Tim Puma I Buru Pelaku Curanmor Namun Berhasil Bekuk Tiga Terduga Bandar "Sabu" Dengan BB Hampir Setengah Ons

Tiga OrangTerduga Bandar Sabu Berserta BB (Bagian Depan) Bersama Tim Puma Satu Sat Reskrim Polres Bima Kota dan Personil Sat Narkoba Polres Bima Kota (Bagian Belakang)

Visioner Berita Kota Bima-Bebrapa tahun silam, Buser Narkoba pada Sat Narkoba Polres Bima Kota berhasil menggulung seorang bandar besar narkoba yakni Rudy Santoso. Pada saat itu, Tim Buser Narkoba Sat Narkoba Polres Bima Kota dibawah kendali Aipda Abdul Hafid (Kanit) berhasil mengamankan Rudy Santoso dengan BB Narkoba jenis sabu seberat 1 Kg.

Singkatnya, sering dengan perjalanan penanganan hukum terkait kasus ini akhirnya Rudy Santoso divonis penjara seumur hidup oleh pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima. Seiring dengan perjalanan waktu, Hafid tak lagi menjabat sebagi Kanit Buser pada Sat Narkoba Polres Bima Kota. Tetapi dipindahkan menjadi Kanit Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota.

Dan suatu waktu, pasukan Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota berhasil membekuk terduga bandar Narkoba jenis sabu dengan Barang-Bukti (BB) seberat puluhan gram di wilayah Kelurahan Kolo Kecamatan Asakota-Kota Bima. Kasus itu terkuak disaat Hafid bersama pasukannya sedang memburu terduga pelaku Curanmor.

Usai membekuk terduga kurir tersebut, Hafid kemudian berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Bima Kota yakni AKP Tamrin. Dan selanjutnya dilakukan pengembangan sehingga terduga bandar sabu di wilayah Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima berhasil dibekuk dengan sejumlah BB.

Singkatnya, kisah nyata itu berhasil menggiring para pelakunya di balik jeruji besi (penjara) setelah divonis oleh pihak Majelis Hakim PN Raba-Bima. Kehebatan Hafid bersama pasukannya di Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota dibawah kendali Kapolres setempat, AKBP Rohadi, S.IK, MH melalui Kasat Reskrimnya yakni Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Abadi Putera, S.T.K, S.IK bukan saja terkait kasus Curanmor, Curat, Curat, Perjudian hingga sabung ayam.

Tetapi pada Rabu malam (2/11/2022) sekitar pukul 22.30 Wita, Hafid bersama pasukannya berhasil mengungkap sekaligus menggulung tiga orang terduga bandar yang yang diduga Narkoba jenis sabu di wilayah Desa Rompo Kecamatan Langgdu-Kabupaten Bima (masih dalam wilayah hukum Polres Bima Kota). Dalam kasus ini, Hafid bersama pasukanya berhasil mengamankan BB Narkoba diduga jenis sabu dengan berat hampir setengah ons alias 43,46 gram.

Pengungkapan Narkoba tersebut, diakui oleh Kapolres Bima Kota sebagai yang terbesar di tahun 2022 (sejak Januari hingga Desember 2022). Berdasarkan informasi yang diperoleh sejumlah Awak Media melaporkan, awalnya Hafid bersama pasukanya bertujuan memburu seorang terduga pelaku Curanmor atas laporan korbanya. Namun pada moment yang sama, Hafid bersama pasukanya berhasil menemukan dua orang terduga bandar yang diduga sabu tersebut yang disinyalir sedang pesta Narkoba sekaligus melakukan transaksi jual beli barang haram sekaligus perusak masa depan anak bangsa khususnya generasi muda itu (diduga jenis sabu).

Usai digulung oleh Hafid bersama pasukanya (Tim Puma I) tersebut, kedua terduga bandar dimaksud bersama BB Narkoba yang diduga jenis sabu seberat hampir setengah ons itu langsung digelandang ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota guna diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kini keduanya sedang menjalani proses pemeriksaan secara intensif oleh Penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota.

Kapolres Bima Kota melaui Kasat Narkoba setempat, AKP Tamrin, S.Sos membenarkan hal itu. Tamrin kemudian menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Desa Rompo Kecamatan Langgudu-Kabupaten Bima oleh Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Hafid. Dan pengungkapan tersebut BB yang diduga jenis sabu tersebut, diakuinya tergolong luar biasa.

Pada TKP pertama, Tim Puma 1 jelas AKP Tamrin, dua terduga dengan sejumlah BB berhasil diamankan. Dua terduga pelaku asal warga Kecamatan Langgudu yang diamankan sebut Kasat Narkoba yakni S (28) dan N (40).

“Barang bukti yang diamankan,  3 lembar plastik klip transparan yang di dalamnya berisi Narkotika diduga jenis sabu dengan berat bersih 0,18 gram, plastik klip kosong, alat hisap sabu, sendok Narkotika diduga jenis sabu, tabung kaca. korek api gas,  dompet, handphone dan uang tunai Rp. 1.350.000,” ungkap Tamrin.

Usi mengamankan kedua terduga pelaku bersama sejumlah BB dimaksud, Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota kemudian melakukan upaya pengembangan pada TKP kedua. Pada TKP kedua di yakni rumah terduga pelaku berinisian A (28). Di TKP itu, Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima kota berhasil mengamankan sejumlah BB. Yakni alat hisap sabu, tabung kaca, 4 sendok sabu, korek api gas, 3 buah handphone, dompet dan uang sejumlah Rp1.260.000.

Tamrin kemudian menjelaskan, upaya Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota tersebut berlum berakhir sampai di situ. Tetapi selanjutnya melakukan pengembangan pada TKP ketiga. Pada TKP ketiga tersebut, Tim Puma I Sat Rekrim Polres Bima Kota berhasil mengamankan BB sebanyak 7 bundel klip Narkoba  yang diduga sabu dengan berat besih 43,28 gram.

“Pengungkapan dan penggeledahan di setiap TKP tersebut, Tim Puma 1 Sat Reskrim Polres Bima Kota menyertai saksi dari tokoh masyarakat setempat. Artinya pengungkapan kasus ini telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP),” tegas Tamrin.

Singkatnya, pihaknya tengah melakukan beberaa langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait penanganan kasus ini. Antara lain membuat laporan Polisi, melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, melakukan tes urine terhadap terduga pelaku, membawa BB untuk diuji di Laboratorium dan lainnya.

“Kini kedua terduga masih diamankan sembari dilakukan pemeriksaan secara intenif oleh penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota. Sedangkan BB Narkoba seberat hampir setengah ons dan sejumlah BB lainnya dalam kasus ini, juga telah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota. Sementara aspek penegakan supremasi hukum terkat kasus ini, tentu saja tetap bersifat mutlak,” pungkas Tamrin. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.