Diduga Pengecer Ilegal Makin Merajalela di Bima, Pupuk Subsidi Dijual Per Sak Seharga Rp 250-260 Ribu

LUSTRASI, Dok.Foto:google.com

Visioner Berita Kabupaten Bima-Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia dinilai telah berdampak buruk kepada tingkat ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, tak terkecuali di Bima baik Kota maupun Kabupaten. Sementara krisis ekonomi masyarakatIndonesia termasuk di Bima-NTB yang ditimpa oleh perstiwa Covid-19, pun hingga kini dinilai belum juga berakhir.

Keprihatinan yang menimpa masyarakat terutama di Kabupaten Bima, kini diduga diperparah oleh munculnya sinyelemen kian merajalelanya oknum oknum pengecer pupuk yang menjual harga pupuk subsidi sebesar Rp260 ribu per sak. Tentang dugaan penjualan pupuk subsidi tanpa izin ini kerap ditemui di wilayah Kecamatan Donggo dan Soromandi-Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat (NTB). Pupuk bersubsidi dengan jenis Urea dan Phonska ini diduga dijual oleh oknum pengecer melebih dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Pemerintah mencapai Rp 260 ribu per sak isi 50 kilogram.

“Pengecer ilegal itu makin merajalela menjual pupuk bersubsidi menjelang musim tanam. Itu terjadi di wilayah Kecamatan Donggo dan Kecamatan Soromandi-Kabupaten Bima. Per sak pupuk dimaksud dijual seharga Rp250 ribu-260 ribu. Oleh karenanya, kami menduga ada mafia dibalik penjualan pupuk tanpa izin yang meresahkan masyarakat ini," kata seorang petani di Desa O'o yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada Media Online www.visionerbima.com, Sabtu (17/9/2022)

Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti tentang asal-usul pupuk subsidi tersebut. Dan dia juga mengaku heran bahwa pupuk subsidi dengan dugaan harga nahal tersebut beredar di di Kabupaten Bima.

“Kini marak operasi penjualan pupuk subsidi dengan harga rp250 ribu-Rp260 ribu diwilayah Kecamatan Donggo dan Kecamatan Soromandi. Hal itu diduga kuat dilakukan oleh sejumlah oknum pengecer,” bebernya.

Pernyataan yang sama juga diungkapkan oleh seorang petani asal salahsatu Desa di Kecamatan Donggo yakni Jul. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima melalui Dinas Pertanian tanaman Pangan dan Holtikultura didesaknya agar segera turun ke lapangan dan melakukan evaluasi secara total terhadap para pengecer yang ada.

"Modus pelaku menjual pupuk bersubsidi tanpa surat izin resmi dari distributor ini untuk tujuan mencari keuntungan dari hasil penjualan,” duganya.

Jika mengacu kepada peraturan dan sistem RDKK kata Jul, setiap daerah tidak ada kekurangan soal pupuk, kecuali daerah tersebut para petaninya tidak menebus harga pupuk. Namun hal itu sangat mustahil petani menolak pupuk. Namun menurut Jul, kelangkaan pupuk yang dirasakan petani khususnya di dua wilayah itu terjadi sejak beberapa tahun terakhir ini. Hal tersebut diduga justeru dimanfaatkan oleh sekelompok orang untuk menjual pupuk subsidi tanpa izin. Padahal, seharusnya pupuk subsidi hanya tersedia di kelompok tani di Desa masing-masing dan jatahnya pun sudah ditetapkan berdasarkan RDKK.

“Mereka sengaja memanfaatkan saat petani membutuhkan pupuk. Praktik mafia seperti ini selalu saja terjadi tiap menjelang musim tanam, dan sampai saat ini makin merajalela,” duganya lagi.

Modus yang dilakukan pelaku ungkap Jul, pertama mereka diduga mengambil pupuk di Kecamatan lain bahkan dari luar Bima menggunakan mobil Pickup dan Truk. Kemudian mereka ditengarai menjual kembali pupuk bersubsidi tersebut dengan harga yang lebih tinggi. Namun para penjual ini hanya melayani pesanan saja dan tidak dijual secara terbuka.

“Bahkan dugaan penjualan pupuk subsidi ini juga marak di Media Sosial (Medsos). Dari dugaan penyalahgunaan penjualan pupuk tersebut, mereka bisa dapatkan keuntungan besar. Sedangkan petani justeru sangat dirugikan,” keluhnya.

Sementara itu, sejumlah petani lain juga mengaku resah dengan maraknya pupuk jenis Urea yang bertuliskan subsidi yang diduga dijual bebas dengan harga mahal. Hal itu diungkap oleh Ketua Kelompok Tani (Koptan) asal Desa Kala, Suharman. Ia mengatakan bahwa harga pupuk subsidi diluar pengecer itu mencapai Rp 220 ribu per sak.

