Ini Jawaban Tegas Dari Pemkot Bima Terkait Kembali Dipanggilnya Sekda Oleh Polda NTB Atas Laporan Akhyar

Kabag Hukum Setda Kota Bima, Dedi Irawan, SH, MH

Visioner Berita Kota Bima-Penanganan kasus dugaan pencurian oleh Pemkot Bima atas laporan Ahyar Anwar oleh pihak Polda NTB, dijelaskan sudah berlangsung sekitar satu tahun. Dugaan pencurian yang dimaksudkan oleh Ahyar yakni terkait barang-barangnya yang diteribkan oleh Sat Pol PP Kota Bima yang juga melibatkan pihak TNI dan Polri di atas tanah di blok 70 kawasan Amahami.

Sementara status tanah tersebut ditegaskan telah tercatat sebagai aset daerah Kota Bima. Tanah itu merupakan aset yang diserahkan secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima kepada pihak Pemkot Bima. Catatan pentingnya, tanah tersebut semula sebagai tanah tukar guling antara ahli waris yakni Maman Anwar dengan pihak Pemkab Bima dengan tanah yang ada di So Wila Kecamatan Monta-Kabupaten Bima.

Sayangnya, Ahyar tidak mengakui peristiwa tukar guling yang dilaksanakan secara resmi pada puluhan tahun silam itu. Sementara upaya penertiban terhadap barugak dan lain milik Ahyar tersebut, ditegaskan telah mengantungi Standar Operasional Prosedural (SOP). Pasalnya, sejumlah instumen yang dibangun oleh Ahyar di atas tanah tersebut dinilai dilakukan secara ilegal oleh Ahyar (tanpa seizin dari Pemkot Bima).

Dampak dari upaya penertiban tersebut, spontan saja membuat Ahyar “ketar-ketir”. Akibatnya, Pemkot Bima dilaporkan secara resmi oleh Ahyar ke Direskrimum Polda NTB dengan delig pencurian. “Uniknya”, penanganan kasus ini tercatat sudah berlangsung sekitar satu tahun lamanya. Sekda Kota Bima, Drs. H. Muhtar Landa, MH dan sejumlah saksi lainya sudah dipanggil dan diperiksa secara resmi oleh Penyidik Direskrimum Polda NTB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Media Online www.visionerbima.com melaporkan, hingga kini penanganan tersebut masih dalam tahapan penyelidikan. Padahal, proses penanganan kasus itu tercatat sudah berjalan sekitar satu tahun lamanya. Lagi-lagi menurut informasi yang diperoleh Media ini melaporkan, dugaan upaya yang dilakukan oleh pihak Polda NTB adalah memfasilitasi  kedua belah pihak hingga kasusnya berakhir dengan Rstoratif Justice (RJ).

Secara terpisah Kadis Kominfotik Kota Bima melalui Kabag Hukum Setda Kota Bima, Dedi Irawan, SH, MH kepada sejumlah Awak Media merelease jawaban resminya. Tegas Dedi, upaya penertiban tersebut telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Dan inilah Press Release yang diterbitkan secara resmi oleh pihak Pemkot Bima terkait kembali dipanggilnya Sekda Kota Bima, Drs. Muhtar Landa, MH oleh pihak Penyidik Ditreskrimum Polda NTB tertanggal 9 Maret 2023 itu.

“Pada Hari Kamis tanggal 9 Maret 2023, Sekda Kota Bima tersebut dipanggil kembali untuk yang ke 3 kalinya oleh Polda NTB terkait laporan Ahyar. Surat Surat Panggilan klarifikasi diterbitkan oleh pihak Polda NTB pada tanggal 7 Maret 2023, dengan dugaan terjadinya tindak pidana pencurian secara bersama-sama  dan kekerasan  terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP ditandatangani Direskrimum Polda NTB,” ungkap Dedi.

Papar Dedi, Sekda Kota Bima hadir di Polda NTB sekitar pukul 10.00 Wita didampingi oleh Kabag Hukum Kota Bima, Dedi Irawan, SH.,MH. Pada momoment tersebut, diakuinya diterima oleh Penyidik Polda NTB yakni Rusdin dan sempat diantar untuk bertemu dengan Dirsekrimun Polda NTB serta Kasubdit II Reskrimum Polda NTB.

“Selanjutnya sekitar Pukul 11.00 Wita dipertemukan dengan Ahyar beserta keluarganya diruangan Restoratif Justice dengan Penengah atau mediator Kasubdit II Polda NTB. Pada pertemuan tersebut tidak terjadi perdamaian karena Ahyar tetap menuntut untuk memproses laporannya dan menghukum pihak-pihak yang terlibat. Selanjutnya Sekda Kota Bima menyampaikan bahwa Pemkot Kota Bima menyerahkan pada Polda NTB untuk  proses kasus yang dilaporkan itu hukum,” tandas Dedi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ahyar keberatan atas tindakan Sat Pol PP Kota Bima yang telah melakukan penertiban terhadap beberapa barugak dan dan pagar yang dibangun di atas tanah Pemkot Bima Kota Bima yang diklaimnya sebagai tanah miliknya yang diperolehnya dari warisan.

