Dugaan Penipuan Hampir Setengah Miliar, Oknum Ibu Persit Diperiksa Polisi-Dipulangkan Untuk Kembali Membawa Data

Inilah Oknum Ibu Persit Berinisial RK Itu

Visioner Berita Kota Bima-Kasus oknum ibu Persit berinisial RK terhadap sejumlah korban dengan total kerugian sekitar hampir setengah Miliar Rupiah, hingga kini penanganannya masih bergulir di Sat Reskrim Polres Bima Kota. Dalam kasus ini, sejumlah saksi termasuk saksi korban dijelaskan telah memberikan keterangan secara resmi kepada penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota.

Pertanyaan soal kapan oknum terduga pelaku itu diperiksa oleh Polisi terkait kasus viral yang satu ini, pun kini terjawab. Beredar kabar bahwa beberapa hari lalu RK diperiksa oleh Penyidik setempat. Namun proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, disebut-sebut tak berlangsung lama.

Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK, MH melalui Kasi Humas setempat, AKP Jufrin membenarkan hal itu. Penanganan kasus ini, diakuinya masih dalam tahapan peyelidikan. Sementara proses penanganan kasus ini pada tahapan penyelidikan, tercatat sudah lebih dari satu bulan lamanya.

“Beberapa hari lalu RK diperiksa oleh penyidik. Namun moment tersebut tak berlangsung lama. Ia kemudian dipulangkan untuk mengambil data tentang pengakuannya terkait kasus itu. Pasalnya, dia mengaku kepada peyidik tidak hafal soal data terkait transaksi jual beli barang. Untuk itu, dia diminta agar segera kembali membawa data yang ia maksudkan itu dalam waktu segera kepada Penyidik,” beber Jufrin kepada Media Online www.visionerbima.com.

Pertanyaan apakah data tersebut sudah ia bawa ke penyidik atau sebaliknya, sampai saat ini Jufrin mengaku belum tahu. Untuk memastikan hal itu, Jufrin meminta kepada Media ini agar mempertanyakannya secara langsung kepada penyidik setempat.

“Coba tanyakan kepada penyidik apakah dia sudah kembali membawa data yang djanjikannya itu atau sebaliknya. Yang jelas, penanganan kasus ini tetap berjalan sebagaimana biasanya. Dan aspek penegakan supremasi hukumnya tentu tetap bersifat mutlak,” tegas Jufrin.

Ditanya soal kapan penanganan kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke tahapan penyidikan, Jufrin menjelaskan bahwa hal itu akan dilakukan setelah penyidik melaksanakan kegiatan gelar perkara. Sementara saat ini katanya, masih ada sejumlah proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku yang wajib untuk dilewati oleh Penyidik.

“Untuk itu, kami berharap agar semua pihak tetap bersabar. Tetapi, penanganan kasus ini akan terus berlanjut hingga dituntasan melalui putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima sebagaimana yang diinginkan oleh para korbannya. Tetapi yang jelas, sampai saat ini antara pihak pelapor dengan pihak terlapor belum menemukan adanya titik damai. Dan sampai saat ini pula, uang sejumlah korban tersebut belum dikembalikan oleh pihak terlapor,” tandas Jufrin.

Sementara itu, para korban juga membenarkan bahwa RK belum memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang dimaksud. Dan korban menduga, RK enggan mengembalikan uang korban sebesar hampir setengah Miliar Rupiah tersebut karena alasan telah dipermalukan oleh para korban melalui pemberitaan Media Massa.

“Kepada salah seorang korban, diduga ia mengatakan seperti itu. Juga diduga dia pernah mengatakan, terkait kasus ini dia menunggu surat panggilan dari Polisi untuk diperiksa terkait kasus dimaksud. Tak hanya itu, dia juga diduga mengaku kepada teman-teman kami hanya akan mengembalikan uang korban yang tidak mempermalukannya melalui pemberitaan Media Massa,” duga sejumlah korban.

