Terduga Arisan Bodong Berinisial JN Dilaporkan Secara Resmi Oleh Puluhan Korban ke Polres Bima Kota

Ratusan Korban Ngaku Alami Kerugian Rp1 M Lebih

Puluhan Korban Dugaan Arisan Bodong Milik JN Saat Berada di Polres Bima Kota, Rabu (21/12/2022)

Visioner Berita Kota Bima-Puluhan korban yang diduga ditipu oleh terduga bendaha arisan bodong berinisial JN, Rabu siang (21/12/2022) mendatangi SPKT Polres Bima Kota. Mereka hadir mengadukan JN secara resmi atas dugaan penipuan. Sebab uang arisan senilai Rp1 M lebih yang mereka setor sjak setahun silam, hingga saat ini tak kunjung dikembalikan oleh JN.

Usai memberikan keterangan soal pengaduan pada SPKT tersebut, mereka kemudian bergegas menuju Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk menindaklanjuti pengaduanya tersebut. Di ruang Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota, mereka telah memberikan keterangan awal kepada Penyidik. Dan sejumlah saksi juga diakuitelahdimintai keteranganya terkait kasus ini.

Seorang korban yakni Uci Komalasari membenarkan hal itu. Ia membenarkan bahwa pihaknya mendatangi Polres Bima Kota dalam rangka melaporkan JN secara resmi dalam kasus dugaan penipuan.  

“Arisan tersebut bodong karena tidak sudah satu tahun lebih tidak pernah ia kocok. Orang yang sudah dapat arisan, namun uangnya tidak diberikan. Yang dapat arisan tersebut terus datang menagih kepada JN, tetapi tidak diberikan. Namun dalam kaitan itu, JN mengaku tidak memberikan uang kepada yang dapat arisan karena alasan masih nyangkut pada sejumlah peserta yang belum menyetor,” ungkapnya kepada Media Online www.visionerbima.com.

Sulastri mengungkapkan, ada empat slot yang dimainkan oleh JN terkait dugaan arisan bodong tersebut. Ada slot yang satu mingu per 10 hari dan slot per bulan sebanyak dua slon yang JN pegang. Yakni tanggal 10 dan tanggal 15 untuk satu bulanya.

“Angka di masing-masing slot mencapai Rp32 juta per Minggu. Dari slot itu saja, masing-masing peserta menyetor uang arisan sebanyak Rp100 ribu. Jumlah peserta pada slot tersebut sebanyak 108 orang. Slot tertinggi adalah yang Rp34 juta. Itu slot untuk tanggal 15 per bulanya. Masing-masing peserta arisan menyeahkan uang sebesar Rp1 juta kepada JN. Total jumlah pesertanya terkait slot tersebut sebanyak 34 orang,” bebernya.

Kegiatan arisan yang diduga bodong itu diakuinya berlangsung 1 tahun lebih. Dan kegiatan dimaksud diakuinya sudah selesai. Namun uang korban baik yang namanya sudah keluar maupun yang sebaliknya, hingga saat ini dijelaskanya belum juga dikembalikan oleh JN yang bersuamikan ASN itu.

“Slot berikutnya yakni yang tanggal 10 untuk setiap bulanya. Nilainya sebesar Rp25 juta. Per orang peserta menyerahkan uang arisan untuk slot dimaksud yakni masing-masing Rp500 ribu. Untuk slot tersebut sudah selesai. Ada yang dapat dan ada pula yang tidak dapat. Namun baik yang sudah dapat maupun sebaliknya, hingga saat ini uangnya tidak diberikan oleh JN,” tandasnya.

Slot arisan selanjutnya adalah yang per 10 haru untuk setiap bulanya. Angka slot tersebut sebesar Rp12.400.000.Per orang peserta menyerahkan uang arisan untuk slot tersebut masing-masing sebesar Rp100 ribu.

