Dimoment Olah TKP, Astuti Ungkap Bahwa IW Diduga Sering “Nganu” Dengan IM di Hadapan Dua Anak Laki-Lakinya

Moment Olah TKP Menindaklanjuti Laporan Astuti Oleh Unit PPA dan Inavis Polres Bima Kota di Kelurahan Pane (20/9/2022)

Visioner Berita Kota Bima-Penanganan kasus dugaan perzinahan antara oknum Polisi asal Polres Bima berinisial IW dengan terduga selingkuhannya yakni janda anak satu berinisial IM oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota, dijelaskan hingga kini masih berlangsung. Namun status penanganan kasus tersebut diakui masih dalam tahap penyelidikan.

Pantauan langsung sejumlah Awak Media melaporkan, menindaklanjuti laporan tersebut Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota yang dimpin langsung oleh Kanit PPA setempat, Aipda Syaiful, SH melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah rumah kontrakan sebagai tempat tinggal IM di salah satu RT di Kelurahan Pane Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima pada Selasa (20/9/2022).

Pada moment olah TKP yang disaksikan oleh puluhan warga sekitar dan menghadirkan Astuti (istri sahnya IW) selakuu pihak pelapor, Polisi menjelaskan adanya 10 peragakan. Pada saat olah TKP yang berlangsung lebih dari satu jam yang juga melibatkan Tim Inavis Polres Bima itu, Polisi mengamankan dua alat bukti. Yakni baju dan Saprei.

Masih dalam liputan langsung sejumlah Awak Media, OlahTKP tersebut berakhir sekitar pukul 16.35 Wita. Kasat Reskrim Polres Bima Kota melalui Kanit PPA setempat, Aipda Syaiful SH membenarkan hal itu. Kanit PPA yang akrab disapa Ipul ini mengaskan, olah TKP ini merupakan tindak lanjut penanganan kasus dugaan perzinahan antara IW dengan IM sebagaimana dilaporkan oleh Astuti.

“Penanganan kasus ini masih dalam tahapan Penyelidikan. Olah TKP ini merupakan rangkaian Penyelidikan terkait kasus ini pula. Pada moment olah TKP tersebut, terdapat 10 peragakan yang kami lakukan. Dan BB yang kami amankan pada moment oleh TKP tersebut yakni baju-baju dan saprei di kamar kontrakan IM,” ungkap Ipul.

Ipul menjelaskan, moment olah TKP itu juga menghadirkan Astuti sebagai pelapor. Dan pada moment itu pula, Astuti didampingi oleh keluarganya.

“Intinya, moment oleh TKP terkait kasus yangdilaporan oleh Astuti tersebut telah dilaksanakan. Selanjutnya kami akan melaksanakan tahapan-tahapan lainya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” terang Ipul.

Pada moment oleh TKP tersebut, terkuak hal yang dinilai sangat mengejutkan yang dikemukakan oleh Astuti. Yakni IW sering membawa serta kedua orang anak laki-lakinya saat datang ke kontrakanya  IM itu. Dan kedua anak laki-lakinya itu, diakui menceritakan perbuatan ayah kandungnya itu (IW) saat berada di dalam kamar kontrakanya IM.

“Dugaan Perbuatan yang dilakukan oleh IW dengan IM dihadapan kedua orang anak lakinya di kamar kontrakan itu yakni melakukan “anu-anu”. Dugaan “anu-anu” yang dilakukan oleh keduanya dihadapan kedua anak laki-lakinya itu bukan sekedar biasa-biasasaja. Tetapi diduga kuat lebih dari satu kali melakukan hal “luar biasa” dihadapan kedua anak laki-lakinya di kamar kontrakanya IM itu,” duga Astuti.

Astuti kemudian mengungkap, hal itu diketahuinya setelah diceritakan oleh kedua anak laki-lakinya itu kepadanya. Setelah menceritakan hal itu, kedua anak laki-lakinya tersebut memperagakan terkait dugaan “anu-anu” yang dilakukan oleh ayah kandungnya itu dengan IM di kamar kontrakan tersebut.

“Setelah anak-anak saya memperagakan dugaan tersebut, saya sebagai ibu kandungnya dan merupakan istri sahnya IW langsung beristighfar. Dan hal itu yang mengharuskan saya untuk tidak bisa memaafkan IW sampai kapanpun,” tegas Astuti.

Menurut ceritakan kedua anak laki-lakinya itu, Astuti membeberkan bahwa lebih dari empat kali datang ke rumah IM bersama kedua anak laki-lakinya itu pula. Dan selama itu pula, kedua orang anak laki-lakinya tersebut ikut menyaksikan dugaan perbuatan bejat antara IW dengan IM.

“Sungguh luar biasa. Sebagai ibu kandung dari kedua anak laki-laki saya tersebut tentu saja sangat menyesalkanya. Dan sekali lagi,  masalah itu yang menegaskan saya untuk tidak bisa memaafkan IW,” ulas Astuti.

