Ungkap Kasus Narkoba di Lingkungan Benteng Kota Bima, Aco dan Sahlan di Sergap Tim Cobra Alpha

Inilah Wajah Kedua Terduga Pelaku (Duduk) Beserta Barang Bukti Yang Diamankan.

Visioner Berita Kota Bima-Keberhasilan Tim Cobra Alpha dibawah pimpinan Kasat Narkoba, AKP Tamrin, S.sos beserta kendali Katim Opsnal Cobra Alpha Aipda Anasrullah, SH dalam mengungkap kasus narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota patut diapresiasi. Tercatat hingga akhir Bulan Juni 2022 ini,  kurang lebih 40 kasus Narkoba berhasil diungkap.

Hal ini merupakan wujud nyata dari kerja cepat, terukur dan profesional Sat Narkoba Polres Bima Kota dalam menindak para pelaku yang terjerat kasus penyalahgunaan Narkoba. Kamis (23/6/2022), dua orang warga inisial AS alias Aco (29) asal Lingkungan Benteng, Kelurahan Melayu dan SAS alias Sahlan (26) asal Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima yang diduga memiliki, menyimpan, menyediakan, dan mengedarkan Narkotika jenis Sabu, disergap Tim Cobra Alpha.

Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba, AKP Tamrin membenarkan hal tersebut. “Iya benar, Aco dan Sahlan disergap Tim Cobra Alpha di Lingkungan Benteng, Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota Kota Bima,” terangnya, Senin (27/6/2022).

Dijelaskannya, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa disebuah rumah yang terletak di RT 02/RW 01 Lingkungan Benteng, sering dijadikan tempat  transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

“Kemudian Katim Alpha Aipda Anasrullah SH  melaporkan hal tersebut ke saya, dan dari Kasat memerintahkan langsung serta memberi perintah untuk menindaklanjuti dan mendalami informasi itu. Sekitar Pukul 00.30 Wita, Tim berhasil mengamankan kedua terduga pelaku,” terangnya.

Lanjutnya, Tim langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di TKP tersebut. Ahasil Tim berhasil mengamankan 9 lembar plastik klip berisi kristal diduga Sabu, setelah di timbang diketahui berat brutto 4,25 gram dan  berat netto 2,31 gram, 1 lembar klip berisi daun, batang dan biji diduga ganja, setelah ditimbang diketahui berat brutto 0,99 gram dan berat netto 0,55 gram, 1 buah timbangan warna silver, 2 buah Hp samsung, 1  buah Hp nokia warna biru, 2 buah pipet plastik, 1 buah isolasi bening, 1 buah kotak warna hitam, 1 bungkus plastik klip kosong dan uang kertas Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).

“Kini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mako Polres Bima Kota guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pada intinya pihak kami akan menindak secara tegas bagi siapapun yang terjerat kasus Narkoba,” pungkasnya. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.