“Diserang” Tak Mundur Hingga Tim Puma I Berhasil Bekuk 3 Terduga Pelaku, Juga Sukses Ciduk DPO

Ketiga Terduga Pelaku Bersama BB Yang Diamankan (Bagian Depan) Bersama Tim Puma ISat Reskrim Polres Bima Kota (Berdiri Bagian Belakang)

Visioner Berita Kota Bima-Minggu (17/7/2022) sempat terjadi ketengan yang dinilai luar biasa di wilayah Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima. Yakni 3 orang terduga pelaku dihakimi oleh massa.

Pada moment yang dijelaskan “penuh ketegangan” tersebut, Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK, MH memerintahkan Kasat Reskrim setempat yakni Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Abadi Putra, S.T.K, S.IK untuk menerjunkan Tim Puma I dibawah pimpinan Aipda Abdul Hafid untuk terjun ke Tempay Kejadian Perkara(TKP).

Terkait hal tersebut, Kapolres Bima Kota yang belum sampai satu minggu ini dilantik menggantikan AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH ini juga memerintahkan Kapolsek Rasanae Barat, AKP Suhatta beserta anggotanya untuk bergabung dengan Tim Puma I ke TKP dimaksud.

Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas Polres setempat, Itu Jufrin membenarkan hal itu. Pasukan gabungan Tim Puma I dan Polsek Rasanae Barat diterjunkan ke TKP itu untuk menyelamatkan tidak orang terduga pelaku yang dihakimi massa. Dan pada saat itu jelas Jufrin, Tim Puma I dan Polsek Rasanae Barat tersebut sempat “diserang” oleh massa.

“Ya, saat mengevakuasi ketiga terduga pelaku tersebut, petugas gabungan yakni Puma I dan Polsek Rasanae Barat dilempari oleh massa menggunaan batu. Namun demikian, Tim gabungan tersebut tidak mundur sedikitpun. Tetapi tetap mewujudkan niat awalnya yakni menyelamatkan ketiga orang terduga pelaku yang dihakimi massa itu,” terang Jufrin.

Jufrin kembali mendandaskan, di tengah terjadinya ketegangan tim gabungan tersebut mengeluarkan sejumlah tembakan peringatan agar massa mundur. Dan atas upaya tersebut, diakuinya massa pun mundur sehingga ketiga orang terduga pelaku itu berhasil diselamatkan (dievakuasi).

“Ketiga terduga pelaku yang berhasil dievakuasi tersebut yakni berinisial ARF (42) warga asal Kecamatan Bolo-Kabupaten Bima, KMR (30) warga asal Kecamatan Bolo dan (28) warga asal Kecamatan Bolo pula. Sementara Barang-Bukti (BB) yang berhasil diamankan oleh Tim Gabungan dalam kasus tersebut yakni 3 bilah parang, 1 buah golok dan 1 buah celurit,” beber Jufrin.

Hingga kini ketiga terduga pelaku besrta BB berupa Senjata Tajam (Sajam) tersebut, diakuinya hingga kini masih diamankan di Mapolres Bima Kota. Dan penanganan kasus ini tegasnya, tetapo berjalan sebagaimana mestinya (sesuai ketentuan hukum yang beraku).

“Penyidik masih bekerja terkait kasus ini. Sementara seperti apa perkembangan penangananya, tentu s aja akan kami sampaikan kembali kepada rekan-rekan Wartawan,” tutur Jufrin.

Jufrin kemudian menjelaskan tentang kronologis kejadian tersebut. Awalnya ketiga terduga pelaku tersebut datang menjenguk keluarganya yang diduga sempat di pukul oleh warga asal Kelurahan Tanjung-Kota Bima. Namun pada saat ketiga terduga pelaku hendak memanggil oknum yang diduga memukul keluarga ketiga terduga pelaku tersebut secara tiba-tiba datang seorang warga yang ditengarai memprovokasi massa.

