Rafidin Yakinkan Media Bahwa Anggaran Rp1 Miliar Untuk Jalan Wadukopa-Kala Sudah Masuk Dalam Dokumen APBD, Benarkah?

Inilah Lembaran Kertas Yang Dikirim Oleh Rafidin Via WA
Visioner Berita Kabupaten Bima-Wacana terkait masalah anggaran Rp1 Miliar untuk kegiatan pelebaran jalan dari Wadukopa Kecamatan Soromandi-Kala Kecamatan Donggo yang dijanjikan oleh duta Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima serta Anggota Badan Anggaran (Banggar) setempat, Rafidin H. Baharudin, S.Sos, tercatat hingga kini dinilai masih menjadi topik paling “seksi” hingga memicu lahirnya aksi demonstrasi Mahasiswa asal Donggo dan Soromandi yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR).

FPR bukan sekedar menagih janji Rafidin terkait Anggaran tersebut, tetapi juga soal pokirnya sebesar Rp1 Miliar tahun 2023 kegiatan pelebaran jalan dari Wadukopa-Kala. Singkatnya, janji tersebut hingga kini ditegaskan tak kunjung diwujudkan. Sementara aksi demonstrasi menagih janji oleh FPR tersebut, juga berbuntut kepada penyegelan ruangan kerja Ketua DPRD setempat, Muhammad Putera Feriyandi, S.IP.

Di tengah masih “memanasnya” soal itu, kini muncul kabar yang dinilai mengejutkan dari Rafidin. Rabu siang (17/5/2023) Rafidin dinilai memberikan keyakinan kepada Media Online www.visionerbima.com bahwa anggaran Rp1 Miliar dimaksud sudah dimasukan kembali ke dalam dokumen APBD 2 Kabupaten Bima tahun 2023. Dalam kaitan itu, Rafidin mengirim foto selembar kertas yang menurutnya menguatkan keyakinannya bahwa anggaran dimaksud telah dimasukan kembali ke dalam dokumen APBD 2 Kabupaten Bima tahun 2023.

“Alhamdulillah bahwa anggaran Rp1 Miliar untuk kegiatan pelebaran jalan dari Wadukopa-Kala tersebut sudah dimasukan kembali ke dalam dokumen APBD 2 Kabupaten Bima tahun 2023. Olehnya demikian, maka kegiatan pelebaran jalan dari Wadukopa-Kala itu akan dilaksanakan di tahun 2023 ini,” kata Rafidin yang juga anggota Banggar DPRD Kabupaten Bima melalui saluran WhatssApp (WA).

Dengan anggaran Rp1 Miliar tersebut, dijelaskannya sudah cukup untuk kegiatan pelebaran jalan dari Wadukopa-Kala, dan bahkan lebih. Sementara mekanisme pekerjaan dengan anggaran tersebut, dijelaskanya akan dikerjakan oleh pihak pelaksana proyek (kontraktor) setelah dilakukan proses tender.

“Sebelum kegiatan itu dilaksanakan, tentu saja akan dilakukan proses tender oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima. Sebab, mata kegiatan yang menggunakan anggaran Rp1 Miliar itu harus ditender dan nantinya dikerjakan oleh Kontraktor selaku pemenang tender. Bagi saya, Alhamdulillah bahwa dalam kaitan itu perjuangan kita semua sudah berhasil. Dan dengan dimasukanya kembali anggaran Rp1 Miliar untuk kegiatan pelebaran jalan Wadukopa-Kala, itu mencerminkan bahwa Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE benar-benar peduli terhadap warga Donggo dan Soromandi, Alhamdulillah,” ulas Rafidin.

Masih menurut Rafidin, setelah kegiatan pelebaran jalan dari Wadukopa-Kala tersebut dikerjakan menggunakan anggaran sebesar Rp1 Miliar itu maka  ke depanya ia menyatakan akan berjuang keras untuk pengaspalan hingga hotmiks ruas jalan dari Sarita (Soromandi)-Kala.

“Insya Allah kami akan berjuang lagi agar ruas jalan dari Sarita-Kala itu diaspal sekaligus dihotmiks pada tahun 2024. Dan dalam kaitan itu, saya harapkan agar kita berjuang secara bersama-sama,” harap Rafidin.

