ARS Terduga Pencabulan Balita, Tadi Membantah Tetapi Kini Akui Perbutan di Hadapan Penyidik

ARS

Visioner Berita Kota Bima-Perkembangan penanganan kasus dugaan pencabulan oleh oknum mahasiswa berinisial ARS terhadap balita yang baru berumur lima tahun Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota, kini dinilai kian menarik saja. Kerja keras, profesional, terukur dan bertanggunggungjawab pihak Penyidik PPA terhadap kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum yang disebut-sebut sebagai “pengurus Partai G” ini, kini diakui mengalami kemajuan yang sangat pesat.

Antara lain, jika sebelumnya ARS membantah terlibat dalam kasus tersebut-namun kini justeru telah berbeda. Kepada Penyidik ARS mengakui perbuatannya. Yakni melakukan sesuatu terhadap balita berstatus piatu itu (ibunya telah meninggal dunia). Hanya saja, Polisi enggan menjelaskan secara detail tentang apa saja yang diduga dilakukan oleh ARS terhadap balita tersebut.

Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas setempat, Iptu Jufrin yang dimintai komentarnya membenarkan hal itu. ARS mengakui perbuatannya setelah dilakukan lebih dari satu jam oleh Penyidik PPA Sat reskrim Polres Bima Kota.

“Semula dia membantah dugaan keterlibatannya dalam kasus itu. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih dari satu jam lamanya, dia mengakui perbuatannya,” ungkap Jufrin kepada Media Online www.visionerbima.com, Senin (6/6/2022).

Kinerja Penyidik Unit PPA yang diakuinya mampu membongkar misteri dalam kaitan itu, diakuinya patut diapresiasi. Sementara tahapan penanganan selanjutnya terkait kasus ini, direncanakan dalam waktu segera Penyidik akan melakukan gelar perkara.

“Tahapan-tahapan penanganan yang sudah dilakukan oleh Penyidik terkait kasus ini, antara lain telah memintai keterangan korban maupun saksi yang diajukannya, pemeriksaan awal terhadap terduga pelaku dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Selain itu, Penyidik juga telah dilakukan visum oleh Penyidik. Hanya saja hasil visumnya tidak boleh dibuka di ruang publik karena pertimbangan soal anak dibawah umur,” tegas Jufrin.

Jufrin kembali menjelaskan, kerja Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota di dalam mengungkap misteri terkait kasus tersebut hanya memakan waktu beberapa hari setelah dilaporkan secara resmi oleh pihak korban.

“Pihak korban melaporkan kasus ini secara resmi kepada Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota yakni pada Sabtu (4/6/2022). Sedangkan perubahan pengakuan terduga korban dari membantah ke mengakui perbuatanya yakni sekitar dua hari setelah dilaporkan secara resmi oleh pihak korban,” tandas Jufrin.

Jufrin kemudian menambahkan, soal perkara ini dalam waktu dekat pihak Penyidiki Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota akan segera melakukan gelar perkara. Gelar perkara tersebut bertujuan untuk memastikan peningkatan penanganan kasus tersebut dari Penyelidikan ke Penyidikan.

“Hingga kini Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima masih bekerja secara serius dalam menangani kasus ini. Yang jelas Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota tetap bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Jufrin.

Jufrin menambahkan, TKP terjadinya kasus dugaan pencabulan tersebut yakni di rumah korban di salah satu Kelurahan di wilayah Kecamatan Mpunda-Kota Bima. Secara umum, saat itu korban sedang berada di rumahnya bersama teman-temanya.

“Namun pada moment tersebut, terduga pelaku datang dan kemudian memanggil korban untuk masuk ke dalam salah satu kamar. Sementara teman-teman korban saat itu, diduga masih berada di rumah itu. Namun teman-teman korban tidak ikut melihat tentang apa yang diduga dilakukan oleh terduga pelaku terhadap korbannya,” duganya. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.