Setelah 8 Kg, Kini Polisi Kembali Amankan Paketan 2 Kg Narkoba Lewat JNE
BB, Pelaku dan Tim Opsnal

Kapolres Bima Kota melalui Kasat
Reskrim AKP Afrizal SIK mengungkap, penyitaan sekaligus pembekukan pelaku
terkait narkoba seberat 2 Kg yang dipaketkan lewat JNE tersebut, berlangsung
pada Minggu (9/7/2017) sekitar pukul 16.00 Wita. Uniknya, paketan ganja
tersebut dimasukan kedalam boneka mainan anak-anak.
Setelah
dibuka, ternyata di dalam boneka tersebut terdapat ganja seberat 2 Kg yang
sudah dilakban secara rapi oleh pihak pengirimnya. “Peristiwa ini merupakan hasil
pengembangan kasus Narkoba di wilayah hukum (Wilkum) Polda Metro-Jakarta,”
ungkap Afrizal kepada Visioner, Senin malam (9/7/2017).
Sebelum
penyitaan sekaligus membekuk pelaku yang mengambil ganja di JNE tersebut,
terlebih dahulu pihaknya menerima informasi akurat dari pihak Polda Metro
Jaya-Jakarta. Atas dasar itu, Tip Opsnal Reskrim Polres Bima Kota yang
dimpimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Afrizal SIK, langsung terjun ke lapangan.
“Alhasil,
kami berhasil
berhasil mengamankan pelaku yang memiliki dan menguasai Narkotika jenis ganja
kering, bertempat di kantor jasa pengiriman JNE yang berlokasi di wilayah
Kecamatan Raba-Kota Bima. Pelakunya, langsung kami amankan setelah yang
bersangkutan mengambil paketan ganja yang dikirim melalui JNE itu,” terang
Afrizal.
Afrizal
juga menjelaskan identitas yang tertera pada paket pengiriman itu. Pengirimnya
adalah Rimba putra yang beralamatkan di Jalan Kuantan Singingi Propinsi Riau.
Sementara identitas penerima yang tertera dalam paketan pengiriman tersebut
adalah Nyonya Putri Ainun yang beralamat di Jalan Kesatuan RT 04/02, No: I
Kelurahan Penaraga-Kota Bima.
Pada
peritiwa penangkapan terhadap pelaku dan penyitaan 2 Kg ganja tersebut,
pihaknya juga berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB) lainnya. Diantaranya
satu lembar baju kaus bola warna merah bernomor punggung 2, satu buah boneka
berwarna ;ping dan satu unit Handphone (HP) merk Samsung. “Ganja tersebut dalam
bungkusan kardus dan dalam sebuah boneka,” urainya.
Afrizal
kemudian mengungkap terduga pelaku terkait kasus Narkoba terbesar jilid II yang
berhasikl di sita oleh pihak Polres Bima Kota. “Terduganya adalah AH (swasta),
warga asal Kelurahan Penaraga-kota Bima. Pengakuan terduga kepada kita, yang
bersangkutan mengambil paketan ganja di JNE tersebut adalah atas perintah
AL-warga salah satu Desa di Karumbu, Kecamatan Langgudu-Kabupaten Bima, Dan
kini, AL sedang dalam pengejaran Tim Opsnal Polres Bima Kota,” bebernya.
Setelah pihaknya berhasil mengamankan BB dan
terduga pelaku dalam kasus tersebut, pihaknya udah melimpahkan penanganannya
kepada Sat Narkoba Polres Bima Kota. “Untuk penanganan lebih
Tulis Komentar Anda