Tetangga Sekitar TKP Angkat Bicara

Warga Setempat Yang Ikut Menyaksikan Kegiatan Olah TKP Dimaksud (20/9/2022)

Moment olah TKP terkait kasus yang dilaporkan oleh Astuti tersebut disaksikan oleh banyak warga sekitar. Ketua Karang Taruna Kelurahan Pane yakni Mahrun juga mengikuti kegiatan olah TKP itu. Di tengah-tengah Polisi melakukan oleh TKP tersebut, sejumlah Awak Media sempat meawancara beberapa orang warga sekitar.

Salah satunya, isri Ketua RT 05 yang berada di sebelah utara TKP mengungkapkan bahwa IM tidak melaporkan kepada Ketua RT setempat disaat pertama kali menempati rumah itu. Dijelaskanya, rumah kontrakan itu merupakan milik seorang warga yang disebut-sebut masih berhubungan keluarga dengan IM.

“Semula rumah itu adalah salon. Namun setelah pemilik rumahnya pindah ke Jawa, rumah itu ditempati oleh IM dan anak kandungnya. Kalau tidak salah, IM mulai menempati rumah itu sekitar Juli 2022,” ujarnya.

Dibeberkanya, selama berada di rumah kontrakan itu IM tidak pernah bergaul dengan warga sekitar. Dan pihaknya IM keluar dari rumah itu yakni ketika mengantarkan anaknya yang pergi sekolah.

“Intinya, selama tinggal di rumah itu, IM tidak pernah bergaul dengan warga di sini. Dan selama ini kami tidak pernah melihat ada orang lain selain oknum Polisi berinisial IW yang datang dirumah itu. Namun sesekali kami hanya melihat tukang antar barang (COD) di rumah itu,” ungkapnya.

Menyoal kedatangan IW di rumah itu, diakuinya seringkali. Terkadang yang bersangkutan (IW) datang kwe rumah tersebut menggunakan motor Dinas Polisi dan motor warna merah merk yamaha N Max.

“terkadang dua sampai tiga kali dalam seminggu IW datang di rumah tersebut. Setelah masuk ke dalam rumah tersebut, tak keluar lagi, kecuali saat dia mau pulang. Tentang apa yang mereka lakukan di dalam rumah itu, tentu saja kami tidak tahu,” katanya.

Singkatnya, soal status hubungan antara IW dengan IM ditegaskanya tidak diketahuinya. Namun pihaknya baru mengetahui bahwa IW dan IM adalah terduga pasangan selingkuh yakni pada Minggu malam (18/9/2022), tepatnya disaat istri sahnya IW datang melakukan penggerebekan.

“Selama ini kami tidak tahu tentang dugaan perselingkuhan diantara keduanyanya (IW dengan IM). Namun kami mengetahui hal itu yakni disaat Astuti dan keluarganya datang menggerebek IW dan IM yang sedang berada dirumah itu pula,” pungkasnya.

Kabag Ops Polres Bima, Kompol Herman, SH

Hingga berita ini ditulis, status penanganan soal kedisplinan oleh Unit Paminal Polres Bima terhadap IW masih sedang berlangsung. Dan bahkan IW diakui telah diamankan di dalamsel tahanan di Polres Bima. Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Bima, AKBP Heru Sasongko, S.IK melalui Kabag Ops setempat yakni Kompol Herman kepada sejumlah Awak Media pada Selasa siang (20/9/2022).

“Kini Unit Paminal Polres Bima sedang menangani hal itu. Dan IW sedang diamankan diamankan di dalam sel tahanan Polres Bima. Ini membuktikan bahwa kami sangat serius dan konsisten menangani kasus ini,” tegas Herman.

Dijelaskanya, saat ini yang bersangkutan (IW) masih dalam pemeriksaan oleh Tim Paminal Polres Bima. Tim juga sedang mendalami bukti-bukti dan fakta di lapangan terkait pelanggaran yang dilakukan oknum anggota ini. Herman, IW sebelumnya tertangkap basah istri sahnya saat berduaan dengan wanita idamannya di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pane-Kota Bima.

“IW kemudian diamankan oleh petugas Polres Bima Kota sebelum akhirnya dijemput petugas Propam Polres Bima Kabupaten. IW juga telah dilaporkan oleh istri sahnya setelah isiden penggerebekan. Setelah di amanakan di Polres Bima Kota, kita langsung jemput dan selanjutnya akan diproses kode etik,” tandas Herman.

Herman menegaskan, jika ada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran etik atau pidana maka akan langsung diproses sesuai aturan yang berlaku. Ditegaskanya pula, pihaknya akan memberi sanksi tegas bagi anggota yang terbukti melanggar aturan hukum, termasuk kasus perselingkuhan yang menjerat IW. Sedangkan kasus dugaan perselingkuhan yangdilakukan IW tersebut juga diakuinya memiliki unsur pelanggaran etik.

“Namun keputusan mengenai status oknum tersebut tetap menunggu proses pemeriksaan oleh Tim Paminal rampung dalam waktu 14 hari kedepan. Hal ini guna memberi kepasatian hukum terhadap terduga pelanggar tersebut. Sekarang dia masih melakukan pemeriksaan disiplin terhadap IW. Kalau memang dari keputusan disiplinnya ditemukan adanya perbuatan yang memenuhi unsur pidana, berati nanti dilanjutkan dengan sidang kode etik,” pungkas Herman. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.