TSR Dibekuk Tim Puma II, Gunakan Sabu Sebelum Melakukan “Percobaan Pemerkosaan-Pencabulan”

TSR (Duduk) Bersama Tim Puma II Sat Reskrim Polres Bima Kota (Berdiri Pada Bagian Belakang)

Visioner Berita Kota Bima-Tertanggal 21 Mei 2022 sekitar pukul 23.00 Wita, korban asal salah satu Desa di Kecamatan Palibelo-Kabupaten Bima-sebut saja Mawar (bukan nama sebenarnya) diduga diperlakukan secara tak lazim oleh terduga pelaku berinisial TSR (21) asal salah satu Desa di Kecamatan Langgudu-Kabupaten Bima. Peristiwa dugaan percobaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap korban yang masih berumur 18 tahun tersebut, ditengarai dilakukan oleh terduga pelaku di salah satu rumah kos di wilayah Kelurahan Mande Kecamatan-Mpunda Kota Bima.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Media Online www.visionerbima.com melaporkan, sebelum diduga diperlakukan secara tak manusiawi oleh terduga pelaku itu terlebih dahu dijemput di dekat Kantor Camat Palibelo. Selanjutnya korban diajak jalan-jalan ke pantai Amahami-Kota Bima oleh terduga pelaku.

Selang beberapa saat berada di pantai Amahami itu, korban kemudian dibawa ke salah satu rumah kos tersebut oleh t5erduga pelaku menggunakan sepeda motor merk Yamaha X Ride warna hitam. Setibanya di salah satu kamar kos tersebut, terduga pelaku ditengarai memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.

Terduga pelaku diduga beberapa kali memaksa korban untuk melayaninya. Namun beberapa kali pula korban melakukan perlawanan. Dan dalam kaitan itu pula, korban pun sempat berteriak. Masih menurut informasi yang diperoleh Media ini, setelah diduga beberapa kali dipaksa oleh terduga pelaku akhirnya korbanpun tak berdaya. Namun sebelumnya, diinformasikan bahwa korban sempat berteriak karena diduga dipaksa berkali-kali oleh terduga pelaku tetapi tidak ada yang mendengarnya.

Moment tersebut (disaat korban tak berdaya karena berkali-kali dipaksa), pun diduga dimanfaatkan terduga pelaku untuk melucuti pakaian korban. Tak lama kemudian, terduga pelaku ditengarai sempat “melakukan sesuatu pada bagian tertentu korban”.

Hanya saja, terduga pelaku tidak berhasil merenggut keperawanan korban. Karena diduga beberapa kali melakukan hal tersebut, dijelaskan bahwa terduga pelaku mati rasa. Dijelaskan pula, terduga pelaku mati rasa karena sebelumnya diduga menggunakan Narkoba jenis sabu.

Usai memperlakukan korban secara tak manusia di salah satu kamar kos tersebut, terduga pelaku memerintahkan temanya yang masih berstatus pelajar SMA untuk mengantar korban ke pantai Amahami. Selanjutnya, korban ditinggalkan dalam keadaan sendirian di pantai Amahami, bukan justeru diantar kembali ke tempat penjemputan oleh terduga pelaku (di dekat kantor Camat Palibelo).

Hingga berita ini ditulis, Media ini belum mendapat informasi tentang orang yang mengantar korban untuk pulang ke rumahnya pada malam ini. Namun keesokan harinya yakni pada tanggal 22 Mei 2022, orang tua korban melaporkan kasus ini secara resmi ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota.

Usai menerima laporan resmi dari korban, Kapolres Bima Kota AKBP langsung memerintahan Kasat Reskrim setempat, Iptu Muhammad Rayendra, Rizqiila Abadi Putra, S.T.K, S.IK untuk melakukan serangkaian penyelidikan tentang keberadaan terduga pelaku dan kemudian menangkapnya untuk kemudian diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perintah Kapolres Bima Kota tersebut, Kasat Reskrim setempat langsung memerintahkan Tim Puma II yang dipimpin oleh Aptu Heru Suharjo guna melakukan penyelidika secara akurat dan mendalam tentang keberadaan terduga pelaku.

Dari hasil Penyelidikan secara akurat dan mendalam tersebut, Tim Puma II berhasil mengetahui kebradaan terduga pelaku yani di salah satu Desa di Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima. Kerja keras Tim Puma II tersebut, akhirnya terduga pelaku berhasil dibekuk di rumahnya yakni pada Jum’at (27/5/2022) sekitar pukul 17.00 Wita.

