Aset Daerah Dijual Secara Ilegal, Pemkab Bima Nyatakan Gugat ke Meja Hukum
Inilah Lahan Milik Pemkab Bima Yang Dituding Diserobot Oleh Oknum Warga itu |
Visioner berita
Bima-Kasus
dugaan penyerobotan tanah rumah dinas seluas sekitar 300 meter persegi yang
berlokasi di jalan Gajah mada Kota Bima tepatnya di sebelah utara Kantor PU
Kabupaten Bima, spontan saja membuat pihak Pemkab Bima gerah. Dugaan
penyerbotan tanah yang berada di sudut jembatan sebelah utara Kantor Dinas PU Kabupaten Bima itu,
ditengarai telah terjadi sejak lama. Bahkan di atas lahan milik Pemkab Bima
tersebut, diungkapkan telah terbit sertifikat atas nama pribadi dan kini terlihat adanya aktivitas pembangunan sebuah rumah milik oknum warga.
Dampak
dari aktivitas ilegal tersebut, spontan saja membuat Pemkab Bima gerah. Oleh
sebab itu, Pemkab Bima menyatakan akan menggugat pihak-pihak yang terlibat di
dalam aksi jual-beli aset daerah secara ilegal itu. Pernyataan keras tersebut
dilontarkan oleh Kepala DPKAD Kabupaten Bima melalui Kabid Aset, Firman
Ayatullah kepada Visioner, Senin 26/8/2019).
“Ya,
kami akan segera membahas secara komprehensif tentang kasus tersebut dengan
melibatkan instansi terkait termasuk bagian Hukum. Selanjutnya, hasil kajiannya itu tentu saja akan melahirkan keputusan menggiring kasus itu ke proses hukum,” tegas Firman.
Dalam
kaitan itu, Firman mengungkap ada sestau yang sangat aneh. Yakni, dia atas
lahan tersebut sudah ada sertifikat milik perorangan yang diterbitkan oleh
Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Tanah itu telah dijual oleh seseorang kepada
orang lain. Atas dasar itu, pihak pembelinya langsung melakukan kegiatan
pembangunan rumah di atas lahan milik Pemkab Bima tersebut. Yang sangat aneh
adalah, kok bisa sertifikat atas nama perorangan ditrerbitkan di atas lahan
milik Pemerintah itu. Yang jelas, semua proses yang terjadi dalam kaitan itu
adalah ilegal. Oleh karenanya, kami akan menggugatnya secara hukum,” papar
Firman.
Firman kemudian membeberkan, sertifikat atas nama pribadi di atas aset milik daerah tersebut pernah dicoret-coret dan disobek-sobek oleh Bagian Umum Setda Kabupaten Bima di hadapa pihak BPN. Sikap tegas Bagian Umum Setda Kabpaten Bima tersebut, yakni sebagai bentuk keberatannya karena aset itu masih menjadi milik resmi Pemkab Bima.
“Sampai
detik ini kita masih mencari identitas resmi penjual maupun pembelinya.
Sementara lahirnya sertifikat atas nama pribadi di atas tanah milik Pemerintah
terebut, merupakan sesuatu yang sangat aneh dan ilegal. Untuk itu, Bupati Bima
melalui Sekda Kabupaten Bima telah memerintahkan instansi terkait untuk segera
melakukan kajian dan sekaligus merancang langkah-langkah tegas untuk melaporkan
kegiatan ilegal dimaksud,” tandas Firman.
Kabid Aset Pada DPKAD Kabupaten Bima, Firman Ayatullah |
Dalam
kasus ini, Firman mengaku bahwa pihaknya telah berkali-kali memanggil oknum
warga yang sedang menggarap aset milik Pemkab Bima tersebut. Namun, yang
bersangkutan justeru mengabaikannya. “Sekali lagi, tanah itu masih berstatus
sebagai aset resmi milik Pemkab Bima. Sementara aktivitas jual-beli terhadap
aset tersebut hingga lahir sertifikat atas nama perorangan dilakukan secara
ilegal. Maka terkait kasus ini, kami tegaskan bahwa Pemkab Bima tidak akan
tinggal diam. Dan janji kami akan menggugatnya secara hukum mutlak untuk
dilaksanakan. Untuk itu, kita tunggu saja,” tuturnya.
Firman
menambahkan, pihak yang sedang menggarap aset tersebut sempat menghentikan
aktivitasnya. Penghentian aktivitas dalam waktu yang tidak terlalu lama
tersebut kata Firman, kemungkinan pihak yang menggarap sudah mengetahui
langkah-langkah yang akan diambil oleh Pemkab Bima. “Mereka sempat menhentikan
aktivitas pembangunan di sana. Namun dia kembali melakukan aktivitas,
kemungkinan karena melihat sistuasinya yang lengang,” pungkas Firman.
Sementara
itu, sejumlah sumber menduga adanya kemungkinan terjadinya kerjasama antara
oknum tertentu dengan pihak di luar Pemerintah sehingga aset milik daerah
tersebut bisa disertifikat menjadi milik perorangan. Untuk itu, sejumlah sumber
yang meminta identitasnya dirahasiakan mendesak aparat penegak hukum untuk
mengali kasus ini secara mendalam guna memastikan siapa saja oknum yang
terlibat di dalamnya. Sebab, berbagai proses yang terjadi pada kegiatan itu
berpotensi melibatkan lebih dari satu orang oknum.
Sejumlah
sumber tersebut kembali menegaskan, di atas lahan tersebut telah berdiri tegak
papan nama yang menjelaskan bahwa tanah itu milik Pemkab Bima dan melarang
siapapun untuk melakukan aktivitas. Namun fakta yang terjadi, justeru muncul
aktivitas milik perorangan di atas lahan milik Pemerintah ini.
Oleh
karenanya, sejumlah sumber menyatakan bahwa oknum-oknum yang terlibat di
dalamnya telah membuktikan keberaniannya dalam melabrak ketentetuan yang
berlaku. Dan sumber menyatakan, untuk mengungkap siapa saja opknum yang
terlibat di dalamnya hingga terjadinya proses jual beli serta terbitnya
sertifikat atas nama pribadi pada lahan milik Pemkab Bima itu bukanlah sesuatu
yang sulit sepanjang adanya niat serta kemauan keras. Sebab, tujuan akhirnya
adalah menyelamatkan aset milik Pemerintah. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda