Setelah Buktikan Sederet Kesuksesan Soal Kasus Curas-Curat, Kini Tim Puma II Sikat Dua Terduga Pelaku Kasus Sabu

Dua Terduga Pelaku (Tengah) dan BB (di Atas Meja) Diapit Oleh Dua Personil Tim Puma Ii Sat Reskrim Polres Bima Kota

Visioner Berita Kota Bima-Kehebatan Tim Puma II Sat Reskrim Polres Bima Kota yang dikendalikan oleh Kasat Reskrim setempat, Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Abadi Putra, S.T.K. S.IK melalui Katim Puma II yakni Aiptu Hero Suharjo, SH diakui bukan saja terkait membongkar kasus Curas, Curat dan Curanmor.

Lepas dari itu, kini Tim Puma II dibawah besutan Heru Suharjo sukses membuktikan kepiawaianya dalam menangkap dua orang terduga pelaku asal Kelurahan Penaraga Kecamatan Mpunda-Kota Bima. Kedua terduga pelaku tersebut yakni berinisial MR (22) dan ARD (22). Keduanya dibekuk di wilayah Kelurahan Rabangodu Kecamatan Mpunda-Kota Bima pada Minggu (24/7/2022) sekitar pukul 08.00 Wita.

Sementara Barang-Bukti (BB) yang diamankan oleh Tim Puma II dalam kasus ini yakni Narkoba jenis sabu seberat 2,18 gram (berat brutto) namun setelah ditimbang menjadi 1,19 gram (berat bersih). Usai dibekuk, keduanya langsung diangkut bersama BB ke Mapolrees Bima Kota.

Kini kasus tersebut tengah ditangani oleh Sat Narkoba Polres Bima Kota. Penanganan tersebut setelah dilimpahkan oleh Tim Puma II Sat Reskrim Polres Bima Kota.

Peristiwa penangkapan dua terduga pelaku oleh Tim Puma II Sat Reskrim Polres Bima Kota dibenarkan oleh Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas setempat, Iptu Jufrin. Keterlibatan Tim Puma II Sat Reskrim Polres Bima Kota dalam pengungkapan kasus Narkoba jenis sabu tersebut, diakuinya sebagai bentuk kolaborasinya yang baik dengan dua Tim yang ada pada Sat Narkoba setempat.

“Sinergitas dalam pengungkapan kasus Narkoba ini terjadi bukan hal baru. Tetapi sudah lama terjadi. Maksudnya, konsep kolaborasi tersebut dibentuk sejak zaman Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH yang kini telah menjabat sebagai Kapolres Sumbawa,” terang Jufrin kepada sejumlah Awa Media.

Adapun BB yang diamankan dalam kasus tersebut yakni 13 lembar plastik klip kosong, 1  buah tabung kaca, 1 unit HP merk Xiaomi warna silver, 1 unit HP merk Samsung warna merah, 1 buah dompet warna cokelat, 1 sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam dengan No Pol: EA 4662 SQ dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha X Ride warna hitam dengan No Pol: DK 2325 FR.

“Baik kedua terduga pelaku dan seluruh BB tersebut kini masih diamankan di Sat Nat Narkoba Polres Bima Kota. Hal tersebut dilakukan setelah penanganan kasusnya dilimpahkan kepada Sat Narkoba Polres Bima Kota,” terang Jufrin.

Kronologis kejadian tersebut kata Jufrin yakni berawal dari perintah Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK, MH kepada Kasat Reskrim Polres Bima Kota untuk mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan kasus pemanahan yang dinilai marak terjadi di wilayah hukum Polres Bima Kota. Atas perintah tersebut, kasat Reskrim setemppat langsung menggerakan Tim Puma II untuk menterjemahkan Kapolres Bima Kota tersebut.

“Menindak lanjuti perintah Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim setempat, tertanggal 24 Juli 2022 Tim Puma II melakukan Patroli di seputaran jalan Soekarno-Hatta-Kota Bima. Pada moment patroli tersebut, spontan saja Tim Puma II memperoleh informasi dari masyarakat bahwa disalah satu kost-kosan di Kelurahan Rabanggodu Utara sedang ada oknum-oknum yang melakukan pesta Narkoba dalam bentuk sabu.

“Selanjutnya Tim Puma Ii langsung merespon secara cepat informasi yang bersifat akurat tersebut. Pada moment itu pula, Tim Puma II Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melihat dua orang laki-laki yang keluar dari kos-kosan itu,” tandas Jufrin.

Saat itu juga Tim Puma II langsung menghentikan dua orang terduga dimaksud. Langkah berikjutnya, Tim Puma II memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan upaya penggeledahan oleh Tim Puma II. Maksudnya, Tim Puma II menghadirkan Ketua RT dimaksudnya untuk menyaksikan penggeledahan badan terhadap kedua terduga pelaku.

“Pada moment penggeledaha n badan terhadap kedua terduga, Tim Puma II berhasil menemukan BB berupa 1 lembar plastik klim berisi sabu di dalam kotak Gudang Garam Surya 12 yang berada di kantung sebelah kiri celana yang dipakai oleh terduga yang berinsial MR. Selanjutnya Tim Puma II mengumpulkan seluruh BB dan mengangkut kedua terduga pelaku ke Mapolres Bima Kota untuk diperiksa lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Jufrin. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.