Kasus Dugaan Aborsi Disinyalir Adanya Keterlibatan Oknum Bidan
![]() |
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manossoh Prayuga S.IK |
Visioner Berita
Kota Bima-Penanganan
kasus dugaan aborsi yang dilakukan oleh oknum mahasisiswi berinisial IDR oleh
Sat Reskrim Polres Bima Kota melalui Unit PPA, bukan saja mengalami kemajuan
yang sangat pesat. Selain IDR, ada dua terduga pelaku yang disinyalir ikut serta
membantu yakni SLMN dan MSD yang semula berstatus diamankan namun kini telah
ditingkatkan statusya ditahan di sel tahanan Polres Bima Kota setelah ditetapkan
sebagai tersangka.
Informasi
tersebut yang duiperoleh Visioner mengungkap, peningkatan status penanganan
kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan setelal pihak Reskrim Polres
Bima Kota melakukan gelar perkara pada Senin malam (2/9/2019). Hasil gelar
perkara tersebut, Penyidik menetapkan secara resmi ketiganya sebagai tersangka
walau memiliki peran yang berbeda-beda.
Informasi
ini diperoleh Visioner melalui sejumlah orang di Mapolres Bima Kota, selasa
(3/9/2019). Menurut sejumlah orang tersebut, tercatat tiga kali Polisi
menggelar perkara terkait kasus ini hingga pada akhirnya ketiga orang tersebut
ditetapkan sebagai tersangka secara resmi. “Gelar perkara dilakukan sebanyak
dua kali, bukan tiga kali. Tetapi, gelar perkara sudah dilakukan dan memastikan
ketiganya sebagai tersangka dalam kasus ini,” beber Kapolres Bima Kota melalui
Kasat Reskrim, Iptu Hilmi Manossoh Prayuga, S.IK, Selasa (3/9/2019).
Menariknya,
dalam kasus ini bukan saja melibatkan ketiga tersangka dengan peran yang
berbeda. Tetapi, juga diduga melibatkan seorang oknum Bidan asal RSUD Bima
berinisial EM. Dugaan keterlibatan oknum Bidan tersebut yakni dalam bentuk
memberikan obat kepada MSD dan selanjutnya diserahkan kepada IDRW yang kemudian
mengkonumsinya. Obat itu diduga untuk membunuh bayi dalam kadungan IDRW. “Oknum
Bidan tersebut telah diperiksa oleh Penyidik, Senin (2/9/2019),” ungkap Hilmi.
Menjawab
pertanyaan apakah oknum Bidan tersebut berpotensi untuk dijadikan sebagai
tersangka atau sebaliknya dalam kasus ini, Hilmi mengaku belum bisa
memastikannya. Sebab, sampai sejauh ini Penyidik Penyidik masih terus bekerja. “Kita
belum bisa memastikan apakah dia berpoensi untuk menjadi tersangka atau
tidaknya dalam kasus ini. Namun, diduga dia memiliki peran. Yakni disinyalir
menyerahkan obat kepada MSD dan selanjutnya diberikan kepada IDRW,” paparnya.
Singkatnya, kinerja
Polisi dalam menangani kasus ini masih berlangsung. Sampai saat ini baru tiga
orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran yang berbeda-beda.
Sementara terduga pelaku utamanya adalah IDRW. “Sampai sekarang SPDP kasus ini
belum dikirim ke Kejaksaan setempat. Namun, hal tersebut akan diserahkan dalam
waktu dekat,” pungkas Hilmi. (TIM
VISIONER)
Tulis Komentar Anda