari Penyelidikan ke Penyidikan. Kasusnya adalah pelalahgunaan tabungan deposito dan kredit pada PD-BPR-NTB Cabang Sape pada tahun 2016-2017. Dalam kasus ini, para nasabah mengalami keugian sebesar sekitar Rp1 M lebih,” ungkapnya.

Namun untuk angka pasti terkait dugaan penyalahgunaan dana Nasabah tersebut paparnya, masih dilakukan perhitungan secara kongkriet. Sementara modus operandinya, diakuinya tidak bisa dibuka di ruang publik karena alasan bahwa hal tersebut merupakan materi perkara.

“Soal modus operandinya tidak bisa kami beberkan kepada Media Massa. Sebab, hal tersebut merupakan materi perkara,” ulasnya.

Andy Sudirman kembali menegaskan, ketika penanganan kasus ini sudah ditingkatkan ke wilayah Penyidikan maka dugaan penyalahgunaan uang nasabah oleh PD-BPR senilai Rp1 M lebih tersebut semakin kuat.

“Untuk langkah-langkah selanjutnya, kami akan melakukan pengumpulan alat-alat bukti, pemeriksaan terhadap saksi, pemeriksaan terhadap ahli-ahli, pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen dan lainya. Dan dalam kasus ini pula, kami sangat meyakini akan ada tersangkanya,” terangnya.  

Andy Sudirman kemudian memaparkan, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait penanganan kasus ini diterbitka pada tanggal 14 April 2022. Sprindik tersebut diterbitkan dan ditandatangani secaa resmi, diakuinya sebagai cerminan bahwa pihaknya sangat serius menangani kasus ini.

“Proses penanganan kasus ini mulai dari Penyelidikan hingga ke Penyidikan memakan waktu lebih dari 1 tahun. Dan dalam kaitan itu pula, kami bekerja secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Sedangkan aspek penegakan supremasi hukum terkait kasus ini paparnya, tetap bersifat mutlak. Hanya saja, terkait kasus ini Andy Sudirman belum bisa menjelaskan tentang ancaman hukuman bagi oknum yang diduga terlibat di dalamnya.

“Tentang siapa saja yang terlibat dalam kasus ini, tentu saja akan kami beberkan pada waktunya nanti. Dan penanganan kasus ini akan berlanjut hingga mendapatkan kepastiasn hukum yang tetap dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima,” pungkasnya. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.