Saat dibekuk, dijelaskan bahwa terduga pelaku tidak melakukan perlawanan terhadap Tim Puma II. Tetapi sempat mempertanyakan tentang alasan Polisi yang datang menangkpanya. Namun setelah diberitahukan tentang kasusnya, terduga akhirnya secara kooperatif untuk dibawa ke Mapolres Bima Kota guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Terduga pelaku sudah berhasil dibekuk oleh Tim Puma II, Jum’at (27/2022). Kini terduga pelaku masih diamankan di Mapolres Bima Kota sembari dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota. Dan kepada Penyidik, terduga mengakui perbuatanya,” ungkap Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas setempat, Iptu Jufrin kepada sejumlah Awak Media.

Jufrin menjelaskan, aspek penegakan supremasi hukum terkait kasus ini tetap bersifat mutlak, Oleh karena itu tegas Jufrin, terduga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatanya secara hukum.

“Penyidik masih bekerja secara serius, profesional, terukur danb bertanggungjawab dalam menangani kasus ini. Berangkat dari kasus ini, lagi-lagi kami menghimbau kepada para orang tua untuk terus mengawasi, mengontrol dan menjaga secara ketat ruang gerak anak-anaknya,” imbuhnya.

Kasus ini dijelaskanya bermula dari perkenalan antara terduga pelaku dengan korban melalui dunia maya (Medsos). Setelah beberapa hari berkenalan melalui dunia maya, terduga mengajak korban untuk bertemu di dunia nyata. Lebih jelasnya, terduga pelaku mengajak korban untuk bertemu melalui Massanger.

“Keduanya bertemu di wilayah domisili korban. Selanjutnya terduga mengajak korban untuk jelan-jalan ke pantai Amahami. Setelah beberapa saat berada di pantai Amahami, korban dibawa oleh terduga pelaku ke salah satu kamar kos di wilayah Kelurahan Mande-Kota Bima. Di kamar kos itulah korban diperlakukan secara tak lazim oleh terduga pelaku. Setelah diperlakukan secara tak manusiawi di kamar kos tersebut, terduga pelaku kemudian memerintahkan temanya untuk mengantar korban ke pantai Amahami. Dan selanjutnya korban ditinggalkan dalam keadaan sendirian,” ungkap Jufrin.

Jufrin menerangkan, selalu diduga melakukan percobaan pemerkosaan-terduga pelaku juga ditengarai melakukan pencabulan terhadp korban.

“Ya, terduga juga ditengarai terlibat dalam tindak pidana pencabulan terhadap korban, Catatan lainya, korban masih berumur 18 tahun dan masih berstatus sebagai pelajar” ulas Jufrin.

Sebelum terlibat dalam kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap korban ungkap Jufrin, terduga pelaku merupakan residivis yang penah dipenjara selama 5 bulan karena terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian ternak (curi kambing). Oleh sebab itu, terduga pelaku berpotensi akan disanksi dengan pasal berlapis sesuai ketentuan KUHP.

Jufrin kemudian mengungkapkan kronologis penangkapan terhadap terduga pelaku oleh Tim Puma II Sat Reskrim Polres Bima Kota. Tim Puma II bergera melakukan serangkaian penyelidiaan secara akurat dan mendalam terkait kasus ii yakni atas dasar adanya laporan korban dengan Nomor: ADUAN/K/403/V/2022/ NTB/Res.Bima Kota, Minggu Tanggal 22 Mei 2022.

“Berdasarkan laporan resmi dari pihak korban, Tim Puma II kemudian melakukan  serangkaian penyelidikan untuk mengetahui tentang keberadaan terduga pelaku pencabulan dan percobaan pemerkosaan tersebut, Dari hasil penyelidikan secara mendalam dan akurat tersebut, Ti Puma II \berhasil mendapatkan Titik titik terang tentang keberadaan yang bersangkutan yakni di salah satu Desa di Kecamatan Langgudu-Kabupaten Bima,” tandasnya.

Tak lama kemudian, Tim Puma II Sat Reskrim Polres Bima Kota yang dipimpin Oleh Aitu Heru Suharjo langsung bergerak cepoat (Gercep) guna menangkap terduga pelaku. Setibanya di salah satu Desa tersebut, Tim Puma II akhirnya menangkap sekaligus mengamankan terduga pelaku.