"Karena kita butuh pupuk, berapapun harganya tetap dibeli. Tapi yang membuat kita heran kenapa pupuk subsidi bisa dijual bebas, fungsi tim KP3 itu apa?. Kok tidak ada pengawasan sama sekali?,” tanya Suherman dengan nada serius.

Suharman mengaku terpaksa membeli pupuk yang diduga dijual secara ilegal itu karena jatah pupuk subsidi yang diberikan oleh pengecer untuk kebutuhan bercocok tanam tak sesuai kebutuhan.

"Terpaksa kita beli di luar pengecer, karena jatah pupuk subsidi yang diberikan cuma dua sak per musim tanam. Bahkan ada juga petani lain yang tidak mendapat sama sekali," ujarnya

Pria yang juga petani jagung ini mengaku, setiap memasuki musim tanam akhir tahun petani kerap kesulitan mendapatkan pupuk subsidi dari Pemerintah. Itu terjadi karena penerapan distribusi pupuk bersubsidi dari distributor melalui pengecer kepada petani terkesan tertutup. Sementara soal realisai alokasi katanya, sangat jauh dari yang diusulkan.

"Hampir setiap tahun begini. Menjelang musim tanam banyak petani yang kesulitan mendapat pupuk. Kalau pun ada jatah pupuk dari pengecer paling tinggi hanya 2 sak per KK per musim tanam. Sementara yang diatur oleh pemerintah maksimal 7 sak dengan luas lahan 2 hektar, tapi realisasinya tidak sesuai yang ditetapkan," katanya.

Menurut Suharman, jatah pupuk yang disalurkan melalu Distributor asal Kecamatan Bolo itu tidak sesuai kebutuhan pemupukan versi petani. Di Bima, petani jagung bisa menghabiskan sekurang-kurangnya 500 kilogram pupuk per hektar untuk satu kali musim tanam yang terdiri atas Urea dan Phonska

Kondisi ini menjadi ironi, terutama karena harga pupuk non subsidi di pasaran sangat tinggi dan tak mungkin dijangkau petani. Jika terpaksa dibeli, maka hampir pasti petani merugi karena tidak sebanding dengan harga jual jagung. Akibatnya, para petani harus merogoh kocek semakin dalam untuk membeli pupuk subsidi yang dijual pengecer ilegal dengan harga yang melejit.

“Kita mau beli pupuk non subsidi harganya mahal, dan tidak seimbang dengan hasil panen. Ya mau tidak mau kita terpaksa beli pupuk subsidi yang dijual bebas walaupun harganya diatas HET. Kalau tidak ada pupuk didapat tentunya kita akan gagal panen,” keluhnya.

Tingginya harga pupuk di pasaran saat ini, serta minimnya realisasi kebutuhan pupuk subsidi diduga kuat menjadi sinyal lemahnya pengawasan pemerintah. Karena itu, Suharman pun bersama petani lain meminta pendistribusian pupuk bersubsidi harus diawasi oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang di dalamnya terdapat unsur Aparat Penegak Hukum (APH) dan juga Pemerintah.

Suherman membeberkan, pupuk bersubsidi yang selalu dikeluhkan petani bukan menjadi masalah baru yang tidak kunjung dapat diselesaikan. Menurutnya, masalah pupuk subsidi ini adalah persoalan yang selalu dikeluhkan petani. Mulai dari keluhan persediaan pupuk yang langka hingga harga pupuk subsidi yang mahal.Untuk itu, pengawasan dan penindakan di lapangan oleh tim KP3 harus dilakukan secara optimal guna menjamin kelancaran ketersediaan pupuk di tingkat petani.

“Kami minta pihak kepolisian segera tindak siapa saja para mafia pupuk subsidi.  Sebab, yang kami cermati selama ini setiap proses penyaluran pupuk tidak sesuai peruntukan. Dan hal itu, sampai saat ini masih saja terjadi,” terang Suherman.

Sementara Muhammad Yusri (Senior Vice President (SVP) PSO Wilayah Timur PT Pupuk Indonesia mengatakan, pihaknya akan segera mengecek di lapangan terkait sekelompok warga yang menjual pupuk subsidi dengan harga yang mahal.

“Kami akan minta kepada teman-teman di Bima untuk melakukan cek lapangan serta lebih intens melakukan pengawasan. Kalau di Kios resmi ditemukan jual pupuk bersubsidi diatas HET, nanti akan kami berikan sanksi,” tegas Yusri melalui saluran WhatsApp (WA), Sabtu (17/9/2022). (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.