Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Pria di Bima Ditangkap di Rumah Istri Siri

Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur (Duduk).

Visioner Berita Kabupaten Bima-Tim Puma Polres Bima, menangkap WI (34) warga Desa Cenggu Kecamatan Belo, Selasa, (16/8/2022) sekitar pukul 21.00 Wita. Bersangkutan dilaporkan karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebut saja Bunga (13). 

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan pengaduan Nomor: LP/ B / 216 / V / 2022 / SPKT / POLRES BIMA POLDA NTB, Hari Selasa 31 Mei 2022 kejadian di salah satu Desa di Kabupaten Bima. 

Penangkapan serta pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan keberadaan pelaku sedang di rumah istri sirinya di Desa Ragi Kecamatan Palibelo. 

"Tim Puma dan Anggota Pospol Palibelo dimpin Kanit Puma Polres Bima Aiptu Gatot Wahyudin SH langsung meluncur ke TKP dan mengamankan pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Bima AKP Masdidin, SH. 

Saat penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan, anggota langsung membawa ke Polres Bima. 

Kata dia, kejadian dugaan pencabulan dilakukan oleh terduga pelaku berawal dari anak korban sedang menyetrika pakaian, kemudian pelaku menutup semua pintu rumah dengan cara di kunci dan kuncinya dibawa oleh pelaku. 

"Sekitar lima menit pelaku duduk disamping kanan anak korban dalam jarak sekitar tiga jengkal," katanya. 

Pada saat itu anak korban menoleh ke arah pelaku dan melihat pelaku sedang memainkan alat kelaminnya sambil berkata (lihat ini). oleh karena itu anak korban kaget dan takut langsung lari keluar rumah loncat lewat jendela rumah.

"Sedangkan pelaku melarikan diri, atas kejadian tersebut pelapor melaporkannya ke Res Bima guna diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," pungkasnya. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.