“Saat dibekuk oleh Tim Puma II, terduga pelaku sempat bertanya. Yakni tentang apa kesalahanya sehingga ditangkap oleh Tim Puma II. Namun setelah diberi penjalasan, akhirnya dia mengakui perbuatanya. Selanjutnya terduga pelaku langsung digelandang oleh Tim Puma II ke Mapolres Bima Kota. Sedankan BB yang berhasil diamankan dalam kasus ini yakni 1 unit sepeda motor merk Yamaha X Ride warna Merah Hitam dan 1 Unit HP merk Oppo warna biru,” beber Jufrin.

Jufrin menambahkan, awalnya korban berkenalan dengan pelaku melalui Medsos. Selanjutnya keduanya membuat perjanjian untuk bertemu di depan Kantor Camat Palibelo-Kabupaten Bima. Setelah bertemu langsung di dekat Kantor Capat Palibelo tersbut, korban diajak ke pantai Amahami-Kota Bima.

“Setelah itu korban dibawa ke salah satu kamar kos di wilayah Keluraha Mande oleh terduga pelaku. Di kamar kos itu pelaku diduga melakukan pencabulan dengan cara mencium, memeluk dan melakukan hubungan suami istri secara paksa. Setelah terduga pelaku melakukan aksinya terhadap korban, selanjutnya korban dibawa oleh rekanya yang berinisial IK menggunakan sepeda motor dan kemudian diturunkan sendiri serta di tinggalkan dalam keadaan sendirian di sekitar taman Amahami. Saat ini IK sedang dalam pengejaran,” pungkas Jufrin.

Ini Pengakuan Teruga Pelaku, Terlebih Dahalu Gunakan Sabu Sebelum Bertemu Korban

Sementara terduga pelaku yang diwawancara oleh Media ini pada Mum’at malam (27/5/2022) mengakui perbuatanya. Dia kemudian mengaku, memulai berkenalan dengan korban melalui Medsos. Selanjutnya, ia dan korban melanjutkan perbincangan melalui Massanger,

“Setelah berkenalan melalui Medsos, saya kemudian berbicang-bincang melalui Massanger dengan kroban. Lewat Massanger itu, saya mengajak korban bertemu. Selanjutnya kami bertemu did ekat Kantor Camat Palibelo. Setelah itu, saya mengajaknya jalan-jalan ke Pantai Amahami-Kota Bima. Usai di Amahami, saya mengajak korban ke salah satu kamar kos di Mande-Kota Bima,” ujarnya.

Di kamar kos itu, terduga pelaku mengakui seluruh rangkaian perbuatanya terhadap korban. Namun ia mengaku tidak smapai berhasil merenggutkeperawanan korban walau dilakukanya berkali-kali.

“Saya terus berusaha merengkut keperawananya. Namun tidak berhasil karena tiba-tiba saja saya mati rasa. Namun sebelum menjemput korban hingga membawanya ke kamar kos itu, terlebih dahulu saya menggunakan Narkoba jenis sabu. Narkoba tersebut saya beli seharga Rp100 kepada seseorang di sana (salah satu Desa di Langgudu). Narkoba itulah yang mendorong saya untuk mengajak korban bertemu hingga membawanya ke kamar kos di Mande itu,” paparnya.

Ia juga membenarkan bahwa di kamar kos itu korban sempat berteriak ketika dipaksan berkali-kali. Namun teriakan korban tersebut, diakuinya tak ada yang mendengarnya.

“Berkali-kali saya memaksanya, ia sempat berteriak. Namun demikian, saya tak menghiraukanya. Kecuali, saya terus memaksanya untuk melayani saya,” ulasnya.

Ia kemudian tidak pernah membantah berstatus sebagai residivis dalam kasus pencurian ternak dimaksud, dan dihukum selama 5 bulan penjara. Sementara dalam kasus dugaan percobaan dan pencabulan terhadap korban tersebut, ia kemudian meminta maaf kepada korban serta keluarganya. Permohonan maaf juga ia sampaikan kpada kedua orang tuanya dan seluruh keluarganya.

“Saya mengaku sebagai anak yang paling berdosa kepada kedua orang tua. Dan saya juga telah berbuat dosa kepada korban. Untuk itu, saya sampaikan permohonan maaf kepada kedua orang tua, kepada korban  serta seluruh keluarganya,” pungkas terduga pelaku yang merupakan anak terakhir dan laki-laki semata wayang dari empat bersaudara ini. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.