Terkuak Dugaan Oknum Camat Berinisial H Berpoligami “Tanpa Surat” Dengan Janda Berinisial J

ILUSTRASI, dok.gambar: google.com

Visioner Berita Kabupaten Bima-Kasus dugaan poligami “tanpa surat” alias tanpa izin resmi dari istri pertama di kalangan Aparat Sipil Negara (ASN), ditengarai marak dibicarakan oleh banyak pihak. Hal itu diduga tak terkecuali di Bima.

Setelah dugaan tersebut dinilai marak dibicarakan, kini muncul sinyalemen poligami “tanpa surat” oknum Camat di Kabupaten Bima berinisial H dengan seorang janda berinisial J. Konon kabarnya hal tersebut berlangsung sejak lama. Namun diduga bahwa J telah dinikahi secara sirih oleh oknum Camat dimaksud.

Hanya saja, dijelaskan bahwa istri pertama oknum Camat tersebut belum melaporkannya secara resmi kepada Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE (IDP). Dugaan poligami “tanpa surat” resmi oknum Camat tersebut ditengarai berlangsung usai Pilkada Kabupaten Bima periode 2010-2025. Hanya saja, sinyalemen  soal perkawinan antara H dengan J tersebut saat ini

Sementara larangan poligami tanpa tercatat bagi oknum ASN dijelaskan telah dilarang keras oleh sejumlah aturan. Diantaranya pada PP Nomor 45 tahun 1990 tentang perubahan PP nomor 1987 tentang izin perkawainan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan tersebut menegaskan, dilarang bagi ASN untuk melakukan pernikahan sirih tanpa pencatatan yang sah. Sementara sanksi bagi PNS yang dinilai melanggar aturan tersebut, maka disebut sebagai pelanggaran sesuai penjelasan PP nomor 94 tahun 2021 pasal 8 ayat 4.

Sementara jenis hukuman atau sanksi terhadap oknum ASN (PNS) yang nikah tanpa tercatat dimaksud adalah penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama kurun waktu 12 bulan, pembebasanya dari jabatanya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN. Aturan tersebut, dijelaskan juga diperkuat oleh aturan lainya yakni PP nomor 30 tahun 1980 dan PP nomor 45 tahun 1990. Aturan tersebut menjelaskan bahwa oknum ASN yang melakukan pernikahan tanpa tercatat dimaksud dijatuhi hukuman berat pula.

Terlepas dari itu, Sabtu (8/4/2023) sejumlah sumber mendatangi sejumlah Awak Media sembari memperkuat dugaan poligami “tanpa surat” resmi antara H dengan J. Menurut sejumlah sumber tersebut, dugaan pernikahan sirih antara H dengan J tersebut sudah berlangsung lama.

“Iya, dugaan pernikahan sirih antara keduanya sudah berlangsung lama. Hanya saja, dugaan tersebut baru ramai dibicarakan sekarang. Sementara sikap istri sahnya, sampai dengan detik ini belum melaporkan secara resmi kasus dugaan nikah sirih tersebut kepada Bupati Bima,” ulas sejumlah sumber terpercaya kepada sejumlah Awak Media, Sabtu malam (8/3/2023).

Sumber kembali menduga bahwa istri sirih oknum Camat tersebut berprofesi sebagai sponsor keberangkatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Luar Negeri. Dan diduganya pula bahwa J memiliki Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) di Bima.

“Dugaan lainya yakni antara J dengan istri sahnya oknum Camat tersebut tidak akur. Sinyalemen disharonisasi keduanya berlangsung sejak H diduga menikah sirih degan J hingga saat ini. Hanya saja, istri pertamnya tidak melaporkan kasus itu secara resmi kepada Bupati Bima karena dugaan mempertimbangkan anak-anaknya,”dugan sumber lagi.

Sejumlah sumber tersebut juga menduga bahwa merupakan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Kabupaten Bima periode 2024-2029. Bahkan sumber menduga bahwa bahwa H juga ikut memperkuat dukungan guna mewujudkan mimpi J menjadi Anggota Legislatif melalui kontestasi Pileg dimaksud.

“Ditengarai bahwa H ikut mencari suara kepada masyarakat guna memenangkan J menjadi Anggota Legislatif Kabupaten Bima periode 2024-2029. Lepas dari itu, kami meminta kepada Bupati Bima untuk menindaklanjuti secara serius terkait dugaan nikah sirihnya antara H dengan J dimaksud,” pinta sejumlah sumber.

Hingga berita ini ditulis, oknum Camat berinisial H belum berhasil dimintai tanggapanya. Sabtu malam (8/4/2023) Media ini mencoba meminta klarifikasi dari H terkait dugaan poligami non resminya dengan wanita berstatus janda berinisial J dimaksud. Sayangna, pertanyaan Media ini melalui saluran WhatsApp H tidak ditanggapi. Namun demikian, Media ini berupaya menghubungi (menelephone) H melalui saluran WA pula. Lagi-lagi, H tidak meresponnya. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.