Dugaan Korupsi Ratusan Juta Rupiah Oleh Mantan Dirut Perumda Aneka Kota Bima Resmi Dilaporkan ke Polisi

Koalisi LSM NTB Usai Melaporkan Secara Resmi di Mapolres Bima Kota (8/2/2023).

Visioner Berita Kota Bima-Celoteh mantan Dirut Perusahaan Daerah (Perumda) Aneka Kota Bima, JLH alias RBB terkait pemasangan WiFi di 212 titik di Kota Bima tampaknya berbuntut panjang. Nyanyian mantan Dirut Perumda Aneka Kota Bima yang didepak dari jabatan Dirut lantaran diduga gagal mengelola anggaran Perumda senilai Rp2 M tersebut, terpantau menuai kecaman dari berbagai pihak, terutama di beranda Media Sosial (Medsos).

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Media Online www.visionerbima.com melaporkan, kecaman tersebut diduga tak membuat JLH alias RBB tak tinggal diam. Tetapi beredar kabar bahwa yang bersangkutan telah melaporkan secara resmi sejumlah akun FB yang ditengarai menyerangnya kepada Ditreskrimsus Polda NTB.

Masih menurut informasi yang dihimpun oleh Media ini, konon kabarnya dalam kasus ini JLH alias RBB didampingi oleh sejumlah Kuasa Hukumnya. Menurut informasinya, Kuasa Hukum yang digunakan oleh yang bersangkutan ada yang dari Mataram-NTB dan ada pula yang berasal dari Kota Bima.

Dugaan Laporan Realisasi Keuangan Pada Perumda Aneka Kota Bima Disaat JLH alias RBB Saat Menjabat Sebagai Dirut.

Hingga berita ini ditulis, diinformasikan bahwa laporan JLH alias RBB  tersebut sedang ditangani oleh pihak Polda NTB. Namun hingga detik ini, dijelaskan bahwa penanganan kasus itu masih dalam tahapan Penyelidikan.

Terlepas dari itu, kini oknum mantan Dirut Perumda Aneka Kota Bima tersebut dinilai berhadapan dengan “masalah serius”. Ia telah dilaporkan secara resmi oleh Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) NTB ke Mapolres Bima Kota. Koalisi LSM NTB tersebut yakni LKPM NTB, LPPK NTB dan LATSKAR NTB yang dikoordinatori Amiruddin, S. Sos.

Liputan langsung Media ini melaporkan, dalam kasus ini oknum mantan Dirut Perumda Aneka Kota Bima tersebut dilaporkan ke Mapolres Bima Kota terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran sebesar Rp500 juta. Dugaan penyimpangan anggaran sebesar Ratusan Juta Rupiah tersebut, disinyalir terjadi disaat JLH alias RBB  masih menjabat sebagai Dirut Perumda Aneka Kota Bima.

“Ya, kami telah melaporkan secara resmi kasus ini kepada Sat Reskrim Polres Bima Kota pada Rabu sore (8/2/2023). Namun sebelumnya, kami mengadukan secara resmi kepada pihak SPKT Polres Bima Kota. Jangan ditanya lagi tentang keseriusan kami terkait laporan ini. Dan dalam kasus ini pula, kami percaya bahwa pihak Sat Reskrim Polres Bima Kota akan bekerja secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab,” tegas koordinator Koalisi LSM NTB, Amirudin, S.Sos didampingi Ardiansyah, S.Sos (Ady Taufan) dan Imam Plur kepada sejumlah Awak Media, Rabu sore (8/2/2022).

Kader militan PPP kelahiran Kelurahan Mande Kecamatan Mpunda-Kota Bima yang akrab disapa Amir ini (Amirudin, S.Sos) mengungkap, dugaan penyimpangan anggaran Perumda sebesar Rp500 juta itu-setahun silam pernah diangkat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh pihak DPRD Kota Bima. Dan Amir menduga bahwa penggunaan uang Perumda Aneka sebesar Rp500 juta lebih oleh JLH alias RBB di saat menjabat sebagai Dirut Perumda dimaksud tanpa melewati (tidak sesuai) dengan Standar Operasional Prosedural (SOP) dan Peraturan Walikota Bima (Perwali).

