Ini Perkembangan Terkini Penanganan Kasus “Aborsi”, Tiga Terduga Pelaku Resmi Diamankan
![]() |
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manossoh Prayuga, S.IK |
Sementara
proses penanganan kasus yang dinilai heboh oleh Sat Reskrim Polres Bima Kota ini,
kini diakui mengalami kemajuan yang dinilai pesat. Jika sebelumnya IDRW masih
berada di Puskesmas Mpunda guna dilakukan perawatan secara intensif, namun kini
telah berstatus diamankan di Mapolres Bima Kota dan telah dimintai
keterangannya serta di BAP.
Jika
sebelumnya SLMN selaku kekasih IDRW berstatus mengamankan dirui, namun sekarang
secara resmi ditingkatkan menjadi diamankan di Mapolres setempat. Dan jika
sebelumnya SLMN mengaku tidak terlibat dalam kasus ini, namun pengakuanya dalam
BAP justeru berubah. Yakni, diduga ia berperan-serta dalam kasus aborsi ini.
Oleh karenanya, secara resmi Polisi telah mengamankannya.
Menariknya
lagi, dalam kasus ini Polisi juga telah mengamankan seorang yang diduga sebagai
pemberi obat berinisial MSD. Hanya saja, sampai sekarang Polisi mengaku belum
menetapkan ketiganya sebagai tersangka karena gelar perkara dalam kasus ini
belum dilakukan.
“Perkembangan
penanganan kasus ini telah mengalami kemajuan. Ketiga terduga secara resmi
telah diamankan di Mapolres Bima Kota. Namun terduga pelaku utamanya adalah
IDRW. Sementara dua terduga pelaku memiliki peran yang berbeda-beda alias
ditengarai ikut membantu,” tegas Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim
setempat, Iptu Hilmi Manossoh Prayuga, S.IK kepada Visioner di ruang kerjanya,
Senin (2/9/2019).
Peningkatan
status ketiga terduga dalam kasus ini tegasnya, akan berlangsung setelah
dilakukan gelar perkara. Sementara gelar perkara dalam kasus ini, direncanakan
akan dilaksanakan dalam waktu dekat. “Ketiga terduga sama-sama mengakui
perbuatannya dalam BAP. Namun dalam BAP itu pula, peran ketiganya berbeda-beda.
Dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga terduga, pun telah dituangkan dalam BAP,”
tandasnya.
Kendati
demikian, Hilmi mengakui bahwa penanganan kasus ini masih dalam wilayah
penyelidikan. Namun, dalam waktu dekat akan ditingkatkan ke penyidikan. Target
penanganan kasus ini papar Hilmi, tentu saja secepatnya. “Jangantanya lagi soal
keseriusan kami dalam menangani kasus ini. Sebab, dari awal kami sangat serius menanganinya.
Buktinya, penanganan kasus ini kini mengalami kemajuan yang sangat pesat. Ketiga
oknum yang diduga terliat didalamnya kini telah diamankan di Mapolres Bima
Kota, Untuk memastikan siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus ini, tentu
saja akan diketahui setelah dilakukan gelar perkara,” urainya.
Selain
telah mengamankan tiga terduga pelaku, dalam kasus ini Polisi juga telah
mengamankan berbagai merk obat yang dikonsumsi terduga pelaku utama, salah
satunya kulit nenas yang masih muda. Hal lain yang diamankan adalah pakaian
terduga pelaku utama. “Polisi masih bekerja secara serius dalam menangani kasus
ini. Berikan kesempatan kami untuk bekerja dalam mempercepat penanganan kasus
ini dan kemudian segera dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan,” harapnya.
Keprihatinan
publik dalam kasus ini, diakuinya bukan saja terhadap terjadinya hubungan
diluar nikah antara terduga pelakun dengan kekasihnya. Tetapi, juga lebih
kepada tewasnya bayi dalam kadungannya yang sudah berumur sekitar 8 bulan.
“Tewasnya
bayi dalam kandungan terduga pelaku tersebut, tentu saja disesali oleh semua
pihak termasuk kami dari pihak kepolisian yang menangani kasusnya. Oleh
karenanya, kasus ini tentu saja memiliki hikmah besar bagi kita semua terutama
kalangan remaja. Hindari peristiwa yang sama, sebab ancamanya bukan saja soal
hukuman sosial, tetapi juga dijerat oleh ketentuan yang berlaku dalam waktu
yang lama,” imbuhnya.
Masih
dalam kasus dugaan aborsi ini, terdapat dua jenis ancaman yang akan dikenakan
kepada terduga pelaku. Yakni dalam KUHP dengan ancaman hukuman 5,6 tahun penjara
dan UU Kesehatan dengan acaman 10 tahun penjara. “Siapa terduga pelaku yang
akan diancam dengan aturan tersebut, tentu saja akan diketahui setelah gelar
perkaranya digelar. Sebab, perang-masing terduga pelaku berbeda-beda,” tutur
Hilmi.
Dalam
kasus ini, Hilmi belum mau masuk ke soal lingkungan pergaulan terduga pelaku
sebagai pemicunya. Namun secara umum, Hilmi menjelaskan lebih kepada terduga
yang tidak mampu menahan nafsu. “Hubungan diluar nikah hingga terduga hamil,
juga disebabkan oleh mengabaikan sejumlah nilai-nilai,termasuk moral, agama dan
budaya. Oleh karenanya, kita berharap agar peristiwa yang sama tak kembali
terjadi untuk kedepannya. Sebaliknya, maka pelakunya akan berhadapan dengan
hukuman sosial dan pidana,” imbuhnya lagi.
Salah satu cara untuk
mengantisipasi agar kasus ini dapat diminimalisir, Hilmi menawarkan solusi
kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bima. Yakni, mengaktifkan kembali ronda malam
dalam waktu 1x24 jam di semua wilayah di Kota Bima dan melakukan pengawasan
pada rumah-rumah kos di seluruh wilayah di daerah ini. “Dengan cara itu, tentu
saja dapat meminimalisir orang-orang melakukan hal itu. Semoga harapan ini
dapat ditindaklanjuti oleh Pemkot Bima,” pungkas Hilmi. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda