KSM Ayah Tiri Diduga Tega Menganiaya dan Menyetubuhi Anak Tirinya Masih Dibawah Umur Sejak Kelas V SD-Kelas III SMP

Sore Ini KSM Resmi Ditetapkan Sebagai Terangka-Dikerangkeng di Sel Tahanan

ILUSTRASI, Dok.Gambar: google.com

Visioner Berita Kota Bima-KSM (39) adalah warga asal salah satu Kelurahan di wilayah Kecamatan Rasanae Timur-Kota Bima. KSM juga adalah ayah tiri dari Bunga (bukan nama sebenarnya) dan kini masih berumur 14 tahun.

Sadisnya, korban diduga keras seringkali dianiaya dan distubuhi oleh ayah tiri bejatnya yang berprofesi sebagai petani itu. Dari hasil kerja keras Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota, terkuak informasi bahwa Bunga diduga dianiaya dan disetubuhi oleh KSM sejak duduk dibangku kelas V SD dan berakhir pada Mei tahun 2022.  

Korban merupakan anak kandung dari pasangan suami-isteri berinisial G-S. Namun G-S dijelaskan sudah lama bercerai. Selanjutnya S menikah dengan terduga pelaku (KSM). Dan setelah G-S bercerai, Bunga tinggal bersama ibu kandungnya dengan ayah tiri itu bejatnya di Tempat Kejadian Perkara.

Sementara ayah kandung korban yakni G dijelaskan telah menikah lagi dengan seorang wanita berinisial SE (istri keduanya). Senin (10/10/20220, Media Online www.visionerbima.com memperoleh kabar yang memilukan yang menimpa Bunga.

Yakni Bunga diduga sering dianiaya dan disetubuhi oleh ayah tiri bejatnya itu di TKP itu pula (rumah KSM). Peristiwa ini terkuak setelah Bunga bercerita kepada istri kedua dari ayah kandungnya yakni SE. Namun sebelumnya, Bunga disebut-sebut belum menceritakan hal itu kepada ayah kandungnya itu.

Namun ayah kandungnya menaruh curiga kepada Bunga karena selama 3 hari tidak kembali ke rumahnya (di TKP). Atas dasar itu, G meminta kepada istri keduanya (SE) untuk menanyakan hal sebenarnya sehingga Bunga enggan kembali ke rumahnya itu (TKP).

Alhasil, Bunga megaku kepada SE bahwa enggan kembali ke rumahnya karena diduga sering dianiaya dan disetubuhi oleh KSM. Tak lama kemudian (setelah memperoleh penjelasan dari Bima), SE pun menceritakanya kepada G.

Kisah memilukan itu diceritakan oleh Bunga kepada SE pada tanggal 27 September tahun 2022. Selanjutnya ayah kandung korban (G) langsung melaporkan secara resmi ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Media ini melaporkan, saat kasus tersebut dilaporkan secara resmi kepada Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota pada tanggal 28 Desember 2022-akhirnya kabar soal dugaan perbuatan bejat KSM terhadap Bunga tersebut tersebar luas di wilayah TKP. Akibatnya, warga sekitar pun dikabarkan menjadi marah besar hingga KSM nyaris dihakimi massa.

Beruntung saat itu, Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota dibawah kendali Aipda Abdul Hafid segera berada di TKP hingga KSM berhasil digelandang ke Mapolrs Bima Kota untuk diamankan dan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pun KSM disebut-sebut berhasil lolos dari amukan warga setempat.

Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi,SH, S.IK, MH melalui Kasi Humas setempat yakni Iptu Jufrin membenarkan adanya dugaan prsetubuhan terhadap Bunga oleh ayah tirinya itu. Menjelaskan, kasus ini masih ditangani secara serius oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota.

“Tahapan penanganan kasus ini yang semula dalam tahapan penyelidikan kini telah ditingkatkan ke tahapan penyidikan.Peningkatan penanganan kasus ini yakni setelah Penyidik melakukan gelar perkara,” tandas Jufrin.

Baik pihak pelapor, korban maupun sejumlah saksi yang diajukanya terkait kasus itu diakuinyatelah dimintai keteranganya. Danketerangan mereka, dikatakanya telah dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (TKP). Pun demikian halnya dengan terduga pelaku (telah dimintai keteranganya secara resmi oleh penyidik setempat).

