Dugaan Sunat Dana Bansos, Andi Sirajudin Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara Atau Seumur Hidup

IS dan S Bakal Bernasib Sama Dengan Andi Sirajudin

Moment Sebelum Andi Sirajudin (Duduk Berbaju Putih) Ditahan Oleh Pihak Kejari Bima (21/9/2022).

Visioner Berita Kabupaten Bima-Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) yang menyeret mantan Kadis Sosial Kabupaten Bima yang juga menjabat sebagai Asisten 1 Setda Kabupaten Bima yakni Andi Sirajudin, hingga kini masih menjadi tranding topik khususnya di beranda Media Sosial. Dalam kasus ini, AS telah ditahan secara resmi oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima di dalam sel tahanan Polres Bima (tahanan titipan) pada  Selasa (21/9/2022).

Dalam kasus ini, dijelaskan bahwa Andi Sirajudin dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. Hal itu diraikan sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 20 tahun 2021 pasal 12 E. Lagi-lagi soal kasus dugaan dana Bansos tersebut, diduga bukan saja melibatkan Andi Sirajudin. Tetapi juga ditengarai melibatkan seorang oknum Kabid dan seorang oknum Pendamping.

Hal itu ditemukan melalui hasil Penyidikan yang sudah dilakukan oleh Tim Penyidik kejari Bima, dan Dua oknum tersebut ditegaskan akan bernasib sama dengan Andi Sirajudin. Maksudnya, kedua oknum tersebut akan diperiksa sebagai tersangka dalam waktu segera.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Bima melalui Kasus Intel Kejaksaan setempat, Andi Sudirman menjelaskan bahwa masa penahanan Andi Sirajudin sampai dengan 20 hari ke depan, terhitung sejak yang bersangkutan ditahan pada Rabu 21/9/2022). Sementara saat ini, pihak Kejaksaan sedang memantapkan persiapan dalam menghadapi persidangan kasus ini di Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima.

“Alasan Penahanan terhada Andi Sirajudin merupakan bagian dari tindakan hukum yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Bima pada proses Penyidikan. Kasus dugaan penyunatan dana Bansos tersebut terjadi pada Andi Sirajudin menjabat sebagai Kadis Sosial Kabupaten Bima,” tandasnya.

Dugaan penyutan anggan Bansos tersebut, dijelaskanya terkait dengan pembangunan rumah warga yang terbakar di Kabupaten Bima. Sementara Andi Sirajudin ditetapkan sebagai tersangka secara resmi dalam kasus ini yakni tanggal 30 April 2022.

“Rabu (21/9/2022) Andi Sirajudin diperiksan secara resmi sebagai tersangka oleh Penyidik Kejari Bima. Dan pada hari yang sama Andi Sirajudin ditahan secara resmi ke dalam sel tahanan Polres Bima (tahanan titipan Kejaksan),” terang Andi Sudirman.

Dugaan modus operandi terkait kasus tersebut ungkapnya, uang pada sejumlah pemenerima manfaat diduga diambil (dipotong) setelah dicairkan melalui Perbankan. Dan dugaan pemotongan dimaksud dijelaskan terjadi secara bervariatif.

“Misalnya perorang warga menerima anggaran Bansos senilai Rp28 juta (kerusakan berat) diduga dipotong senilai sekitar Rp1,5 juta dan minimal Rp500 ribu. Dugaan pemotongan secara bervariatif juga terjadi pada penerima manfaat yang rumahnya mengalami rusak sedang maupun rusak ringan. Karena itu bersifat pemotongan maka tidak bisa disebut sebagai kerugian Negara,” papar Andi Sudirman.

Hal itu dikarenakan bahwa uang tersebut sudah sampai di tangan penerima manfaat (warga yang rumahnya terbakar). Andi Sirajudin diduga memotong dana Bansos tersebut yakni setelah warga mengambil uang di Bank,” ulasnya.

Akibat dugaan pemotongan tersebut diduganya mempengaruhi kualitas bangunan rumah warga yang terbakar. Namun diakui bahwa pihaknya tidak masuk ke arah itu.

“Sekali lagi, dugaan pemotongan tersebutberdampak kepada kualitas pembangunan rumah warga yang terbakar. Total anggaran dari Kementerian terkait untuk pembangunan rumah warga yang terbakar di Kabupaten Bima dimaksud sekitar Rp5,4 Miliar. Namun total dugaan pemotongan dana Bansos untuk pembangunan rumah warga yang sudah disita oleh kami yakni sekitarRp100 juta,” beber Andi Sudirman.

