Kasus KDRT Viral di NTB, MIA Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan

ILUSTRASI
Visioner Berita Kota Bima-Teka-teki tentang sudah sejauh mana penanganan kasus dugaan tindak pidana kejahatan kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang “sangat viral” di Nusa Tenggara Barat, tepatnya di salah satu Desa di Kecamatan Langgudu-Kabupaten Bima dua bulan silam akhirnya kini terjawab. Kerja serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku oleh Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bima Kota dibawah kendali langsung Kasat Reskrim setempat, AKP Dwi Kurniawan, S.TrK, S.IK kini membuahkan hasil yang sangat baik.

Jum’at Minggu lalu (12/9/2025) MIA selaku terlapor (suami dari JRP) telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka. Usai ditetapkan secara resmi sebagai tersangka, JRP langsung dikerangkeng ke dalam sel tahanan Polres Bima Kota.

Namun sebelumnya, terlebih dahulu MIA diperiksa secara resmi sebagai saksi yang bersifat Pro Justicia. Dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Dan penetapan dia (MIA) sebagai tersangka yakni setelah Penyidik setempat melakukan kegiatan gelar perkara. Moment gelar perkara ini dipimpin secara kangsung langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bima Kota.

Secara terpisah Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim setempat, AKP Didik Kurniawan, S.TrK, S.IK menegaskan bahwa penanganan kasus ini berlangsung sangat cepat. Yakni hanya memakan waktu sekitar satu bulan.

“Alhamdulillah kini MIA telahditetapkan secara resmi sebagai tersangka. Dan ditahan secara resmi pula ke dalam sel tahanan Polres Bima Kota. Dalam kasus ini, JRP diancam dengan sanksi pidana selama lima tahun penjara. Hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang KDRT,” terang Dwi kepada Media Online www.visionerbima.com, Senin (15/9/2025).

Upaya selanjutnya yang dilakukan Penyidik terkait penanganan kasus ini yakni mempercepat penuntasan berkas perkaranya. Namun jauh sebelumnya MIA ditetapkan sebagai tersangka, terlebih dahulu Penyidik mengirim SPDP kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.

“Percepatan penuntasan berkas perkara, itu bertujuan agar penanganan kasus ini segera dilimpahkan penangananya kepada pihak Kejari Bima. Selama perkara ini yakni sejak tahapan Penyelidikan, Penyidikan hingga MIA ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dan ditahan Penyidik tidak menemukan adanya kendalam dalam bentuk apapun. MIA mengakui perbuatanya dan yang bersangkutan juga sangat kooperatif,” tandas Dwi.

Sejak kasus ini dilaporkan oleh JRP hingga MIA ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dan ditahan, terduga pelaku dmaksud tidak didampingi oleh Kuasa Hukumnya. Sedangkan korban, diakuinya sejak awal didampingi oleh Kuasa Hukumnya dari IKADIN Bima yakni Muhajirin, SH.

“JRP juga didampingi oleh pihak UPTD Perempuan dan Anak Kabupaten Bima, PUSPA dan Peksos kemensos RI Kabupaten Bima. Dan ketiga pilar pendamping tersebut, sejak awal hingga saat ini masih sangat konsisten mendampingi korban,” ulas Dwi.

Belajar dari kasus ini pula, Dwi kembali menghimbau agar semua pihak bisa mengambil pelajaran yang teramat penting, apalagi dilakukan di hadapan anak kandungnya yang masih dibawah umur. Dan jika terjadi dinamikan di dalam rumah tangga, disarankan untuk diselesaikan secara bijaksana. Sebaliknya, setiap terduga pelakunya akan mendapat sanksi pidana yang berat sesuai ketentuan UU yang berlaku.

“Penbanganan kasus KDRT, tentu saja bersifat khusus. Namun setiap terduga pelakunya diancam dengan hukuman lima tahun penjara. Oleh sebab itu, kami kembali sarankan agar semua pihak sebisa mungkin untuk menghindari kasus dimaksud,” imbuh Dwi.

Secara terpisah Kuasa Hukum JRP, Muhajirin, SH menyatakan apresiasi dan terimakasih yang sangat tinggi atas kesigapan pihak Polres Bima Kota. Pernyataan tersebut disampaikan karena Penyidik telah membuktikan kinerja terbaik dan bertanggungjawabnya terkait penanganan kasus ini.

“Penanganan kasus ini oleh Penyidik Unit PPA setempat tergolong sangat cepat. Oleh karena itu, kami menyatakan apresiasi, terimakasih dan penghormatan yang setinggi-tingginya,” ujar ketua IKADIN Bima ini, Senin (15/9/2025).

Dari kasus ini pula, Muhajirin kembali menghimbau kepada semua pihak terutama para suami untuk senantiasa bersikap bijak di dalam menyelesaikan setiap dinamika yang terjadi di dalam rumah tangganya. Muhajirin menegaskan, hakekat pernikahan itu adalah membangun rumah tangga yang Sakinah Mawaddh Warrahmah.

“Setiap diri suami adalam Pemimpin di dalam rumah tangga itu sendiri. Dan pada hakekatnya pula, suami merupakan guru bagi istri dan anak-anaknya. Bukan itu saja, ia juga dituntut untuk mampu memberikan contoh dan teladan yang sangat baik kepada tetangga di sekitarnya. Tak ada pernikahan yang menghalalkan penghakiman secara fisik terhadap istri, apalagi tindakan itu dilakukan di hadapan anak-anaknya. Sebaliknya, itu merupakan tindakan tak terpuji yang wajib untuk dihindari. Bukan itu saja, KDRT merupakan tindak pidana dan setiap pelakunya diancaman dengan hukuman berat. Oleh sebab itu, sebisa mungkin agar menghindarinya,” imbuhnya.

Kasus dugaan KDRT yang dialami oleh klienya tersebut, diakuinya merupakan salah satu dugaan peristiwa pidana kejahatan terviral di NTB. Sejak peristiwa ini terjadi dan bahkan hingga saat ini, penanganan kasus tersebut diatensi keras oleh publik, terutama di beranda Media Sosial (Medsos).

“Polisi pun telah membuktikan kinerja terbaiknya dalam menangani kasus ini. Upaya penanganan yang dilakukan oleh Polisi dalam kaitan itu, selain sejalan dengan tuntutan publik juga telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sekali lagi, sikap profesionalisme Penyidik dalam menanganan kasus ini patut untuk diparesiasi,” tandas Muhajirin.

Muhajirin mengaku sangat meyakini bahwa terduga pelaku akan dihukum berat sesuai dengan perbuatanya. Seiring dengan hal itu, Muhajirin mengaku akan terus mengawasi dan mengawal secara ketat penanganan kasus ini. Yakni mulai dari tingkat Kepolisian, Kejaksaan dan hingga terduga pelaku dihukum dengan seadil-adilnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima.

“Terkait penanganan kasus ini pula, kami juga sangat percaya bahwa pihak Kejaksaan dan Pengadilan agar membuktikan kinerja terbaiknya. Melalui kesempatan ini pula, kami juga menyatakan apresiasi dan terimakasih kepada UPTD PPA Kabupaten Bimam PUSPA dan Peksos Kemensos RI Kabupaten Bima yang sejak awal hingga sekarang masih sangat konsisten mendampingi korban,” pungkas Muhajirin. (RIZAL/AL/DK/AA/DINO)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.