“Kerja keras Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota terkait kasus ini telah membuahkan hasil yang sangat baik. Hal itu tercermin kepada telah ditingkatkan penangaan kasus ini ke tahapan penyidikan,” tanda Jufrin.

Ungkap Jufrin, dalam kasus ini terduga pelaku mengakui perbuatanya. Maksudnya, diduga seringkali menganiaya dan mensetubuhi korban. Dugaan tindakan bejat terduga pelaku terhadap anak tirinya itu dimulai sejak korban masih duduk di kelas V SD.

“Terduga pelaku mulai melakukan tindak tak senonoh terhadap anak dirinya itu yakni sejak korban duduk di bangku kelas V SD. Dan diakuinya pula, terakhir kali dia menyetubuhi korban yakni padabulan Mei tahun 2022. Artinya, terduga pelaku diduga keras sudah seringkali melakukan hal tak senonoh itu kepadaanak tirinya itu,” beber Jufrin.

Sedangkan upaya-upaya yang sudah dilakukan oleh Penyidik terkait kasus ini, antara lain melakukan olah TKP, mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) dan melakukan visum terhadap korban. Hanya saja, hasil visum terhadap korban ditegaskanya tidak boleh dibuka di ruang publik karena pertimbangan anak dibawah umur.

Jufrin kemudian mengungkap kronologis kejadian sebelum kasus tersebut dilaporkan secara resmi kepad Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kotta. Jum’at tanggal 23 September tahun 2022 korban datang ke tempat pekrjaan ayah kandungnya itu (G) sekitar pukul 11.00 Wita.

Kedatangan korban ke tempat pekerjaan ayah kandungnya itu yakni untuk tujuan meminjam sepeda motor. Setelah sepeda motor tersebut diserahkan oleh G, akhirnya Bunga pergi.

“Sekitar pukul 16.00 Wita, G kemudian menelephone Bunga. Tujuanya agar Bunga menjemput ayah kandungnya di tempat pekerjaanya itu. Selanjutnya, Bunga dan G (pelapor) berboncengan berdua menggunakan kendaraan tersebut ke rumah ayah kandungnya itu pula. Sejak saat itu korban lebih memilih tinggal bersama ayah kandungnya dan enggan hidup bersama dengan KSM dan ibu kandungnya itu,” terang Jufrin.

Korban tinggal di rumahayah kandungnya itu hingga tanggal 27 September tahun 2022. Dan tertanggal 27 September 2022, G menaruh curiga kepada korban. Kecurigaan itu berawal dari Bunga yang enggan kembali ke rumah ayah tirinya dan ibu kandungnya berinisial S itu serta tidak maupu bersekolah.

“Selasa tanggal 27 September 2022 sekitar pukul 16.00 Wita pelapor, G mencoba menanyakan kepada korban tentang alasanya untuk enggan kembalike rumah ayah tirinya dan ibu kandungnya tersebut. Namun saat ditanya oleh G, Bunga hanya bisa diam membisu,” tandas Jufrin.

Untuk membongkar misteri dibalik diamnya Bunga, G kemudian meminta kepada istrinya yakni S untuk melakukan pendekatan sembari bertanya kepada Bunga pula. Alhasil, misteri itu pun terkuak.

“Kepada S, Bunga memberitahukan bahwa dirinya tidaK mau tidur lagi dengan KSM dan ibu kandungnya (S) di TKP karena sering dianiaya dan disetubuhi oleh KSM. Singkatnya, penyidik masih bekerja keras, serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab dalam penanganan kasus ini. Dan kasus ini merupakan salah satu kasus yang paling diatensi oleh Kapolres Bima Kota. Insya Allah, dalam waktu dekat KSM akan ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan,” Jelas Jufrin.

Sementara informasi terkini yang diperoleh media ini pada senin petang (10/10/2022) melaporkan, KSM telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dan kemudian dikerangkeng ke dalam sel tahanan Polres Bima Kota. KSM ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan yakni setelah penyidik setempat melakanakan kegiatan gelar perkara.

"Dalam kasus ini, KSM dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara serta denda Miliaran Rupiah. Sementara angkah berikutnya yang dilakukan oleh Penyidik adalah mempercepat proses pemberkasan untuk kemudian diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) raba-Bima," pungkas Jufrin. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.