Tuntut Bebaskan 15 Demonstran FPR Donggo-Soromandi, Ratusan Mahasiswa Bima-Dompu Demo di Polda Yogyakarta

Mahasiswa Bima-Dompu Unjuk Rasa di Mapolda DIY.

Visioner Berita Yogyakarta-Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Mahasiswa Bima-Dompu Yogyakarta melawan, melakukan aksi unjuk rasa di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Jum'at (2/5/2023). 

Aksi itu sebagai bentuk solidaritas mahasiswa atas penetapan tersangka 15 orang mahasiswa dari Front Perjuangan Rakyat (FPR) Donggo-Soromandi oleh Polres Kabupaten Bima pada saat melakukan pemblokiran Jalan Provinsi di Desa Bajo dengan tuntutan perbaikan jalan rusak di Kecamatan Donggo dan Soromandi Kabupaten Bima. 

Koordinasi Umum (Kordum), Wahyu mengatakan, situasi pembangunan infrastruktur di Kabupaten Bima NTB hari ini masih banyak jalan dan infrastruktur yang kurang diperhatikan, seperti beberapa jalan yang berada di Kecamatan Donggo dan Soromandi. Oleh karena itu, menurutnya, masyarakat yang berada di dua kecamatan ini kurang mendapatkan akses pelayanan sosial yang memadai sehingga tidak sedikit masyarakat yang mengeluh atas kondisi tersebut. 

Foto Ratusan Massa Aksi.

Namun kata dia, Pemerintah Kabupaten Bima seakan-akan tuli dengan beberapa keluhan masyarakat di Kecamatan Donggo dan Soromandi, sedangkan sudah tertera jelas sesuai pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak agar tidak mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. 

"Selama puluhan tahun terakhir masyarakat Donggo dan Soromandi tidak pernah dilirik oleh Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Provinsi NTB, terutama di bidang pembangunan (infrastruktur) jalan, padahal Kecamatan Donggo dan Soromandi adalah salah satu penghasil panen pertanian jagung dan bawang yang mampu meningkatkan PAD Daerah di Kabupaten Bima," bebernya.

Ia menyampaikan, saat ini banyak masyarakat yang melakukan aksi demonstrasi pemblokiran jalan di Kecamatan Soromandi dan Donggo, namun tidak diindahkan oleh Pemerintah Kabupaten Bima. Bahkan menghadang massa aksi yang sedang menyuarakan aspirasinya, lebih mengerikan lagi massa aksi ditembak dan dipukuli. Kemudian 15 orang massa aksi masih ditahan di Polres Kabupaten Bima. Hal Itu menandakan bahwasanya betapa banyak pembungkaman ruang demokrasi di Kabupaten Bima. 

Berikut tuntutan Aliansi Solidaritas Mahasiswa Bima-Dompu Yogyakarta : 

1. Bebaskan kawan kami yang ditahan di Polres Kabupaten Bima tanpa syarat.

2. Perbaiki jalan di Kecamatan Donggo dan soromandi. 

3. Copot Kapolres Kabupaten Bima.

4. Copot Bupati Bima karena Bima Ramah menjadi Bima berdarah.

5. Adili dan panggil DPRD dapil III Kabupaten Bima yang menjadi dalang dibalik kerusuhan dan tindak kekerasan pada massa aksi.

6. Copot Camat Soromandi dan Donggo.

7. Hadirkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk masyarakat Kabupaten Bima. (Fahriz)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.