Aksi Pemblokiran Jalan Yang Bermula Dari “Janji Palsu” Oknum Anggota Dewan-Gubernur NTB, 24 Orang Dari FPR Diangkut Polisi

Empat Dari Massa Aksi Diduga Positif Gunakan Sabu

Pembubaran Massa Aksi Dari FPR Yang Memblokir Jalan di Bajo Yang Dipimpin Langsung Oleh Kapolres Bima, AKBP Haryanto, SH, S.IK (30/5/2023)

Visioner Berita Kabupaten Bima-“Janji palsu” oknum Anggota DPRD Kabupaten Bima juga Ketua Komisi I dari Partai Amanat Nasional (PAN), Rafidin H. Baharudin, S.Sos terkait anggaran Pokir senilai Rp1 Miliar yang katanya diback up oleh APBD 2 Kabupaten Bima tahun 2023 sebesar Rp1 Miliar untuk pelebaran jalan mulai dari Desa Wadukopa-Desa Kala (Kecamatan Donggo-Kecamatan Soromandi) Kabupaten Bima, praktis saja memicu reaksi keras dari Mahasswa dari berbagai Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Bima yang tergabung dalam Forum Perjuangan Rakyat (FPR) ada Donggo dan Soromandi.  

Reaksi dari FPR tersebut juga terkait dengan “janji bohong” Gubernur NTB, DR. H. Zulkieflimansyah terkait perbaikan jalan dan jembatan di wilayah Kecamatan Soromandi-Kabupaten Bima. Janji tersebut, dilantunkan oleh Gubernur NTB itu pada masa kampanye, tepatnya sebelum memenangkan suksesi Gubernur-Wagub NTB periode 2020-2025. Namun hingga kini, janji tersebut dijelaskan tak kunjung diwujudkan.

Dalam kaitan itu, tercatat sudah tiga kali massa FPR mengglar aksi. Beberapa Minggu lalu, FPR menggelar aksi demonstrasi di gedung DPRD Kabupaten Bima hingga menyegel ruangan Ketua Dewan setempat, Muhammad Ferriyandi, S.IP “atas perintah Rafidin”. Kedua, tertanggal 29 Mei 2023 pihak FPR menggelar aksi pemblokiran jalan di Desa Bajo Kecamatan Soromandi.

Namun pada aksi pemblokiran jalan tersebut, dijelaskan bahwa massa aksi tidak diamankan. Kecuali dikumpulkan di Pos Pol Airud di Bajo dan kemudian pembinaan serta pemahaman agar tidak melakukan aksi pemblokiran jalan. Atas pembinaan dan pemahaman yang diberikan tersebut, massa aksi tersebut berjanji tidak akan melakukan aksi pemblokiran jalan.

Bahkan terkait janji tersebut, dijelaskan ditandai dengan surat pernyataan resmi yang ditandatangani di atas materai dan disaksikan oleh sejumlah orang. Tetapi nyatanya, janji untuk tidak memblokir jalan sesuai surat pernyataan yang dibuatnya tersebut justeru diabaikan oleh massa FPR.

Aparat Keamanan Membuka Paksa jalan Yang Diblokir di Desa Bajo Kecamatan Soromandi-Kabupaten Bima (30/5/2023)

Faktanya, pada Selasa (30/5/2023) massa FPR kembali melakukan aksi pemblokiran jalan di Desa Bajo. Aksi pemblokiran jalan yang dilakukan oleh massa FPR tersebut yakni dimulai dari di depan pabrik udang hingga ke pertigaan (sepanjang sekitar 1 KM).

Liputan langsung sejumlah Awak Media melaporkan, aksi ketiga ini (pemblokiran jalan di Bajo) tersebut dimulai pada pagi hari hingga ba’da Sholat Dzuhur. Aksi pemblokiran jalan setelah membuat surat pernyataan secara resmi tersebut, praktis saja memicu reaksi pihak Polres Bima yang diback up oleh satu pelton personil Brimob dari Batalyon C Pelopor dibawah yang dikendalikan secara langsung oleh Kapolres Bima, AKBP Haryanto, SH, S.IK.

Kapolres Bima melalui Kabag Ops setempat, Herman, SH yang dimintai komentarnya menegaskan bahwa pihaknya sudah berkali-kali melakukan upaya pendekatan secara persuasif mulai dari Senin malam (29/5/2023) kepada pihak FPR untuk tidak melakukan aksi peblokiran jalan. Pertimbanganya, aksi pemblokiran jalan bukan seja merupakan pelanggaran hukum yang bisa dijerat oleh sanksi pidana. Tetapi juga bisa memicu dampak-dampak sosial lainya.

“Tetapi mereka tetap saja memblokir jalan. Surat pernyatan resmi yang mereka tandatangani di atas materai justeru mereka abaikan. Sejak Selasa pagi hingga siang hari, kami juga terus melakukan upaya pendekatan persuasif agar mereka membuka jalan yang diblokirnya itu. Namun, hal tersebut tak mereka indahkan pula,” beber Herman.

Karena berbagai upaya pendekatan itu diabaikan, sikap tegas Polisi pun dilakukan. Puluhan personil aparat Polres Bima yang melibatkan 1 pelton personil Sat Brimob Batalyon C Pelopor langsung menerobos praktis saja membuat aksi lari kocar-kacir hingga ke perkampungan warga setempat.

