FPR Desak Pemkab Bima dan Pemprov NTB Alokasikan Anggaran Perbaikan Jalan di Kecamatan Donggo - Soromandi

FPR Donggo - Soromandi Demo di Kantor Bupati Bima.

Visioner Berita Kabupaten Bima-Front Perjuangan Rakyat (FPR) Donggo - Soromandi menggelar unjuk rasa di kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Bima, Senin (15/5/2023). Demo ratusan mahasiswa tersebut menuntut perbaikan infrastruktur jalan di Kabupaten Bima khususnya dibeberapa Desa di Kecamatan Donggo dan Soromandi. 

Informasi yang dihimpun, sejumlah jalan rusak dibeberapa Desa Kecamatan Donggo - Soromandi adalah wewenang Pemkab Bima dan Pemprov NTB. Massa aksi FPR mendesak Bupati dan Gubernur NTB untuk mengalokasikan anggaran perbaikan jalan yang rusak di Kecamatan Donggo - Soromandi.

Pada aksi tersebut, massa FPR menyoroti soal kerusakan jalan di Kecamatan Donggo - Soromandi yang sudah bertahun-tahun. Mereka menilai wilayah setempat luput dari perhatian Pemkab Bima dan Pemprov NTB. 

Selain itu, massa juga mempertanyakan terkait dana perbaikan jalan Wadukopa - Kala sebesar Rp1 miliar yang tidak tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta menagih janji dana Pokok Pikiran (Pokir) Rp1 miliar dari anggota DPRD Fraksi PAN Kabupaten Bima, Rafidin untuk dialokasikan ke perbaikan jalan Wadukopa - Kala. 

Massa menduga dana APBD Rp1 miliar itu sudah dialihkan. Sementara dana Pokir Rp1 miliar dari anggota DPRD Fraksi PAN Kabupaten Bima, Rafidin hanyalah janji palsu.

"Jika benar tidak dialihkan, kami menanyakan Dinas PUPR Bima, kenapa tidak mengalokasi anggaran perbaikan jalan Wadukopa - Kala. Padahal tingkat keparahan jalan setempat dinilai sudah cukup tinggi, bahkan telah berlangsung bertahun-tahun," ungkap Korlap 1, Darlin.

Jalan itu tidak hanya sekedar rusak, namun jalan lintas Wadukopa - Kala juga sering mengakibatkan pengendara mengalami kecelakaan. Hal ini akibat dari kondisi jalan yang berkerikil dan berlubang dimana-mana.

Sementara itu, Bupati Bima melalui Kabag Prokopim Setda, Suryadin mengaku telah menerima semua tuntutan massa aksi.  Untuk anggaran Rp1 miliar guna perbaikan jalan lintas Wadukopa - Kala, diakui tidak diusulkan di dinas PUPR, bukan dihapus.

"Gak ada yang dihapus. Memang peningkatan jalan itu tidak diusulkan dinas terkait. Kalau memang sudah dihapus, itu bukan di Pemkab tapi di tingkatan DPRD," tegasnya di kantor Bupati, Senin (15/5/2023). 

Pada intinya Bupati akan evaluasi semua tuntutan massa aksi. Selain itu, Suryadin mengatakan menanggulangi kerusakan jalan di Bima butuh proses panjang. Tidak bisa dilakukan secara instan karena keterbatasan anggaran. Apalagi 2 tahun terakhir ini, dana sebagian besar diarahkan untuk pengendalian COVID-19.

"Akan tetap diperbaiki nanti, tapi dilakukan secara bertahap. Mengingingat anggaran yang ada terbatas," tandasnya.

Secara terpisah, berikut tuntutan FPR Donggo - Soromandi :

1. Mendesak Bupati Bima dan DPRD Kabupaten Bima untuk bertanggungjawab atas hilangnya dana 1 miliar untuk peningkatan ruas jalan Wadukopa - Kala dalam nomeklatu APBD Tahun 2023.

2. Mendesak DPRD segera evaluasi PU Kabupaten Bima.

3. Secara totalitas jalan Kabupaten Bima di Kecamatan Donggo segera diaspal.

4. Mendesak Gubernur NTB agar segera memperbaiki jalan Provinsi di Kecamatan Soromandi.

5. Mendesak Bupati Bima dan Gubernur NTB segera copot camat Donggo dan Soromandi. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.