“Alhasil, secarea berangsung-angsur massa berdatangan di TKP. Selanjutnya massa langsung memukul dan melempari ketiga terduga pelaku tersebut menggunakan batu. Atas ketengan tersebut, Kapolres Bima Kota langsung memerintahkan Kasat Reskrim untuk menerjukan Tim Puma I, dan memerintahkan Kapolres Rasanae Barat beserta anggotanya untuk mengevakuasi ketiga terduga pelaku yang dihakimi massa. Alhasil, ketiga terduga pelaku tersebut berhasil diselamatkan dari amukan massa,” pungkas Jufrin.

Tim Puma I Berhasil Bekuk DPO Kasus Curas

DPO, Muhammad Abdullah Alias Regon (Duduk) Bersama Tim Puma ISat Reskrim Polres Bima Kota (Berdiri Bagian Belakang)

Soal kasus Pencurian dan yang disertai dengan kekerasan (Curas) di wilayah hukum Polres Bima Kota dijelaskan acap kali terjadi. Jumlah korbanya pun dibeberkan tidaklah sedikit. Kasus ini ditegaskanterjadi sejak lama dan hingga kini masih saja terjadi.

Indikasi itu dijelaskan melalui tak sedikit pelaku yang berhasil ditangkap oleh Tim Puma I dibawah pimpinan Aipda Abdul Hafid (Katim) maupun Tim Puma II yang dipimpin oleh Aiptu Heru Suharjo, SH. Terkait kasus ini, Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota kembali membuktikan keberhasilanya.

Yakni menangkap pelaku yang sudah ditetapkan secara resmi sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Muhammad Abdullah alias Regon (44) warga asal salah satu Desa di Kecamatan Monta-Kabupaten Bima. Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota bergerak menangkap DPO ini yakni berdasarkan laporan korban bernama Anis Prnamasari Dewi (18) warga asal Kelurahan Mande Kecamatan Mpunda Kota Bima dengan laporan nomor: LP/B/07/II/2022/SPKT/ Sektor Rasanae Barat/ Res Bima Kota/ Polda NTB, tangga 09 Februari 2022.

Dijelaskan bahwa DPO ini ditangkap oleh Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota, Senin (18/7/2022) di salah satu kos-kosan di Desa Padolo Palibelo-Kabupaten Bima sekitar pukul 14.00 Wita. “Ya, Alhamdulillah DPO tersebut telah berhasil dibekuk dan kini sedang diamankan di Mapolres Bima Kota,” ungkap Jufrin.

Korologis penangkapan terhadap DPO ini tuturnya, berdasarkan laporan tersebut Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Koya langsung melakukan serangkaian penyelidikan secara mendalam dan akurat. Dari penyelidikan secara mendalam dan akurat tersebut, Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota berhasil mendapatkan informasi soal eberadaan DPO itu di salah satu kos-kosan dimaksud.

“Setelah megetahui keberhadaap DPO ini Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bia Kota langsng terjun keTKP. Tiba di TKP itu, Tim Puma I tersebut langsung membagi peran. Salah satu dari anggotanya berperan mengetuk pintu kamar kos itu meluncur ke tempat tinggal pelaku dan sejumlah persinil lainya bersiaga menggunakan senjata lengkap di sekitar itu.

“Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota mengetuk pintu kamar kos tersebut seolah ingin bertemu dengan DPO itu. Selanjutnya DPO itu langsung membuka pintu kamar kos dimaksud. Tak menunggu waktu lama, DPO itu pun langsung dibekuk dan diamankan oleh Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kotra,” tandas Jufrin.

Sesi berikutnya, Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota melakukan introgasi awal terhadap DPO tersebut. Pada interogasi awal tersebut, DPO dimaksud mengaku pernah terlibat dalam kasus Cuiras di wilayah Kelurahan Sambinae Kecamatan Mpunda-Kota Bima.

“Terkait hal itu, DPO tersebut mengaku terlibat dalam kasus Curas bersama temanya, Soal kasus ini pula, DPO ini mengaku bersama temanya menggunakan sepeda motor. Dia mengaku langsung melarikan diri setelah temanya itu berhasil ditangkap. Ia mengaku melarikan diri ke Jakarta selama 1 minggu pasca kasus Curas itu berlangsung,” beber Jufrin. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.