Pencabul Balita 3 Tahun di Wera Divonis 5 Tahun Penjara

ILUSTRASI, Dok.Gambar:google.com

Visioner Berita Kabupaten Bima-Peristiwa pencabulan terhadap seorang balita berumur 3 tahun di salah satu Desa di Kecamatan Wera-Kabupaten Bima di penghujung tahun 2022 lalu oleh seorang oknum pelajar SMP, tercatat sebagai salah satu yang viral terutama di beranda Media Sosial (Medsos). 

Pertanyaan tentang sudah sejauh mana penanganan kasus ini oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH) mulai dari Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima dan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (LN) Raba-Bima pun kini terjawab.

Data terkini yang diperoleh Media ini mengungkap, kerja keras APH dalam penanganan kasus ini dinyatakan telah tuntas. Oknum pelajar bejat-sebut saja Bahi (bukan nama sebenarnya) telah divonis 5 tahun penjara oleh pihak Majelis Hakim PN Raba-Bima. Bahi Divonis penjara pada persidangan pembacaan putusan yang digelar belum lama ini.

Persidangan pembacaan putusan terkait kasus ini dipimpin secara langsung oleh Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua PN setempat, Muhammad Ruslan, SH, MH. Bahi Divonis penjara selama 5 tahun karena dinyatakan bersalah dan meyakinkan dalam kasus bejat dimaksud.

Singkatnya, kini Bahi harus menikmati rumah baru bernama penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan dalam kasus ini pula, Bahi tidak membantah perbuatanya.

Informasi aktual ini diperoleh Media ini kepada KPU pada Kejari Bima melalui Kasi Intelijen setempat, Andi Sudirman SH beberapa waktu lalu. Dalam kasus ini, dijelaskan bahwa terdakwa tidak mengajukan upaya banding melalui Pengadilan Tinggi Mataram-NTB  maupun Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.