Kejari Bima Perpanjang Masa Penahanan 3 Tersangka Korupsi Bansos Kebakaran Hingga 40 Hari

Kepala Seksi Intelejen Kejari Bima, Andi Sudirman.

Visioner Berita Kota Bima-masa penahanan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan Sosial (Bansos) untuk korban kebakaran senilai Rp 2,3 miliar pada 2020 diperpanjang hingga 40 hari kedepan. 

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima melalui Kepala Seksi Intelejen Kejari Bima, Andi Sudirman. 

Dijelaskannya, ketiga tersangka yakni mantan Asisten I Setda Kabupaten Bima berinisial AS, mantan Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Bima berinisial I, dan seorang tenaga pendamping berinisial S.

"Terhitung sejak 10 Oktober 2022, penahanan mereka akan berlanjut hingga 40 hari ke depan. Sekali lagi, penahanan tiga tersangka sudah kita perpanjang," terang Andi Sudirman kepada media ini, Rabu (12/10/2022).

Andi mengungkapkan, perpanjangan masa penahanan tiga tersangka ini menyusul berkas perkara kasus yang masih dalam proses pemberkasan.

Setelah dinyatakan rampung, kata dia, baru akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.

"Untuk menunggu pemberkasan selesai penahanan para tersangka perlu diperpanjang," jelasnya.

Andi Sudirman menambahkan, selama perpanjangan masa penahanan, tersangka AS tetap ditahan di Rutan Kelas II B Raba Bima. Sementara tersangka I dan S ditahan di Rutan Polres Bima Kota.

"Penahanan masih di tempat semula mereka ditahan sejak awal," terangnya.

Sebelumnya, bantuan sosial senilai Rp 2,3 miliar yang bersumber dari Kemensos RI, dikucurkan untuk 258 korban kebakaran di Kabupaten Bima pada 2020.

Anggaran tersebut langsung dicairkan melalui rekening masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar 60 persen dan sudah dinikmati oleh para korban.

Sedangkan tahap kedua yang sisanya sebanyak 40 persen, oleh pihak Dinsos Bima ditarik sebagian mulai dari angka Rp 500.000 hingga Rp 1 juta. Mereka beralasan dana tersebut untuk biaya administrasi pencairan.

Setelah serangkaian upaya penyelidikan dan penyidikan dilakukan, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 100 juta yang diduga hasil pemotongan oleh para tersangka terhadap korban kebakaran di Kabupaten Bima. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.