Suasana Tegang Disaat Massa Aksi Dari FPR Dibubarkan Oleh Aparat Keamanan di Bajo (30/5/2023) 

Dan pada saat yang bersamaan, aparat keamanan Polres Bima dan Sat Brimob tersebut langsung membuka paksa jalan yang diblokir hingga arus lalu linta setempat kembali normal. Disaat yang bersamaan pula, aparat keamanan tersebut terus melakukan pengejara hingga 24 orang anggota dari FPR diangkut untuk diamankan dan kemudian diperiksa secara resmi oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bima.

Hingga berita ini ditulis, puluhan orang dari FPR  tersebut masih diperiksa secara maraton di tiga ruangan di Sat Reskrim Polres Bima. Dan pada moment yang bersamaan, Polisi juga melakukan tes urine kepada puluhan anggota FPR.

Secara terpisah Kapolres Bima, AKBP Haryanto, SH, S.IK mengungkap bahwa hasil tes urine terhadap puluhan orang tersebut, empat orang diantaranya dinyatakan positif menggunakan Narkotika jenis sabu. Dan upaya tes urien tersebut langsung dilakukan oleh Tim Medis di Sat Reskrim Polres Bima pula.

“Ya, hasil tes urine menyatakan ada 4 orang dari massa aksi yang positif menggunakan Narkorika jenis sabu. Keempat orang tersebut, kini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara yang lainya masih diperiksa secara maraton terkait aksi pemblokiran jalan di Desa Bajo itu,” beber Haryanto.

Kapolres Bima yang dikenal humanis dan baik ini kemudian menegaskan, upaya pembubabaran terhadap massa aksi yang membokir jalan tersebut dilakukan tanpa menggunakan gas air mata. Tetapi upaya membuka paksa jalan yang diblokir tersebut oleh pihaknya tersebut, ditegaskanya bahwa puluhan personil aparat keamanan hanya menggunakan tameng dan pentingan.

Surat Pernyataan Yang Dibuat Untuk Tidak Lagi Blokir Jalan Dari FPR (29/5/2023)

“Mungkin ini merupakan sejarah pertama di Bima yang membubarkan massa aksi yang memblokir jalan tanpa menggunakan gas air mata, tembakan peringatan dan kekerasan lainya. Kami hanya merobosnya hanya dengan menggunakan tameng dan pentungan,” tandasnya.

Upaya yang dilakukan oleh pihaknya dalam kaitan itu tegasnya, tentu dilandasi oleh Standar Operasional Prosedural (SOP). Antara lain, pihaknya sudah melakukan upaya pendekatan yang beragam dengan tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan. Namun beragam upaya tersebut bebernya, tak juga diindahan oleh massa aksi.

“Beragam pendekatan kepada massa aksi tersebut agar tidak blokir jalan sudah sering kami lakukan. Upaya itu mulai dilakukan sejak Senin (29/5/2023) hingga pada Selasa pagi hingga siang hari, namun masih saja mereka abaikan. Oleh sebab itu, kami melakukan upaya membuka paksa jalan yang diblokir tersebut hingga menangkap sebanyak 20 orang dari massa aksi itu,” terangnya.

Aksi pemblokiran jalan tersebut, bukan saja merupakan pelanggaran pidana. Tetapi juga melahirkan dampak-dampak lain bagi masyarakat sebagai pengguna jalan raya. Antara lain, perputaran rdoda ekonomi masyarakat menjadi terhambat, warga yang sakit yang hendak dirawat secara segera ke Rumah Sakit (RS) pun juga terhambat terhambat dan lainya.

“Sekali lagi, dampak sosial dan psikologis dari aksi pemblokiran jalan tersebut tentu saja tak bisa dihindari. Oleh karenanya, itulah salah satunya yang mendorong aparat keamanan untuk hadir membuka jalan raya yang diblokir oleh massa aksi hingga membubarkan dan mengamankan mereka. Sekali lagi, kami ingatkan agar jangan lagi melakukan aksi peblokiran jalan. Sebaliknya, tentu saja akan kami sikapi secara tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Tentang proses penanganan hukum terhadap 24 orang dari anggota FPR tersebut, pihaknya belum bisa memberikan keputusan yang terlalu dini. Sebab, sampai dengan saat ini puluhan orang tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh penyidik Sat Reskrim setempat.

“Saat ini kami belum bisa mememberikan kesimpulan apapun. Sebab, para penyidik Sat Reskrim masih melakukan upaya pemetaan,” terang Haryanto.

Catatan lainya, aksi membuka jalan yang diblokir dan membubarkan massa aksi di Bajo hingga mengamankan puluhan anggota dari FPR tersebut-Kapolres Bima mengerahkan seluruh Satuan Kerja (Satker) di Polres seempat. Dantaranya Sat Reskrim dibawah kendali Kasat Reskrim, AKP Masdidin, SH), Sat Intelkam dibawah kendali, AKP Sfarudin, Sat Sabhara, Paminal, dan Sat Narkoba dibawah kendali Kasat yakni Iptu Sukardin. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.