Sempat Kabur Hingga Terjun ke Sungai, Pelaku Curanmor Ini Dihadiahi Timah Panas Saat Pengembangan BB

RAZ (Lingkar Merah) Usai Terjun di Kali di Desa Soki Saaat Dikejar Oleh Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota (24/5/2022)

Visioner Berita Kota Bima-Kisah penangkapan terhadap pelaku Curanmor berinisial RAZ alias Aralas alias Puasa oleh Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Katim Puma, Aipda Abdul Hafid ini dinilai sangat menarik. Pada moment penangkapan terhadap pelaku ini atas perintah Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Abadi Putra, S.T.K tersebut, dijelaskan bahwa yang bersangutan (pelaku) sempat kabur dari rumahnya lewat jendela hingga berhasil terjun ke sungai.

Namun dijelaskan pula, ia berhasil ditangkap. Tetapi sempat melawan Tim Puma I saat dilakukan pengembangan Barang Bukti (BB) berupa motor hasil curian. Oleh sebab itu, Tim Puma I kemudian menghadiahinya dengan timah panas pada bagian kakinya (ditembak) hingga tak berdaya.

Kisah nyata ini diungkapkan terjadi di wilayah Desa Soki Kecamatan Belo-Kabupaten Bima, Selasa (24/5/2022) sekitar pukul 11.00. Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas setempat, Iptu Jufrin membenarkan hal itu. Ungkap Jufrin, pelaku tersebut terlibat dalam kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Kota Bima milik korban yakni Abdul Rohim (warga asal Kelurahan Rabangodu Utara) yang terjadi pada tanggal 20 Mei 2022.

“Saat hendak ditangkap oleh Tim Puma I yang dipimpin oleh Aipda Abdul Hafid (Katim Puma I), pelaku sempat kabur lewat jendela. Saat dikejar oleh Tim Puma I, ia terus kabur dan sempat terjun ke sungai di sana. Namun demikian, Tim Puma I berhasil menangkapnya hingga basah kuyup di kali itu dan kemudian mengamankanya,” ungkap Jufrin kepada sejumlah Awak Media, Selasa (24/5/2022).

Selanjutnya Tim Puma membawanya untuk tujuan melakukan pengembangan Barang-Bukti (BB). Namun saat itu pula ungkapnya, pelaku berusaha melakukan perlawanan terhadap Petugas (Tim Puma I).

“Karena melawan, akhirnya Tim Puma I melumpuhkan kakinya dengan timah panas hingga ia tak berdaya. Namun sebelumnya, Tim Puma I sempat mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak tiga kali. Namun dia masih berusaha melakukan perlawanan dengan cara melarikan diri,” beber Jufrin.

RAZ (Duduk Bagian Depan Bersama BB) dan Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota (Berdiri Pada Bagian Belakang)

Usai dibekuk hingga dilumpuhkan dengan timah panas, pelaku kemudian digelandang oleh Tim Puma I ke Mapolres Bima Kota guna diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun dalam perjalanan menuju Polres Bima Kota (masih di wilayah Desa Soki) ujarnya, Tim Puma I sempat dihadang oleh sejumlah warga.

“Pada situasi itu, Tim Puma I langsung memberikan pemahaman kepada warga tersebut. Singkatnya, warga tersebut kemudian memahaminya. Selanjutnya, Tim Puma I melanjutkan perjalanan membawa pelaku ke Mapolres Bima Kota. Kini yang bersangkutan sedang diamankan di Mapolres Bima Kota sembari diperiksa secara intensif oleh Penyidik Reskrim Polres Bima Kota,” terang Jufrin.

Papar Jufrin, Tim Puma I bergerak melakukan upaya penyelidikan secara akurat dan mendalam terkait kasus ini atas dasar laporkan korban Nomor: Aduan / K / 110 /V / 2022 / NTB/ RES BIMA KOTA / SEK. RASTIM, hari Jumat tanggal 20 Mei tahun 2022. Sementara BB yang dicuri itu yakni sepeda motor merk Honda Revo Fit, Np: EA 5898 SR, Nk: MH1JBK11XGK328861 dan Ns :JBK1E1326902

Dalam kasus ini beber Jufrin, RAZ tentu saja tidak sendiri. Tetapi kasus tindak pidana Curanmor ini, ia lakukan bersama rekanya yang bernama Lahe. Sebelum RAZ dibekuk dan dihadiahi timah panas oleh Tim Puma I, terlebih dahulu Tim Puma I menangkap dan mengamankan Lahe.

“RAZ terlibat dalam kasus Curanmor tersebut yakni atas pengakuan Lahe saat diintergoasi oleh Tim Puma I. Dari pengakuan Lahe itu, akhirnya Tim Puma I bergegas ke Desa Soki guna menangkap sekaligus mengamankan RAZ. Singkatnya, kini keduanya masih diamankan di Mapolres Bima Kota sembari dilakukan pemeriksaan secara intensif. Sementara proses penegakan supremasi hukum terkait kasus ini, tentu saja tetap bersifat mutlak,” pungkas Jufrin. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.