“Untuk slot tersebut ada yang sudahdikocok dan ada pula yang sebaliknya. Namun peserta yang dinyatakan dapat arisan setelah dikocok tidak diberikan uangnya oleh JN. Upaya kami melakukan penagihan kepada yang bersangkutan sudah sangat sering. Namun sampai saat ini tidak pernah dipenuhi oleh JN. Alasanya uang tersebut masih menyangkut pada peserta arisan yang katanya macet. Namun setelah kami tanya kepada sejumlah peserta dimaksud, mereka mengaku bahwa uang arisan telahdisetor semuanya kepada JN. Oleh sebab itu, dia benar-benar telah menipu kami semua,” timpalnya.

Singkatnya, miliaran rupiah uang arisan milik para korban hingga kini belum dikembalikan oleh JN yang merupakan warga asal Keurahan Rabadompu Timur Kecamatan Raba-Kota Bima itu. Guna mewujukan harapanya agar uang tersebut dikembalikan oleh JN, pihaknya sudah berupaya bertemu dengan pihak kelurahan setempat dan Unit Reskrim Polsek Rasanae Timur-Polres Bima Kota. Namun lagi-lagi upaya mereka tak kunjung menemui titik keberhasilan.

“Kami sudah berkali-kali mondar-mandir ke Kantor Lurah setempat dan Unit Reskrim Polsek Rasanae Timur. Namun hasil yangdicapai sama sekali tidak ada. Kami benar-benar diperlakukan seperti orang gila oleh JN,” keluhnya.

Kesabaran pihaknya kini sudah sampai pada titik nadir. Untuk itu, pihaknya harus menempuh jalur hukum dengan harapan agar Polisi segera melakukan pemeriksaan dan memenjarakan JN.

“Jangan tanya soal keseriusan kami dalam menggiring masalah ini ke proses hukum. Yang jelas kami sangat serius menggugat JN secara hukum. Kesabaran kami sudah berakhir. Untuk itu JN harus mempetanggungjawabkan perbuatanya secara hukum pula,” imbuhnya.  

Ia menambahkan, perjuangan keras pihaknya agar JN segera mengembalikan uangpara korban tersebut tak mengenal panas, hujan dan lainya. Banyak yang mereka korbankan, antara lain soal tenaga, waktu dan harus berhadapan dengan keluarganya di rumah.

“Kita sudah sangat capek, pak. Sudah lebih dari satu setengah tahun kami berusaha mendesak JN agar segera mengembalikan uang kami. Namun sampai sekarang tak kunjung ia tuntaskan. Kami juga tidak tahu soal uang kami telah digunakan untuk apa oleh JN. JN ini adalah istri dari ND yang merupakan ASN pada Dinas PU Kabupaten Bima,” pungkasnya.

Secara terpisah Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK, MH melalui Kasi Humas setempat yakni Iptu Jufrin membenarkan bahwa para korban telah melaporkan JN secara resmi ke Sat Reskrim Polres Bima Kota. Laporang korban tersebut diakuinya yang ditangani secara serius oleh Penyidik setempat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Laporan para korbantersebut yakni terkait dengan dugaan penipuan. Kini kasus tersebut sedang ditangani oleh Penyidik pada Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota. Sejumlah terlapor maupun saksi yag diajukanya sudah dimintai keterangan awalnya oleh penyidik,” terang Jufrin.

Aspek penagakan supremasi hukum terkait kasus ini,ditegaskanya tetap bersifat mutlak. Namun dalam kaitan itu pula jelasnya, ada banyak proses dan tahaoan yang wajib dilalui oleh Penyidik setempat. Oleh karenanya, pihaknya berharap agar seluruh korban tetap bersabar sembari menunggu proses hukum yang sedang berlangsung.

“Penaganan kasus ini masih dalam tahapan penyelidikan. Selanjutnya masih ada sejumlah tahapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku yang tentu saja wajib dilewati oleh penyidik. Untuk itu, kami berharap agar pihak pelapor bersabar. Dan pada saatnya nanti JN akan dipanggil secara resmi untuk diperiksa oleh Penyidik,” pungkas Jufrin. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.