Dugaan Bukti Penarikan Uang Tanpa SOP dan Perwali Oleh Dirut Perumda
Aneka Kota Bima Melaui Bank NTB Syari'ah Saat Itu.

“Uang sebesar Rp2 M dicairkan secara langsung oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bima melalui rekening Perumda Aneka sebesar Rp2 Miliar pada tanggal 14 April tahun 2021. Pada tanggal 15 April 2021, anggaran tersebut dikeluarkan oleh Dirut Perumda Aneka saat itu dan Bendaharanya sebesar Rp300 juta. Pengeluaran uang tersebut diduga melabrak dan tidak ada Perwalinya. Harusnya pengeluaran uang itu sesuai SOP dan Perwali. Namun ditengarai tidak demikian yang dilakukan oleh oknum itu,” dugaanya.

Amir menjelaskan, tertanggal 30 April 2021 diduga oknum Dirut Perumda Aneka Kota Bima saat itu dan Bendaharanya itu ditegarai kembali mengeluarkan uang sebesar Rp872 ribu. Tanggal 31 Mei 2021, Dirut Perumda Aneka dan Bendaharanya disinyalir kembali mengeluarkan sebesar Rp1.5 juta. Amir menegaskan, masih banyak lagi dugaan penggunaan uang Perumda Aneka tanpa menggunakan SOP dan Perwali oleh oknum itu. Antara lain soal sewa mobil operasional oknum Dirutnya saat itu yang diduga menggunakan mobil pribadinya, SPPD oknum Dirut itu yang diduga senilai Ratusan Juta Rupiah hingga gaji oknum Dirut itu yang ditengarai ditentukan oleh dirinya sendiri.

“Untuk data lengkap soal uang Perumda yang diduga dikeluarkan tanpa SOP dan Perwali oleh oknum Dirut Perumda Aneka saat itu dan Bendaharanya akan kami jelaskan secara rinci kepada Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota. Yang jelas, kami akan memberikan keterangan secara resmi kepada Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota dalam waktu dekat pula,” terang Amir.

Amir kemudian menambahkan, pada RDP DPRD Kota Bima setahun silam menemukan adanya dugaan penyimpangan penggunaan uang Perumda Aneka Kota Bima oleh oknum Dirut tersebut, saat itu lebih dari Rp500 juta. Sementaran hasil audit yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Kota Bima terkait hal itu. Diakuinya hingga kini belum diketahui.

“Soal seperti apa hasil audit pihak Inspektorat Kota Bima tersebut, silahkan tanyakan langsung kepada Kepala Inspektorat setempat. Yang jelas, dugaan penggunaan anggaran Perumda tersebut telah diaudit oleh pihak Inspektorat Kota Bima,” kata Amir.

Terkait laporannya soal dugaan penyimpangan anggaran Perumda senilai Ratusan Juta Rupiah oleh Oknum Dirut Perumda Anek saat itu, ditegaskanya akan terus dikawal dan diawasi oleh pihaknya mulai dari Kepolisian, Kejaksaan hingga mendapatan kepastian hukum tetap oleh pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima.

“Terkait kasus ini, supremasi hukum harus ditegakan dengan seadil-adilnya. Penanganan kasus ini akan kawal dan awasi secara ketat hingga mendapat kepastian hukm tetap dari Majelis Hakim PN Raba-Bima. Artinya, kami melaporkan kasus ini bukan bersifat main-main. Tetapi sekali lagi, kami percaya bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) akan membuktikan kinerja terbaiknya dalam penanganan kasus ini,” pungkas Amir. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.