Dua Residivis Kasus Curat Penggasak Barang Ibu Guru Resmi Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Kedua Pelaku dan BB Usai Dibekuk Oleh Tim Puma 2 Sat Reskrim Polres Bima Kota

Visioner Berita Kota Bima-Duanorang residivis kasus Pencurian Pemberatan sekaligus Penggasak barang-barang milik ibu guru di salah satu kos di wilayah Kelurahan Mande pada 17 April 2023 yakni Saputra Abdul Kahir alias Putra (22) dan Muhammad Qadar telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dan ditahan di dalam sel tahanan Polres Bima Kota.

Keduanya dilebeli tersangka dan kemudian ditahan yakni beberapa saat setelah dibekuk oleh Tim Puma 2 Sat Reskrim setempat yang dipimpin oleh Aiptu Hero Suharjo, SH (Katim) pada Kamis (27/4/2023).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK, MH melalui Kasi Humas setempat, AKP Jufrin kepada sejumlah Awak Media, Jumat (28/4/2023). Penanganan cepat tersebut, ditegaskanya sebagai cerminan dari kerja serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab Penyidik Sat Reskrim setempat.

"Ya, proses penangananya sangat cepat. Keduanya langsung ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dan ditahan setelah beberapa saat dibekuk oleh Tim Puma 2. Selanjutnya Penyidik akan mempercepat penuntasan pemberkasannya untuk kemudian diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima," terang Jufrin.

Keduanya diakui sebagai residivis dalam kasus yang sama. Sementara ancaman hukuman bagi keduanya, diakuinya di atas lima tahun penjara.

"Aspek penegakan supremasi hukum terkait kasus ini tentu bersifat mutlak. Tak ada ampun bagi pelaku Curat0, sebab mereka sangat meresahkan masyarakat. Tak ada istilah penangguhan penahanan bagi mereka. Tetapi setelah ditangkap dan ditahan, penanganan kasusnya tetap dituntaskan melalui persaingan pada Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima," tegas Jufrin.

Untuk ke depanya, dihimbaunya agar masyarakat di seluruh wilayah hukum Polres Bima Kota harus terus berjaga-jaga dan waspada. Fungsi kontrol dan pengawasan oleh RT-RW yang melibatkan Bhabinkamtibmas dan Babinsa pada masing-masing Kelurahan dan Desa, didesaknya agar diperketat.

"Hal itu sebagai upaya antisipasi agar kasus yang sama tak lagi terjadi di kemudian hari  Sebab, para pelaku biasa muncul dan berhasil menggasak milik korban rata-rata terjadi pada malam hari. Aktifkan Poskamling dan upaya ronda malam harus dilakukan secara terus-menerus," imbuh Jufrin. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.