Dua Kali Mangkir Dipanggil Sebagai Tersangka, BH Bakal Dijemput Paksa Oleh Sat Reskrim Polres Bima Kota

Tersangka Kasus Dugaan Pencurian inisial BH.

Visioner Berita Kota Bima-Tertanggal 8 Maret 2022 terjadi kasus dugaan pencurian di kamar kos milik Rita Marwati (26), warga asal Desa Tawali Kecamatan Wera-Kabupaten Bima. Terduga pelakunya diketahui berinisial BH (41), warga asal Kelurahan Rabangodu Utara Kecamatan Raba-Kita Bima.

Peristiwa dugaan pencurian tersebut berlangsung sekitar pukul 15-30 Wita. Barang-barang milik korban yang diduga dicuri oleh terduga yakni satu unit tempat tidur, lemari pakaian, bufet panjang, meja rias, mesin cuci, cermin hias dan dua buah jam tangan Alexander Cristi.

Sementara total kerugian yang dialami korban sekitar Rp28 juta lebih. Kasus inipun akhirnya dilaporkan secara resmi oleh korban pada Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota usai kejadian berlangsung.

Seiring dengan perjalanan penanganan kasus oleh Penyidik setempat, BH telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka. BH ditetapkan secara resmi sebagai tersangka sekitar dua Minggu lalu (Juli 2022). Dalam kasus ini pula, tercatat sudah dua kali BH dipanggil secara resmi oleh Penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun dua kali panggilan resmi tersebut dijelaskan tidak diindahkanya.

Namun upaya penjemputan paksa terhadap yang bersangkutan, hingga kini belum dilaksanakan oleh Penyidik Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota. Tetapi upaya penjemputan paksa terhadap BH tersebut dijanjikan akan dilakukan dalam waktu segera oleh Penyidik. Sementara pihak korban melalui Pengacaranya yakni Nukrah Kasipahu, SH mendesak Penyidik agar segera menangkap BH.

Kuasa Hukum korban dari KSPH&Patners yakni Nukrah Kasipahu, SH menegaskan agar Polisi segera menjemput paksa tersangka. Upaya penjemputan paksa tersebut wajib dilaksanakan karena tersangka karena alasan tidak kooperatif.

"Karena sudah dua kali panggilan resmi untuk diperiksa sebagai tersangka diabaikanya maka wajib hukumnya Penyidik untuk segera menjemput paksa yang bersangkutan,"desak Nukrah.

Soal ditahan atau tidak ditahannya yang bersangkutan, ditegaskanya merupakan kewenangan Penyidik. Namun dalam kasus ini, BH diancam dengan hukuman lima tahun penjara sesuainketentuan pasal 362 KUHP (Tindak Pidana Pencurian).

Kuasa Hukum Korban, Nukrah Kasipahu, SH.

"Mengacu kepada ketentuan pasal 362 tersebut maka yang bersangkutan wajib untuk ditahan," terang Nukrah.

Kronologis kejadian terkait kasus ini, dijelaskan bermula dari soal utang-piutang. Maksudnya, awalnya Rita meminjam uang sebesar Rp30 juta kepada BH dengan bunga sebesar 20 persen. Maka setoran perbulanya adalah sebesar Rp6 juta. Utang-piutang tersebut mulai dilaksanakan pada Maret 2019 hingga Maret 2022.

"Bunganya tetap dilunasi sejak pinjaman dilaksanakan hingga Maret 2022. Jika dikalkulasikan secara utuh, maka Bunga yang telah dibayarkan oleh korban sudah melebihi pinjaman yakni sebesar Rp144 juta. Bukti pembayaran bunga dari pinjaman tersebut ada ditangan kami dan sudah diserahkan kepada Penyidik yang menangani kasus ini," tandas Nukrah.

Sementara alasan BH yang diduga datang mengambil barang-barang milik korban hingga kini ditegaskanya tidak diketahui. Pasalnya, pada moment terjadinya peristiwa dugaan pencurian tersebut korban sedang tidak berada di kamar kosnya.

"Saat itu korban sedang berada di SilanKecamatan Bolo-Kabupaten Bima. Namun ada sejumlah saksi yang melihat kejadian itu. Dan saksi-saksi tersebut sudah dimintai keteranganya oleh Penyidik Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota," ungkap Nukrah.

Nukrah kemudian menegaskan, bunga yang diterapkan dalam kasus ini melebihi bunga yang berlaku dalam dunia Perbankan. Dan terkait hal itu, Nukrah menegaskan bahwa BH tidak memiliki otoritas resmi untuk memberlakukan suku bunga yang melampaui suku bunga Bank. Dan diduganya, BH tidak memiliki izin resmi soal itu.

"Peristiwa yang menimpa klien saya tersebut (Rita) hanya karena telat bayar tiga hari dari waktu yang disepakati. Maksudnya, batas terakhir korban membayar bunga dari pinjaman tersebut yakni pertanggal 28 pada tiap bukanya. Dalam dalam satu bulan, korban membayar suku bunga pinjaman sebanyak duankali. Yakni tanggal 22 dan tanggal 28," papar Nukrah.

Berdasarkan hasil konfrontir pihaknya dengan BH, BH mengambil barang-barang milik Rita dibkamarnkos tersebut karena alasan bahwa korban telah membayar suku pinjaman sebesar Rp3 juta pada Bulan Februari 2022. 

"Katanya, barang-barang tersebut diambilnya sebagai jaminan dari sisa utang klien saya. Terkait sisa bunga Rp3 juta itu, klien saya sudah memintankepada BH agar bersabar dan klien saya akan membayarnya dalam waktu dekat. Namun BH tak sabar menunggu janji tersebut sehingga dia datang mengambil barang-barang milik klien saya itu," ungkap Nukrah.

Dan barang-barang milik kliennya tersebut sudah disita oleh Penyidik sebagai Barang Bukti (BB) terkait kasus dugaan pencurian dimaksud. Pun soal barang-barang dimaksud, pihaknya berharap kepada pihak Kepolisian agar menyerahkanya kepada korban dengan status pinjam pakai atau titip rawat.

"Kami sudah mengajukan permohonan pinjam pakai barang-barang tersebut kepada Penyidik. Semoga permohonan tersebut bisa dikabulkan oleh pihak Polres Bima Kota," harapnya 

Secara terpisah Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK, MH melalui Kasi Humas setempat, Iptu Jufrin yang dimintai komentarnya membenarkan bahwa kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi oleh korban kepada Penyidik Unit Pidum Sat Reskrim setempat. Dalam penanganan kasus ini ungkap Jufrin, BH hadir memberikan keterangan kepada Penyidik pada saat proses Penyelidikan berlangsung.

"Penanganan kasusnya ditingkatkan ke Penyidikan yakni setelah dua kali Penyidik melakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara tersebut memutuskan bahwa unsur tindak pidana dalam kasus ini sudah terpenuhi. Oleh karenanya, Penyidik menetapkan BH sebagai tersangka," tandas Jufrin.

Dalam kasus ini pula ungkap Jufrin, Penyidik telah melayangkan surat panggilan secara resmi untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun dua kali panggilan resmi tersebut, diakuinya tidak dihadiri oleh yang bersangkutan (BH).

"Oleh sebab itu, maka langkah selanjutnya yang akan dilaksanakan oleh Penyidik adalah akan menjemput paksa BH. Intinya, penanganan kasus ini masih terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dan Penanganan kasus ini oleh Penyidik dilaksanakan secara profesional, terukur dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku hingga BH ditetapkan secara resmi sebagai tersangka," pungkas Jufrin. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.