Diduga Gelapkan 1 Unit Mobil Jaminan, Seorang Debitur SMMF Cabang Resmi Dipolisikan

ANH

Visioner Berita Kota Bima-ANH merupakan warga asal salah satu Desa di Kecamatan Bolo-Kabupaten Bima. Ia (ANH) merupakan salah seorang debitur (Nasabah) pada Sinarmas Multi Finance (SMMF) Cabang Bima. Kini ANH tersandung kasus. Yakni diduga menggelapkan 1 unit mobil dum truk. Diduga mobil tersebut telah dipindah tangankan (dijual) oleh ANH kepada orang lain, padahal tunggakanya pada Perusahaan tersebut (SMMF) hingga kini belum dituntaskan atau sebesar Rp40 juta lebih. Oleh sebab itu, ANH resmi dipolisikan (dilaporkan kepada Polisi) oleh SMMF Cabang Bima.

Hal itu dibenarkan oleh Branch Manager (BM SMMF) Cabang Bima, Putu Sudarma Jaya, SE melalui Head Collection SMMF, Buhemi, S.Sos kepada Media Online www.visionerbima.com, Kamis (8/11/2022). Ungkap Behmi, ANH dilaporkan secara resmi oleh pihaknya kepada Penyidik Rekrim Polsek Rasanae Barat (Rasbar)-Polres Bima pada beberapa hari lalu.

“Ya, ia telah kami laporkan secara resmi kepada Penyidik Reskrim Polres Rasbar-Polres Bima. Ia (ANH) dilaporkan kepada Polisi karena diduga menggelapkan 1 unit mobil dum truk yang semula ia (ANH) jadikan sebagai jaminan pinjaman uang senilai Rp50 juta pada SMMF dengan angsuran sebesar Rp2 juta lebih per bulan. Hal itu tertuang dalam perjanjian resmi antara SMMF (pihak pertama) dengan ANH (pihak kedua). Sebelum jaminan itu belum ia tuntaskan kepada SMMF Cabang Bima, namun mobil tersebut telah ia jual kepada orang lain (pemindah tanganan),” beber Behmi.

Sementara angusuran yang dituntaskan oleh ANH kepada pihak SMMF tersebut, diakuinya baru terlaksana beberapa saja. Sedangkan total tunggakanya, dijelaskan oleh Behmi masih Rp40 juta lebih. Kendaraan jaminan tersebut dijual oleh mereka kepada seorang warga teresebut yakni pada tanggal 26 N0vember 2021.

“Sebagai debitur (Nasabah) ANH telah melanggar kesepakatanya dengan kami di SMMF. Dan itulah yang menjadi dasar bagi kami di SMMF untuk melaporkan ANH secara resmi kepada Polisi,” ulas Behmi.

Dalam kasus ini terang Behmi, ANH telah diperiksa oleh pihak Penyidik Polsek Rsbar-Polres ima Kota. Ia diperiksa oleh Polisi pada Rabu (7/12/2022). Terkait hal itu pula, pihaknya meminta kepada Penyidik Polsek Rasbar-Polres Bima agar melakukan penahanan terhadadap ANH.

“Sekali lagi, kami berharap agar penegakan supremasi hukum terkait kasus ini buisa berjalan sebagaimana mestinya. Yang jelas, kami di SMMF tidak main-main (sangat serius) untuk mempolisikan ANH,”tegas Behmi.

Pada moment berbeda namun di hari yang sama (8/11/2022), Pimpinan SMMF Cabang Bima, Putu Sudarma Jaya, SE yang dimintai menegaska bahwa pihaknya melaporkan ANH secara resmi kepada Penyidik Polsek Rasbar-Polres Bima Kota yakni sebagai bagian dari mejalankan perintah UU No 42 tahin 1999 tentang jaminan fidusia bahwa setiap unit jaminan yang dijaminkan kepada Perusahaan Pembiayaan seperti SMMF tidak boleh dipindah tangankan selama masa kredit belum selesai.

“Namun perjanjian resmi dimaksud telah dilanggar oleh ANH. Indikasi itu ditemukan melalui kendaraan  jaminan tersebut telah dijual oleh ANH kepada orang lain (pemindah tanganan). Terkait kasus yang telah dilaporkan itu, kami sangat percaya bahwa Polisi bisa bekerja secara serius,” papar Sudarma Jaya.

Berangkat dari kasus ANH ini, pihaknya menhimbau agar para debitur SMMF khususnya ada di Kabuaten Bima, Kota Bima dan Kabupaten Dompu agar tidak melakukan hal yang sama. Sebaliknya, justeru akan berdampak hukum bagi para debitur itu pula.

“Taati perjanjian resmi dan segera tuntaskan kewajibanya. Jika terjadi hal sebaliknya, tentu saja akan merugikan para debitur itu sendiri,” imbuhnya.

Secara terpisah Kapolsek rasbar-Polres Bima Kota, AKP Suhatta yang dimintai komentarnya membenarkan bahwa pihak SMMF Cabang Bima telah melaporkan ANH secara resmi. Laporan tersebut yakni terkait dengan dugaan penggelapan mobil jaminan.

“Pihak pelapor maupun saksi yang diajukanya telah dimintai keteranganya. Dan dalam kasus ini pula, ASN telah dipanggil secara resmi dan telah memberikan keterangan secara resmi pula kepada Penyidik Reskrim Polres Rasbar ini,” ungkap Suhatta.

Suhatta menjelaskan, status penanganan kasus ini masih dalam tahapan Penyelidikan. Selanjutnya akan ada upaya hukum lanjut sebelum penanganan kasus ini ditingkatkan ke tahapan Penyidikan.

“Masih akan ada beberapa tahapan yang akan dilakukan oleh Penyidik terkait penanganan kasus ini. Antara lain Penyidik akan melakukan gelar perkara untuk memastikan peningkatan penanganan kasus ini dari tahapan penyelidikan ketahapan Penyidikan,” terang Suhatta. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.