Penanganan Kasus Pembunuhan di Bolo Sangat Cepat, Fahri Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Fahri (Tersangka)
Visioner Berita Kabupaten Bima-Peristiwa “sangat tragis” yang terjadi di Desa Rasabou Kecamatan Bolo-Kabupaten Bima pada Rabu (9/9/2025) sekitar pukul 18.45 Wita, hingga kini masih segar dalam ingatan publik, khususnya di Nusa Tenggara Barat (NTB). Muslim (45) tewas setelah dibacok oleh keponakanya yakni Fahri (23).

Beberapa menit sete;ah kejadian mengenaskan itu, korban sempat dilarikan ke Puskesmas Bolo guna ditangani secara medis dengan harapan agar nyawanya terselamatkan. Sayangnya, nyawa korban yang dikenal sangat baik dan taat beribadah tersebut berakhir sebelum sampai ke Puskesmas Bolo.

Akibat kejadian memilukan hingga menyisakan duka dan air mata mendalam tersebut, pun tak luput dari kemarahan warga sekitar. Pelaku sempat diamuk massa, namun nyawa terselamatkan karena berhasil dievakuasi sementara di salah satu rumah warga setempat.

Kendati demikian, rumah warga tersebut pun tak luput dari amukan massa. Namun ketegangan tersebut segera tderatas berkas Gerakan Cepat (Gercep) Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomi, S.IK, M.IK bersama pasukanya menggunakan senjata lengkap. Tak lama kemudian, pelaku berahasil dievakuasi hingga di gelandang ke Mapolres Bima guna ditangani lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tak hanya itu, Eko Sutomo bersama pasukanya berhasil meredam amukan massa hingga berhasil memangkas ressistensi lainya pasca kejadian dimaksud. Sementara pertanyaan tentang sudah sejauhmana penanganan kasus itu oleh Penyidik Satreskrim Polres Bima yang dikendalikan secara langsung oleh Kapolres Bima melalui Kasat Reskrim setempat, AKP Abdul Malik, SH pun kini terjawab.

Setelah melewati serangkaian Penyelidikan hingga Penyidikan, Fahri telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dan ditahan di dalam sel tahanan Polres Bima. Predikat tersangka yang dilabeli kepada Fahri diakui berlangsung sejak beberapa jam setelah kejadian itu berlangsung. Untuk itu, penanganan kasus ini ditegaskan sangat cepat.

“Penanganan kasus ini sangat cepat. Fahri telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dan kemudian ditahan ke dalam sel tahanan Polres Bima. Penetapan Fahri sebagai tersangka yakni beberapa setelah peristiwa pembunuhan itu berlangsung. Dan hingga kini tersangka masih mendekam di dalam sel tahanan Polres Bima,” ungkap Malik kepada Media Online www.visionerbima.com, Senin siang (16/9/2025).

Malik menegaskan, dalam kasus ini Fahri dijerat sanksi pidana pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman bagi Fahri, diakuinya 15 tahun penjara. Tak hanya itu tandas Malik, selain sanksi pasal yang dikenakan kepada Fahri terkait kasus ini yakni 351 ayat 1 KUHP (penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain).

“Sanksi pasal 338 tersebut bisa di junctokan ke pasal 351 ayat 1. Selama penanganan kasus ini yakni sejak Penyelidikan, penyidikan hingga Fahri dikerangkeng ke dalam sel tahanan Polres Bima hanya membutuhkan waktu kurang dari 5 jam. Dan dalam kaitan itu pula, Penyidik tidak menemukan adanya kendala dalam bentuk apapun. Dan kepada Penyidik, Fahri mengakui perbuatanya,” tandas sosok Kasat yang diakui berhasil mengungkap sederetan kasus tindak pidana kejahatan luar biasa (ekstra ordinary crime) ini.

Setelah Fahri ditetapkan secara resmi sebagai tersangka, maka langkah hukum yang dilakukan pihaknya adalah mempercepat proses penuntasan berkara. Namun sebelumnya, pihaknya telah mengirim SPDP secara resmi kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.

“Aspek penegakan supremasi hukum terkait kasus ini, tentu bersifat mutlak. Pun demikian halnya dengan penanganan kasus-kasus tindak pidana kejahatan lainya yang dilaporkan oleh masyarakat di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Bima.

“Tak ada yang dibeda-bedakan. Semua diperlakukan sama di mata hukum. Melalui kesempatan ini pula, kami menghimbau kepada masyarakat agar tak terjebak pada kasus tindak pidana kejahatan. Sebab, hdiup dalam penjara bukan saja menyengsarakan setiap pelakunya. Tetapi kesengaraan secara psikologis juga menimpa pihak keluarganya. Oleh sebab itu, seluruh elemen masyarakat diingatkan agar senantiasa waspada. Jika ada masalah maka selesaikan secara kekeluargaan sebagaimana budayanya orang Bima. Jika tak mampu diselesaikan secara kekeluargaan, maka laporkan kepada Aparat penegak Hukum (APH) agar setiap pelakunya dijerat dengan sanksi pidana sebagai upaya untuk membuat efek jera,” desak Malik. (RIZAL/AL/AA/DK/DINO) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.