3 Tersangka Kasus Kematian Desy Diserahkan Kepada Kejaksaan-Diancam 15 Tahun Penjara

Prosesi Pelimpahan Kasus Kematian Desy.

Visioner Berita Kota Bima-Kasus kematian wanita cantik asal Kecamatan Ambalawi-Kabupaten Bima, Desy Novita Irmawati (28)  di salah satu kamar Kos 3 In One yang berlokasi di wilayah Kelurahan Sadia Kecamatan Mpunda-Kota Bima pada tanggal 19 Desember 2021, hingga kini masih segar dalam ingatan publik. Kerja keras Tim Gabungan Polres Bma Kota dalam pengungkapan misteri dibalik kasus kematian Alumni STIE Bima ini (Desy) juga patut diapresiasi.

Hasil Otopsi dari Tim Laboratorium Forensik (Labfor) pada Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda NTB dan RSUP Mataram-NTB mengungkap, diduga Desy meninggal setelah mengkonsumsi obat pengguguran kandungan. Obat tersebut diduga didapatkan atas kerjasama dengan 4 orang terduga berinisial M, J, N dan R.

Dalam data yang dimiliki oleh pihak Kepolisian setempat menduga, obat yang diduga digunakan oleh korban tersebut harganya selangit alias Rp400 ribu per butir. Setelah berhasil membongkar misteri dibalik kasus itu, tahapan penangananyapun ditingkatkan ke Penyidikan. Seiring dengan perjalanan waktu, keempat orang tersebut resmi ditetapan sebagai tersangka oleh Penyidik Unit PPA Sat Reskrm Polres Bima Kota dibawah kendali Kasat Reskrim setempat, Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Abadi Putra, S.T.K, S.IK.

Namun sebelumnya, terlebih dahulu penyidik melakukan gelar perkara. Catatan Media Online www.visionerbima.com mengungkap, kendati keempat orang tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka namun tidak dilakukan penahanan. Hanya saja, penyidik menerapkan wajib lapor. Tahapan lain yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) terkait kasus ini, antara lain melakukan rekonstruksi yang juga melibatkan pihak Kejaksaan Negri (Kejari) Bima.

Penanganan kasus ini oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota tercatat hampir setahun lamanya. Hal itu diakui karena adanya sejumlah tantangan yang dihadapi. Namun, kini penanganan kasus tersebut oleh Penyidik setempat dinyatakan telah usai.

Setelah pihak kejari Bima menyatakan P21 terkait perkara ini (unsur tindak pidananya telah terpenuhi), Senin (12/12/2022) sekitar pukul 12.00 Wita berkas perkara dan tiga tersangka yakni M (28), N (32) dan RI (31) dilipahkan secara resmi oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota kepada pihak kejaksaan setempat. Sementara untuk berkas perkara terkait J, terkuak hingga kini masih diteliti oleh pihak Kejaksaan.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Abadi Putra, S.T.K membenarkan hal itu. Dalam kasus ini terangnya, keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

“Berkas perkara serta ketiga tersangka dalam kasus itu telah dilimpahkan secara resmi kepada pihak Kejaksaan. Namun sebelumnya, terlebih dahulu pihak Kejaksaan menyatakan P21 terkait perkara ini. Dalam kasus ini, semua tersangka diancam dengan hukuman maksimal selama 15 tahun sesuai ketentuan  pasal 196 UU RI NO 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 348 ayat (2) KUHP atau Pasal 346 Jo 56 ke-2e KUHP,” terang Rayendra kepada sejumlah Awak Media, Senin (13/12/2022).

Rayendra menegaskan, penangaan kasus ini mulai dari tahapan penyelidikan, penyidikan hingga keempat oknum tersebut ditetapkan secara resmi sebagai tersangka tentu saja dilaksanakan secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab oleh Penyidik setempat. Karena berkas perkara dan ketiga tersangka telah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan, ditegaskanya maka penanganan kasus tersebut kini telah beralih kepada pihak Kejaksaan pula.

“Selanjutnya penanganan kasus ini merupakan kewenangan penuh pihak Kejari Bima. Tentang seperti apa proses penanganan selanjutnya, silahkan tanyakan kepada pihak Kejaksaan,” pungkas Rayendra.

Hingga berita ini ditulis, pihak Kejari Bima belum berhasil dikonfirmasi. Namun berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Media ini melaporkan, pihak Kejaksaan setempat telah memberlakukan Tahanan Kota (Tanko) kepada ketiga tersangka dimaksud. Sekedar catatan penting bahwa sejak awal penanganan kasus ini, sejumlah Penggiat Perempuan dan Anak ikut terlibat di dalam melakukan pengawalan dan pengawasan secara ketat. Salah satunya PUSPA Kota Bima dibawah kendali, Hj. Ellya Alwainy (Ketua). (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.