Terkait dengan lembaran kertas yang dipegangnya dan di dalamnya dicantumkan adanya pekerjaan pelebaran jalan dari Wadukopa-Kala, Rafin mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Kabag Humas Setda Kabupaten Bima, Yan Suryadi. Tujuanya katanya, agar Yan Suryadi menjelaskanya kepada Wartawan.

“Ya, tadi soal itu saya sudah berkoordinasi dengan Pak Yan Suryadi. Untuk itu, selanjutnya silahkan mengkonfirmasi yang bersangkutan,” ujar Rafin.

Masih soal itu, Rafidin juga meminta kepada Media ini untuk menanyakan secara langsung kepada Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bima (bidang pembangunan), Supardin dari Partai Gerindra.

“Lembaran kertas yang saya kirim ke abang itu adalah dokumen APBD 2 Kabupaten Bima tahun 2023. Untu mendapat penjelasan lebih lanjut, silahkan konfirmasi Pak Supardin,” pungkas Rafidin.

Sementara itu, Kabag Humas Setda Kabupaten Bima yakni Yan Suryadi mengaku belum bisa memberikan kepastian. Pasalnya, untuk membuktikan kebenaran tentang apa yang dijelaskan oleh Rafidin tersebut maka pihaknya harus meminta penjelasan terlebih dahulu dari SKPD terkait yakni Dinas PUPR Kabupaten Bima.

“Lembaran kertas putih dimaksud, itu saya dapatkan dari Pak Rafidin. Ia mengirim hal itu kepada saya yakni melalui saluran WA, Rabu siang (17/5/2023). Saya juga tidak bisa memastikan apakah lembaran yang bersangkutan kirim ke saya ini adalah dokumen APBD 2 Kabupaten Bima tahun 2023 atau bukan. Dan apakah benar anggaran Rp1 Miliar itu sudah dimaksukan kembali ke dalam dokumen APBD 2 Kabupaten Bima tahun 2023, tentu saja kami akan meminta penjelasan terlebih dahulu kepada pihak Dinas PUPR Kabupaten Bima,” sahut Yan Suryadi, Rabu (17/5/2023).

Secara terpisah Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Biam dari Partai Gerindra, Supardin mengaku bahwa lembaran yang dikirim oleh Rafidin kepada Media Online www.visionerbima.com  tersebut adalah sama dengan lembaran Rencana Kegiatan Angggaran (RKA) dari Dinas PUPR Kabupaten Bima tahun 2022. Dan lembaran tersebut juga diakuinya hingga kini masih ada pada Komisi III DPRD stempat.

“Lembaran yang Rafidin kirim ke Anda itu juga ia kirimkan ke Group WA DPRD Kabupaten Bima. Melalui Group WA tersebut, saya sudah jelaskan kepada Rafidin bahwa itu bukan dokumen APBD 2 Kabupaten Bima tahun 2023. Sekali lagi soal itu tadi (17/5/2023) diperdebatkan oleh kami dengan Rafidin melalui Group WA dimaksud. Sekali lagi, itu bukan dokumen APBD 2 Kabupaten Bima tahun 2023, tetapi RKA,” tegas Supardin.

Ditanyakan soal kebenaran bahwa dari anggaran sebesar Rp1 Miliar untuk kegiatan pelebaran jalan dari Wadukopa-Kala sudah dimasukan kembali ke dalam dokumen APBD 2 Kabupaten Bima tahun 2023 atau sebaliknya, Supardin mengaku tidak tahu. Sebab, dirinya bukan anggota Banggar.

“Saya bukan anggota Banggar. Tetapi saya adalah Wakil Ketua Komisi III. Untuk itu, saya tidak tahu soal apakah anggaran dimaksud sudah dimasukan kembali ke dalam dokumen APBD 2 Kabupaten Bima tahun 2023 atau tidaknya,” papar Legislatif asal Kecamatan Donggo (Dapil III) ini.

Sedangkan Kadis PUPR Kabupaten Bima melalui Kabid Binar Marga setempat yakni, M. Farid Wajdi, ST yang dikonfirmasi Media ini mengaku belum bisa memberikan penjelasan soal itu.

“Pertanyaan soal itu tentu belum bisa dijelaskan sekarang. Insya Allah akan saya jelaskan setelah saya tiba di Bima nanti. Sebab, saat ini saya masih mengikuti kegiatan penting di Jakarta,” sahut Farid kepada Media ini, Rabu siang (17/5/2023). (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.