Kasus Oknum Kades Oitui Resmi di P-21, Berkas Perkara dan Tersangka Telah Diserashkan ke Kejaksaan

Special Moment Kapolfres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH (Kiri) Bersama Direktur PLPB Kawasan Eropa dan Timur Tengahpada BP2MI, Brigjend Pol Adeni Muhan Daeng Pabali

Visioner Berita Kota Bima-Kerja keras Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Abadi Putra, S.T.K, S,IK dalam menangani kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum Kades Oitui Kecamatn Wera-Kabupaten Bima yakni Sudirman alias One terhadap anak dibawah umur, patut dipresiasi. Kerja nyata, porofesional, terukur dan bertangungjawab yang dilaksanakan oleh Penyidik PPA dibawah kendali Aipda Syaiful, SH (Kanit PPA) dala m menangani kasus hebih dimaksud, kini dinilai telah tuntas oleh pihak Kepolisian.

Buah dari kerja nyata tersebut, Rabu (18/5/2022) berkas perkara dan tersangkanya dilimpahkan secara resmi oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Pada moment pelimpahan berkas perkara dan tersangka tersebut, Sudirman didampingi oleh Kuasa Hukumnya yakni Muhajirin, SH.

“Penyidik telah membuktikan pengabdian terbaiknya dalam menangani kasus ini. Hal itu tercermin kepada telah dilimpahkanya berkas perkara dan tersangkanya kepada pihak Kejaksaan. Hal tersebut dilakukan setelah pihak Kejaksaan menyatakan bahwa berkas perkara terkait kasus itu telah lengkap,” tegas Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH kepada Media Online www.visionerbima.com, Kamis (19/5/2022).

Artinya penanganan kasus tersebut di tingkat Kepolisian telah berakhir. Maka mulaid ari sejak berkas perka dan tersangkanya telah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan, maka Sudirman kini resmi menjadi tahanan Jaksa.

“Ya, kini Sudirman resmi menjadi tahanan Jaksa. Sementara penanganan kasus ini oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota hanya memakan waktu sekitar dua bulan,” tandasnya.

Dalam kasus ini, Polisi telah membuktikan kerja serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab. Ditegaskanya pula, penanganan kasus ini berjalan sebagaimana mestinya, dan tidak pernah intervensi dari pihak manapun.

“Sebelumnya, Kuasa hukum tersangka sempat mengajukan surat permohonan penangguhan kepada pihak Penyidik. Namun permohonan tersebut tidak bisa kami amini. Hal tersebut tentu saja memiliki pertimbangan penting, dan sudah menjadi Penyidik untuk tidak mengamini permohonan penangguhan dimaksud,” tegas Henry.

Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan UU perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Miliaran Rupiah. Soal apakah nantinya yang bersangkutan terbukti bersalah atau sebaliknya dalam kasus itu, dijelaskanya akan tetap berpulang kepada keputusan pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima.  

"Penyidik menetapkanya sebagai tersangka dalam kasus ini, tentu saja tidak dilakukan secara serta merta. Tetapi dudukung oleh alat bukti dan diperkuat oleh pengakuan sejumlah saksi.Sebelum dia ditetapkan sebagai tersangka, berbagai upaya secara hukum telah dilewati oleh Penyidik. Salah satunya, Penyidik telah melakukan gelar berkara. Pada moment gelar perkara itu pula ia ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dan kemudian ditahan secara resmi oleh Penyidik di dalam sel tahanan Polres Bima Kota,” terangnya.

Henry menambahkan, sejak awal hingga akhir Penyidik menangani kasus ini selalu dikawal dan diawasi secara ketat oleh sejumlah lembaga pegiat anak (LPA, PUSPA, Peksos Anak, dan Ahli Psikologi dari Balai Mitra Mataram NTB yang merupakan UPD dari Kementerian Sosial). Tak hanya itu, korban juga didampingi oleh Kuasa Hukumnya dari LBH Bintang Bima dibawah kendali Dedy Susanto, SH dan DP3A2KB Kabupaten Bima melalui UPTD Anak.

“Atas keterlibatan berbagai pihak tersebut tentu saja sangat membantu Penyidik dalam menangani kasus dimaksud. Oleh karenanya, saya atas nama Kapolres Bima Kota menyatakan apresiasi dan terimakasih,” ucap Henry.

Sosok Kapolres Bima Kota yang dikenal berpenampilan menarik, disiplin tinggi, humoris, tegas, berani, peka, komunikatif, kaya akan kesolehan sosial dan diakui tidak memiliki sekat dengan berbagai elemen masyarakat ini menyatakan bahwa penanganan kasus tindak pidana kejahatan terhadap anak dibawah ini merupakan salah satuatensi yang wajib hukum ditindaklanjuti secara serius dan tuntas oleh Penyidik Sat Reskrim setempat.

Selain menghindari kasus-kasus tindak pidana lainya, kepada semua pihak perlu saya tegaskan agar jangan main-main dengan kasus tindak pidana kejahatan terhadap anak dibawah umur. Sebab, ancaman hukuman bagi pelakunya tentu saja tidak singkat. Selain berdampak hukum bagi pelakunya, juga memiliki dampak psikis terhadap keluarganya. Pun demikian halnya yang dirasakan oleh korban maupun keluarganya,” pungkas Henry. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.