Terkait dugaan pemotongan dana Bansos tersebut, dijelaskanya ada warga yang keberatan dan ada pula yang sebaliknya. Dan warga yang keberatan langsung melaporkan kasus tersebut kepada pihak Kejari Bima.

“Warga di beberapa Desa di Kabupaten Bima menyatakan keberatan terhadap dugaan penyutan dana Bansos tersebut karena dianggap ini saja belum tentu selsai,” katanya.

Karena hal tersebut berkaitan dengan dugaan pemotongan, maka tindak pidananya diakuinya diatur secara khusus. Namun yang disangkakan kepada Andi Sirajudin adalah dugaan pelanggaran pasal 11 atau 12 E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).   

“Penjelasan pasal 11 tersebut, tersangka diancam dengan hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. Bunyi pasal 12 E pada UU Tipikor tersebut, tersangka diancam dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup. Itu berdasarkan ketetuan UU Nomor 20 tahun 2021. Dan pada penjelasan pasal 12 E tersebut ada penjelasan soal pemotongan,” urainya.

Andi Sudirman membenarkan bahwa bukan saja Andi Sirajudin yang diduga terlibat dalam kasus pemotongan dana Bansos itu. Tetapi juga ditengarai melibatkan dua oknum lainya yakni seorang oknum Kabid berinisial IS (selaku Kabid saat itu) dan inisial S selalu pendamping masyarakat pada saat penerimaan Bansos dimaksud.

“Kedua oknum tersebut telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka. Pertanyaan soal kapan keduanya akan diperiksa sebagai tersangka, tentu saja kami masih menunggu perkembangan penanganan yang dilakukan oleh teman-teman Penyidik di Kejari Bima ini. Namun potensi kemungkinan bahwa kedu oknum tersebut akan bernasib sama seperti Andi Sirajudin tentu saja sangat besar,” paparnya.

Tetapi ia membenarkan, hingga saat ini kedua oknum dimaksud belum diperiksa sebagai tersangka dan belum pula ditahan. Namun pihaknya menyatakan sangat berharap agar berbagai elemen masyarakat termasuk Massa agar tetap mengawal serta mengawasi proses penanganan kasus in hinggmendapatkan keputusan yang inkracht. Dari pihak Majelis Hakim PN Raba-Bima.

Terkait dengan statement Andi Sirajudin bahwa adanya oknum Kejaksaan yang meminta uang sebesar puluhan juta rupiah disaat kasus tersebut ditangani oleh Kejari Bima, Andi Sudirman menyatakan bahwa sebelumnya pihaknya enggan menanggapinya. Sikap abainya tersebut karena alasan enggan terpecahnya konsentrasi dalam penanganan kasus ini pula.

“Memang kami tidak memberikan tanggapan terkait tudingan Andi Sirajudin tersebut. Kecuali, kami fokus pada penanganan kasus ini baik dari sisi formilnya maupun syarat materilnya. Dan sejak ada penetapan tersangka terkait kasus ini, kami sudah melakukan penyitaan Barang Bukti (BB) dari inisial IS dan S. Dan uang kami sita dari IS dan S itu telah mendapat persetujuan resmi dari PN Raba-Bima, pun penetapanya sudah terbit. Penyitaan uang pada IS dan S itu dilakukan pada bulan Mei tahun 2022,” tuturnya.

Ditegaskanya pula, perkara ini tetap berjalan sebagaimana mestinya (hingga mendapat putusan Inkracht) dari pihak Majelis Hkim PN Raba-Bima kendati ketiga tersangka tersebut mengembalikan uang yang bersumber dari hasil dugaan pemotongan dana Bansos dimaksud. Sebab, penanganan kasus ini sudah sampai kepada tingkat Penyidikan.

“Bukan percuma saja mereka mengembalikan uang tersebut. Tetapi kami di Kejari Bima masih tetap mengejar kemana airan uang dimaksud. Sekali lagi, kami masih mengejar kemana aliran uang itu,” terangnya lagi.

Perlukan pihak PPATK dilibatkan terkait pencarian aliran dana tersebut?. “Ini bukan soal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tetapi kami hanya fokus pada UU Tipikor pasal 11 dan pasal 12 E dimaksud,” pungkas Andi Sudirman. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.