Tiga Pria dan Satu Wanita Dibekuk Tim Cobra Bravo Sat Narkoba Polres Bima Kota

Empat Terduga Pelaku dan BB (Bagian Depan) dan Tim Cobra Bravo Sat Narkoba Polres Bima Kota (Bagian Belakang).

Visioner Berita Kota Bima-Peredaran Narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Bima Kota, hingga kini dijelaskan belum juga usai. Sementara itu, Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi S.IK, MH menegaskan bahwa perang melawan peredaran Narkoba, Miras tak kenal istilah usai.

Sebab, esensinya lebih kepada menyelamatkan bangsa terutama generasi muda dari jeratan barang haram. Dan hal itu ditegaskannya sebagai ancaman serius bagi masa depan serta keberlangsungan hidup anak bangsa.

Atas atensi tersebut, Sat Narkoba Polres Bima Kota dibawah kendali Kasat Narkoba AKP Tamrin, S.Sos menindaklanjutinya dengan kerja nyata. Sederetan kasus Narkoba maupun Miras berhasil diungkap oleh Tim Cobra Alpha dan Tim Cobra Bravo diakui sebagai bukti tentang keseriusannya.

Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekitar pukul 15.00 WITA, Tim Cobra Bravo Sat Narkoba Polres Bima Kota yang dipimpin secara langsung oleh Aipda Awaludinsyah Putra berhasil membekuk tiga orang pria dan seorang wanita dalam kasus Narkoba jenis sabu. Pengungkapan kasus ini dijelaskan dilakukan pada dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Bima.

Keempat terduga digulung Tim Cobra Bravo karena diduga menyimpan, memiliki dan menguasai Narkoba jenis sabu.

Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba setempat, AKP Tamrin S.Sos membenarkan adanya peristiwa penangkapan keempat terduga pelaku tersebut dalam kasus Narkoba jenis Sabu. Usai dibekuk, keempat terduga berikut Barang-Bukti (BB) langsung digelandang ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Hingga kini keempat terduga pelaku dan BB dimaksud masih diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota sembari dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Penyidik Sat Narkoba setempat," beber Tamrin.

Tamrin membenarkan, pengungkapan kasus ini dilakukan di dua TKP. TKP pertama dilakukan di RT 008/003 Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba-Kota Bima. Pada moment itu, Tim Cobra Bravo menangkap tiga orang terduga pelaku. Yakni berinisial MH (37), EAB (33) dan AF (38). Adapun BB yang diamankan di TKP pertama tersebut yakni  4 lembar plastik klip berisi serbuk kristal putih bening (sabu) seberat 3,26 gram (brutto) namun setelah ditimbang menjadi dengan 2,30 gram (berat netto), 1 buah celana panjang warna hitam, 1 buah timbang merek Camry, 2 buah tabung kaca,  1 buah bong, 2 buah sendok sabu, 1 bungkus plastik klip kosong, 2 unit HP Samsung dan  1 buah tas pinggang.

"Selanjutnya Tim Cobra Bravo melakukan pengembangan ke TKP kedua. Di TKP kedua di Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda-Kota Bima, Tim Cobra Bravo berhasil membekuk terduga pelaku perempuan berinisial NA (34). Pada upaya penggeledahan di TKP kedua ini, Tim Cobra Bravo mengamankan terduga pelaku dengan BB berupa 1 buah bong, 1 bungkus plastik kosong dan 1 bungkus plastik kosong. Pada TKP kedua, tak ada BB berupa Narkoba jenis sabu," tandas Tamrin.

Tamrin kemudian menjelaskan kronologis pengungkapan kasus tersebut. Selasa (23/8/2022) Tim Cobra Bravo mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang terletak di RT 008/003 Kelurahan Penaraga diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli Narkoba jenis sabu. Setelah mendapat informasi tersebut, Tim Cobra Bravo melaporkannya kepada Kasat Narkoba, AKP Tamrin. 

"Selanjutnya saya memerintahkan Tim Cobra Bravo untuk segera menindak lanjuti dan mendalami informasi tersebut. Sekitar pukul 15.00 Wita Anggota bergegas menuju lokasi di maksud dan sesampainya di lokasi berhasil mengamankan 3 (tiga) orang  terduga pada TKP pertama itu," ungkap Tamrin.

Saat itu kata Tamrin, tiga orang terduga pelaku sedang berada di dalam rumah di TKP pertama. Dan saat itu pula Tim Cobra Bravo langsung menghubungi Ketua RT setempat untuk menyaksikan upaya penggeledahan.

"Di TKP tersebut, Tim Cobra Bravo berhasil mengamankan 4 lembar plastik klip berisi sabu. Narkoba tersebut ditemukan di saku celana terduga pelaku dan sejumlah BB lainnya. Tak hanya itu, di TKP itu juga Tim Cobra Bravo mengamankan satu unit sepeda motor merk Honda Genio warna hitam dengan Nopol  EA 4391 YC berserta kunci Kontak beserta uang sebesar Rp3.144.000. Sementara upaya pengggeledahan pada AF di TKP itu, Tim Cobra Bravo tidak menemukan BB Narkoba tetapi mengamankan uang tunai sebesar Rp4.100.000. Sedangkan upaya penggeledahan pada badan EAB, Tim Cobra Bravo tidak menemukan BB Narkoba namun mengamankan 1 buah dompet warna hitam dan uang tunai sebesar Rp7.000," papar Tamrin.

Usai di TKP Pertama tersebut, Tim Cobra Bravo kemudian bergegas ke TKP kedua. Pada TKP kedua, Tim Cobra Bravo diback Up oleh seorang Polwan, Aipda Heny. Heny dibutuhkan untuk membantu penggledahan badan terhadap  NA (terduga pelaku perempuan itu). Saat Tim Cobra Bravo tiba di TKP kedua itu, saat itu NA sedang berada di dalam kamar tidurnya 

"Namun saat dilakukan penggeledahan, Tim Cobra Alpha Tim Cobra Bravo tidak menemukan adanya BB Narkoba jenis sabu karena diduga telah dibuang terlebih dahulu oleh terduga ke dalam closed (WC). Tetapi pada saat itu, Tim Cobra Bravo hanya menemukan dan mengamankan BB berupa 1 buah bong terpasang kaca dan 1 bungkus plastik kosong," tutur Tamrin.

Singkatnya, usai kegiatan pengungkapan di dua TKP tersebut keempat terduga pelaku dan sejumlah BB langsung digelandang ke kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk diamankan dan diproses lebih lanjut sesuainketentuan hukum yang berlaku.

"Sementara langkah-langkah yang dilakukan terkait kasus ini, antara lain membuat laporan Polisi, memeriksa para terduga pelaku, dan melakukan tes urine serta membawa BB untuk dites di Laboratorium," pungkasnya. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.