Warning Walikota Bima “Diabaikan” PO Prima Jaya, Peringatan Pertama dan Kedua Diabaikan-Segera Dieksekusi

Surat Panggilan Kedua Untuk PO Prima Jaya

Visioner Berita Kota Bima-Pembangunan garasi Bus AKAP milik PO Prima Jaya di sebelah timur terminal Dara di wilayah Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima, menuai masalah serius. Selain “ilegal alias tanpa izin”, juga berimbaskan kepada dugaan keretakan bagian bangunan rumah seorang warga di bagian timurnya. Dan dugaan hal yang sama juga terjadi pada salah satu toko bangunan setempat.

Oleh sebab itu, Walikota Bima, H. A. Rahman H. Abidin, SE (Aji Man) telah memerintahkan OPD terkait agar segera turun ke lapangan guna memastikan legal atau sebaliknya keberadaan garasi Bus AKAP Prima Jaya tersebut. Berdasarkan hasil kroscek dan investigasi serta koordinasi tim gabungan Pemkot Bima memastikan bahwa keberadaan garasi Bus AKAP Prima Jaya “ilegal”.

Atas dasar itu, Rapat Koordinasi Gabungan (Rakorgab) yang dipimpin oleh Walikota Bima melalui Asisten II etda Kota Bima, H. Alwi Yasin, M.AP memutuskan untuk melayangkan surat peringatan kepada pemilik PO Prima Jaya. Surat peringatan pertama dan kedua diakuinya sudah lama dilayangkan secara resmidan telah diterima secara legal pula oleh pihak PO Prima Jaya.

Baik pada surat peringatan pertama maupun kedua, Pemkot Bima menghimbau agar garasi tersebut segera dibongkar dan kemudian dipindahkan ke lokasi yang lain, tetapi seluruh rangkaian persyaratan pembangunan garasi tersebut harus dilengkapi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Keberadaan garasi Bus AKAP Prima Jaya di wilayah Kelurahan Dara tersebut adalah ilegal. Sebab, yang bersangkutan tak memiliki izin, Surat Keterangan Lingkungan (SKL) dan lainya. Izin yang dikantonginya di lokasi itu hanya untuk penjualan tiket. Untuk itu, Walikota Bima mewarning keras agar garasi itu segera dibongkar dan atau dipindahkan ke lokasi lain dengan syaraa izinya juga wajib hukumnya untuk dilengkapi,” tegas Asisten II Setda Kota Bima, H. Alwi Yasin, M.AP saat itu.

Saat itu pula, Alwi memastikan bahwa penanganan kasus ini diatensi secara serius oleh Walikota Bima. Atensi tersebut mempetimbangkan soal legalitas keberadaan garasi dimaksud serta dampak yang ditimbulkanya. Untuk itu, langkah-langkah taktis dan realistis Pemkot Bima antara lain melayangkan surat peringatan pertama dan kedua kepada PO Prima Jaya. Karena masih "bandel", maka langkah selanjutnya adalah mengeksekusi garasi dimaksud.

“Tidak ada lagi surat peringatan ketiga. Jika masih bandel, kita akan segera menggelar Rakorgab guna pengambilan memastikan sikap tegas. Rakorgab tersebut melibatkan pihak-pihak terkait. Antara lain Sat Pol PP, Dinas Perhubungan, DPMTSP, DLH, Dinas Kimpraswil dan lainya. Namun sebelum hal itu dilakukan, tentu saja Pemkot Bima wajib melayangkan surat peringatan pertama dan surat peringatan kedua. Namun surat peringatan pertama dan kedua tersebut diabaikan oleh pihak PO Prima Jaya. Tetapi mereka masih bandel," tandas Alwi.

Catatan investigasi Media Online www.visionerbima.com mengungkap, kendati telah menerima surat peringatan surat peringatan kedua , namun hingga saat ini keberadaan garasi PO Prima Jaya tersebut masih berdiri kokoh di lokasi itu pula. Dan beberapa unit Bus AKAP Prima Jaya hingga kini masih terpakir di dalam garasi itu pula.