“Di sisi lain, Pekot Bima memperoleh tanah tersebut dari penyerahan aset dari Pemkab Bima pada tahun 2006 yang merupakan perintah UU Nomor 13 tahun 2002 tentang Pemkot Kota Bima. Dan berdasarkan data yang ada, sebelum diserahkan pada Pemkot bahwa tanah tersebut diperoleh oleh Pemkab Bima melalui tukar guling dengan pemilik  tanah atas nama Maman Anwar pada  Tahun 1998 dengan tanah milik Pemkab Bima yang berlokasi di So Wila DesaSakuru Kecamatan Monta-Kabu[aten Bima seluas 53 hektar. Dan tanah seluas 53 hektar dimaksud telah dijual oleh Maman Anwar, pun bukti-nikti soal itu kini masih ada pada Pemkot Bima,” beber Dedi.

Berkaitan dengan dugaan Pencurian dan Pengrusakan sebagaimana undangan klarifikasi dari Polda NTB tersebut, Dedi menegaskan bahwa setiap delik atau perbuatan seseorang harus dipilah-pilah terlebih dahulu apakah seseorang sebagai subyek hukum itu dapat bertanggungjawab secara pidana atau tidak. Sebab dalam KUHAP terang Dedi, tentu ada istilah alasan pemaaf dan alasan pembenar.

“Salah satunya alasan pembenar orang tidak boleh dipidana adalah karena  melaksanakan ketentuan perundang-undangan. Hal itu sebagaimana dijelaskan pada 50 KUHP yang menyatakan bahwa "orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang tidak boleh dipidana". Nah, dalam hal ini fakta di lapangan  bahwa Sat Pol PP Kota Bima melakukan tindakan penertiban atas bangunan dan pagar yang dibangun oleh Ahyar diatas tanah yang merupakan aset Pemkot Bima  Kota Bima. Dan tindakan yang dilakukan dalam kaitan itu memiliki tujuan penting, yakni untuk mengamankan aset daerah dan itu tindakan yang sah berdasarkan UU. Dan ini merupakan alasan pembenar sebagaimana penjelasan pasal 50 KUHP,” urainya.

Terkait pernyataan Ahyar di salah satu media lokal di Kota bahwa pihak Polda menyampaikan bahwa kasus tersebut telah matang dan tinggal menetapkan siapa yang bertanggungjawab secara pidana, naun Dedi menegaskan pihaknya sangat percaya bahwa pihak Polda NTB NTB tentu tidak akan gegabah dalam menyikapi atau menyimpulkan tindakan yang dilakukan oleh Sat Pol PP tersebut.

“Sebab, upaya penertiban itu telah sesuai prosedur. Dan untuk untuk diketahui bahwa penertiban tersebut dilakukan dengan adanya somasi terlebih dahulu kepada Ahyar. Namun oleh karena tidak ada respon dari pihak pelapor itu (Ahyar), selanjutnya dilakukan penertiban. Pun upaya penertiban tersebut berdasarkan Surat Perintah (Sprint). Sprint itu dikeluarkan berdasarkan hasil Rapat dan peserta Rapat juga dihadiri oleh pihak pihak terkait. Diantaranya unsur Polres Kota Bima dan unsur dari Kodim 1608/Bima. Demikian pula pada saat penertiban, dilakukan oleh Tim Gabungan seperti Sat Pol PP setempat dengan Aparat Polres Bima Kota serta Aparat TNI dari Kodim 1608/Bima,” ulas Dedi.

Singkatnya, Dedi berharap kepada pihak Polda NTB agar segera menentukan status Kasus  tersebut. Sebab, penanganan kasus itu sudah berjalan sekitar satu tahun. Namun sampai sekarang, aparat Sat Pol PP Kota Bima diakuinya tidak berani berani dan trauma untuk melakukan penertiban terhadap beberapa masyarakat yang saat ini sudah mulai lagi mendirikan bangunan di sekitar Amahami oleh karena belum adanya kepastian hukum itu.

“Adapun barang-barang milik Ahyar yang ditertibkan tersebut, antara lain barugak serta pagar kayu dan sampai sekarang semuanya masih dititipkan di Kantor Sat Pol PP Kota Bima. Dan barang-barang tersebut, sampai saat ini masih dalam keadaan baik. Dan dalam kaitan itu pula, pihak Sat Pol PP Kota Bima sudah berkali-kali bersurat kepada Ahyar untuk mengambil kembali barang-barangnya yangditertibkan itu. Namun justeru Ahyar tidak menanggapinya,” pungkas Dedi. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.