Kasus Pupuk Subsidi di Bima, Distributor H. Ibrahim Ditahan

H. Ibrahim.

Visioner Berita Kabupaten Bima-Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi di Kabupaten Bima.

Tersangka H. Ibrahim selaku Direktur CV Rahmawati dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bima, Selasa (21/3/2023). Usai pelimpahan, JPU memutuskan untuk menahan H. Ibrahim.

H. Ibrahim dititipkan sebagai tahanan jaksa di Rumah Tahanan (Rutan) Bima. Ia ditahan selama 20 hari ke depan.

Kepala Rutan Raba Bima Sudirman membenarkan telah menerima titipan tahanan jaksa atas nama H. Ibrahim. 

"Kita terima tadi sore sekitar pukul 17.00 Wita," ungkap Sudirman.

Dalam kasus ini, Ibrahim dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka belum lama ini. Ia disangka melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a jo pasal 1 sub 1E huruf A Undang-undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo pasal 4 huruf a jo pasal 8 ayat 1 dan 2.

Ia juga dijerat melanggar Perpu RI Nomor 8 tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan jo pasal 2 ayat 1, 2, 3 dan 4. Serta melanggar Perpres Nomor 15 tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres Nomor 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan jo pasal 30 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 dan Permendag RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian. 

Sedikit diulas, penyaluran pupuk bersubsidi pada tahun 2021 diduga bermasalah. Petani mengeluhkan kelangkaan pupuk bersubsidi. Ditambah lagi harga pupuk yang mahal.

Masalah lainnya, pupuk bersubsidi jenis urea dijual melebih HET. Misalkan di Kecamatan Donggo dan Soromandi. Oknum pengecer diduga menjual pupuk urea bersubsidi isi 50 kilogram dengan harga Rp 125 ribu hingga Rp130 ribu.

Selain itu, para pengecer tidak pernah memberikan nota atau kuitansi pembelian kepada petani. Pupuk bersubsidi juga diduga dijual secara ilegal. Satu sak pupuk urea dilepas seharga Rp220 ribu.

Pada tahun 2021, CV Rahmawati mendapat jatah pupuk subsidi sebanyak 15 ribu ton untuk 7 kecamatan. Sementara tahun 2022, jatah pupuk distributor yang beralamat di Kecamatan Bolo, Bima dikurangi menjadi 6 ribu ton. Ribuan pupuk itu untuk petani di Kecamatan Belo, Bolo, Donggo dan Soromandi. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.