Atas dasar itu, Alwi Yasin kembali bersuara keras. Alwi memastikan bahwa surat peringatan pertama dan  kedua sudah dilayangkan kepada PO Prima Jaya. Dan surat peringatan dimaksud telah diterima secara resmi pula oleh pihak PO Prima Jaya. Namun warning melalui surat peringatan kedua dimaksud justeru "tidak dianggap" oleh pihak PO Prima Jaya.

“Surat peringatan kedua itu dilayangkan secara resmi dan telah diterima oleh mereka yakni pada tanggal 28 Agustus 2025. Deadline waktu terkait surat peringatan kedua tersebut telah berakhir. Maka saat ini pula kami segera melaksanakan Rakorgab guna memastikan langkah tegas, yakni mengeksekusi garasi Bus AKAP Prima Jaya dimaksud," papar Alwi, Selasa (16/9/2025).

Tekad Pemkot Bima untuk mengeksekusi garasi milik PO Prima Jaya dimaksud diakuinya akan ditindak lanjuti dengan upaya eksekusinya. Dua kali peringatan keras yang telah dilayangkan secara resmi tersebut, ditegaskanya mencerminkan bahwa pihak PO Prima Jaya tidak mengindahkan warning keras dari Walikota Bima.

“Kita akan segera melakukan eksekusi. Dasar eksekusi itu jelas dan terang. Yakni dua kali surat peringatan serius itu yang diabaikan oleh pihak PO Proima Jaya," bebrnya.

Secara terpisah Kadis Kimpraswil Kota Bima, Didi Fahdiansyah, ST, MT membenarkan bahwa surat peringatan kedua tersebut telah dilayangkan secara resmi kepada pihak PO Prima Jaya. Pertimbanganya, ditegaskanya telah dituangkan tertuang secara resmi pula di dalam surat peringatan kedua dimaksud

“Dalam prespektif tata ruang Kota Bima menjelaskan, di lokasi itu hanya bisa dimanfaatkan untuk perdagangan dan jaya serta ruang pembanguna jalan raya. Di lokasi itu tidak diperbolehkan untuk pembangunan garasi dan gudang. Kehadiran garasi PO Prima Jaya dilokasi itu, tentu saja melanggar dan berdampak terganggunya sejumlah persoalan penting. Antara lain menggangu pemukiman warga setempat dan menggangu lalu lintas jalan raya,” tegas Didi kepada Media ini, Senin (15/9/2025).

Didi mengaku, keberadaan garasi PO Prima Jaya di lokasi itu merupakan salah satu masalah sangat serius yang telah diatensi keras oleh Walikota Bima. Oleh sebab itu, Walikota Bima telah memerintahkan secara resmi kepada sejumlah OPD untuk segera menyikapinya secara tegas pula.

“Pembangunan garasi itu sama sekali tidak memiliki IMB. Juga diduga tidak mengantungi SKL. Oleh sebab itu, kami di Dinas Kimpraswil sudah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada pihak PO Prima jaya itu. Sudah dua kali peringatan tidak keras dari Pemkot Bima yang diabaikan oleh mereka. Masalah ini juga sudah kami sampaikan kepada Walikota Bima. Dan Walikota Bima tetap kekeuh dengan prinsip sesuai ketentuan yang berlaku. Yakni masalah itu sangat serius dan mutlak untuk disikapi secara tegas,” tandas Didi.

Didi Memastikan bahwa deadline waktu terkait surat pringatan kedua tersebut telah berakhir. Untuk itu, ditegaskanya pula bahwa tak ada lagi surat peringatan ketiga yang dilayangkan kepada pihak PO Prima Jaya itu.

“Kami menghimbau agar pihak PO Prima Jaya segera membongkar atau memindahkan garasinya di lokasi lain. Namun di lokasi lain itu pula mereka harus melengkapi seluruh rangkaian legal prosesnya, Soal eksekusi, ya tunggu saja. Tetapi yang jelas, upaya eksekusiitu akan segera dilakukan," imbuhnya. (AL/AA/DK/DINO) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.