Suami dari salah seorang korban yakni inisial IV mengaku pernah “ditipu” oleh RK. Lebih jelasnya, IV menagih barang setelah uangnya diambil oleh RK. Namun katanya, RK mengaku bahwa barang tersebut sedang dalam perjalanan menuju Bima menggunaan sebuah truk. Katanya, truk yang membawa bibit jagung tersebut sedang membongkar muat di Desa Tente Kecamatan Woha-Kabupaten Bima.

“Namun setibanya di Tente, saya berusaha menghubungi nomor HP supir tersebut. Tetapi yang bersangkutan tidak bisa dihubungi karena nomor HP saya telah diblokirnya.  Selanjutnya, saya kembali mengubungi RK melalui saluran selulernya (HP). Saat itu, RK mengaku bahwa kendaraan tersebut sedang dalam perjalanan menuju Manggelewa,” terang IV.

Selanjutnya IV mengaku melakukan pengejaran terhadap truk tersebut hingga ke Manggelewa. Namun lagi-lagi, IV mengaku tidak menemukan mobil truk dan supir tersebut di Manggelewa.

“Dalam kaitan itu, RK benar-benar telah membohongi saya. Uang istri saya yang belum dia kembalikan sampai dengan hari ini jumlahnya cukup banyak. Uang itu adalah milik petani yang dititipkan kepada kami untuk membeli bibit jagung kepada RK. Dan uang tersebut telah kami berikan kepada RK untuk membeli bibit jagung. Namun sampai saat ini, bibit jagung tersebut tak kunjung ada. Akibatnya, setiap hari para petani tersebut datang menagih kepada kami. Karena tak mau repot, akhirnya kami mengembalikan uang para petani tersebut dengan uang pribadi,” tandas IV.

IV mengaku, berkali-kali pihaknya datang menagih kepada RK. Namun upaya tersebut, hingga kinitak kunjung diwujudkan oleh RK dan suaminya itu. Sepertinya katanya, tipis kemungkinan bagi RK untuk mengembalikan uang para korban dimaksud. IV kemudian mengungkap, diduga masih ada korban lainya. Namun para korban tersebut mengaku tak berani melaporkan RK kepda Aparat Penegak Hukum (APH).

“Apa yang bisa kita harapan kepada dia sekarang, sementara tak ada hartanya yang bisa kami ambil sebagai sita jaminan. Untuk itu, kami dan seluruh korban lain sangat berharap agar RK dipenjara saja. Sementara janji suaminya sebagaimana isi surat pernyataan yang dibuatnya di makodim 1608/Bima itu, sampai sekarang tak kunjung diwujudkan,” tegas IV.

Dalam kasus ini, pihaknya sangat berharap agar Polisi bekera cepat, serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab dan segera menetapkan RK sebagai tersangka secara resmi. Sementara tentang cerita orang bahwa RK ini diduga berkasus sejak dulu, diakuinya sering didengar oleh pihaknya.

“Tetapi ternyata, bahwa bukan mereka saja yang diduga menjadi korban RK. Namun kami juga. Yang tak kalah menyedihkan lagi, ada seorang Ustadz asal salah satu Kecamatan di Kabupaten Bima yang dimaki-maki oleh para petani. Pemicunya, para petani menitipkan uang kepada Ustadz tersebut untuk tujuan membeli bibt jagung kepada RK. Uang tersebut, dijelaskan sudah diberikanya kepada RK. Namun sampai saat ini, RK belum memberikan bibit jagung itu kepada Ustadz dimaksud,” beber IV.

Terlepas dari dari kasus yang dilaporkan oleh korban tersebut, ternyata terlebih dahulu RK teah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka oleh penyidik Unit Tipidter sat Reskrim Polres Bima. Ia ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dengan 9 orang lainnya dalam kasus dugaan soal pupuk subsidi yang ditangkap di wilayah Kecamatan Soromandi-Kabupaten Bima saat itu.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bima melalui Kasat Reskrim setempat, AKP Masdidin, SH.Menurut Masdidin, proses pemberkasan terkait kasus itu telah tuntas. Dan saat itu, Masdidin menyatakan bahwa berkas tahap dua berikut tersangka dalam kasus ini segera dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba-Bima. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.