“Curhat Dewan” Saat Monev Soal Anggaran Hibah ke Baznas 2022 Seolah Tak Introspeksi Diri?

ILUSTRASI, Dok.Gambar:google.com

Visioner Berita Kota Bima-Kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) DPRD Kota Bima ke Baznas setempat beberapa waktu lalu, terkuak adanya hal menarik. Dijelaskan bahwa saat itu, sejumlah Anggota Dewan “Curhat” soal dana hibah dari Pemkot Bima untuk Baznas sebesar Rp150 juta di tahun 2022 lalu.

Sejumlah sumber mengungkap, sejumlah Anggota Dewan tersebut mengatakan bahwa Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE telah berjanji pada tahun 2022 memberikan dana hibah untuk Baznas sebesar Rp350 juta. Namun yang tertera di dalam APBD 2 Kota Bima hanya sebesar Rp150 juta.

Padahal menurut sejumlah Anggota Dewan tersebut, pihaknya telah menyampaikan kepada rakyat pada Daerah Pemilihanya (Dapil) bahwa dana hibah untuk Baznas tersebut sebesar Rp350 juta. Konon “Curhat” tersebut disebut-sebut telah tersebar luas dan bahwa sempat dibicarakan secara serius pada Rapat Koordinasi (Rakor) sejumlah pejabat di Kantor Walikota Bima.

Rabu (18/1/2023), sejumlah pejabat terkait di Pemkot Bima menjelaskan bahwa pada tahun 2022 Bagian Kesra Setda Kota Bima mengajukan angka dana hibah untuk Baznas setempat sebesar Rp350 juta. Namun angka yang diajukan dalam kaitan itu dijelaskan tak berjalan mulus.

Dalilnya, pihak Bappeda Kota Bima dibawah kendali Drs. H. Fahrun Raji, M.Si memangkasnya menjadi sebesar Rp150 juta. Pemangkasan anggaran tersebut yakni dilakukan disaat pihak Bappeda melakukan klinis.

Usai diklinis di Bappeda, selanjutnya hal yang sama dilaksanakan di DPRD Kota Bima. Hasil klinis di gedung wakil rakyat tersebut, dijelaskan masih membuat angka hibah bagi Baznas tersebut masih statis di angka Rp150 juta. Alhasil, hasil keputusan DPRD Kota yang dituangkan ke dalam APBD II Kota Bima tahun 2022 menjelaskan bahwa bantuan hibah untuk Baznas tersebut sebesar Rp150 juta.

Singkatnya, hal tersebut telah berlalu. Sejumlah sumber menilai bahwa “Curhat” Dewan dalam kaitan itu adalah tidak tepat. Maksud sumber, dalam kaitan itu pihak Dewan yang telah melakukan monef tersebut seolah tak introspeksi diri.

Pasalnya, anggaran sebesar Rp150 juta untuk tahun 2022 itu merupakan hasil produk Dewan melalui APBD 2 Kota Bima. Namun sebelumnya tegas sumber, terlebih dahulu pihak Banggar DPRD Kota Bima melaksanakan kegiatan klinis baik untuk dana hibah bagi Baznas setempat maupun item-item anggaran lainya.

“Curhat Dewan kita tersebut tentu tidak tepat. Sebab,  dana hibah bagi Baznas Kota Bima tahun 2022 itu merupakan hasil dari keputusan Legoslatif setempat melalui APBD 2 Kota Bima saat itu. Dan dalam kaitan itu, nampaknya pihak DPRD Kota Bima yang terlibat pada kegiatan Monev tersebut tak introspeksi diri,” tegas sumber kepada Media ini, Rabu siang (18/1/2022).

Menurut sumber tersebut, harusnya pihak Banggar DPRD Kota Bima mendongkrak angka hibah bagi Baznas tersebut disaat dilakukanyakegiatan klinis. Namun yang terjadi, hasil klinis Dewan hingga nggaran tersebut tersebut tetap tak saja dinamis. Tetapi telah diputuskan oleh DPRD Kota Bima melalui APBD 2 setempat sebesar Rp150 juta.

“Penilaian soal kelemahan dalam kaitan itu, sesungguhnya bukan saja terjadi pada Tim Banggar DPRD Kota Bima. Tetapi juga diawali oleh pihak Bappeda setempat yang dinilai “tak sejalan” dengan keinginan Walikota Bima. Faktanya, dari angka yang diajukan sebesar Rp350 juta itu justeru dipangkas oleh pihak Bappeda menjadi Rp150 juta usai melakukan klinis,” beber sumber.

Secara terpisah Kabag Kesra Setda Kota Bima, Drs. H. Sirajudin yang dimintai tanggapanya memastikan bahwa dana hibah untuk Baznas setempat yang tertera pada dalam APBD 2 Kota Kota Bima tahun 2022 itu sebesar Rp150 juta. Dan anggaran tesebut telah dimanfaatkan oleh pihak Baznas untuk kegiatan terkait di tahun 2022 pula.

Namun sebelumnya, tahun 2022 pihaknya mengajukan anggaran hibah bagi Baznas Kota Bima sebesar Rp350 juta. Namun angka tersebut diakuinya berubah menjadi sebesar Rp150 juta setelah diklinis oleh Bappeda setempat. Selanjutnya, angka sebesar Rp150 juta tersebut juga diklinis oleh pihak DPRD Kota Bima.

“Singkatnya, keputusan pihak DPRD Kota Bima sebagaimana tertuang pada APBD2 Kota Bima tahun 2022 menjelaskan bahwa dana hibah bagi Baznas tersebut sebesar Rp150 juta. Singkatnya, sebelum diputuskan oleh pihak DPRD Kota melalui APBD 2-soal dana hibah untuk Baznas tersebut tercatat dua kali dilakukan klinis. Yakni oleh Bappeda Kota Bima dan di DPRD Kota Bima,” pungkasnya. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.